Pekanbaru, 9 Mei 2018—Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan sampai meremajakan sawit milik cukong di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada 2018, Pemerintahan Presiden Jokowi menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk nasional seluas 185 ribu ha dan untuk Riau seluas 25.423 ha. Lokasi PSR di Riau tersebar di delapan kabupaten antara lain Kampar 4.249 ha, Rokan Hulu 4.927 ha, Pelalawan 4.197 ha, Rokan Hilir 4.817 ha, Siak 2.507 ha, Kuantan Singingi 1.832 ha, Indragiri Hulu 1.203 ha, dan Bengkalis 1.629 ha.
Presiden Jokowi didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim meluncurkan program PSR secara simbolis di KUD Subur Makmur Desa Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil seluas 328 ha Rabu 9 Mei 2018 pagi.1
“Pemilihan lokasi di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sebagai lokasi peluncuran program PSR menimbulkan tanda tanya sekaligus kekhawatiran,” kata Okto Yugo Setio, Manajer Kampanye Jikalahari.
Okto merujuk temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada September 2014 KPK menangkap (Operasi Tangkap Tangan) Annas Mamun (Gubernur Riau) dan Gulat Medali Emas Manurung (Ketua Apkasindo Riau) di Jakarta. Selain Annas Mamun dan Gulat, KPK juga menetapkan Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Ketiganya didakwa menerima suap dalam alih fungsi lahan ke dalam revisi kawasan hutan sebelum diintegrasikan kedalam RTRWP Riau.
Dalam putusan majelis hakim Mahkamah Agung Annas Mammun dipidana penjara 7 tahun, Gulat Manurung 3 tahun (PN Tipikor Bandung), dan Edison Marudut 3 tahun (PN Tipikor Bandung). Annas Mamun terbukti menerima suap berupa uang sebesar USD 166.100 (setara Rp 2 Miliar) dari Gulat Medali Emas Manurung dalam rangka pengurusan revisi RTRWP Riau. Gulat memasukkan lahannya di Kabupaten Kuantan Singingi 1.188 ha, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir 1.214 ha dan lahan milik Edison Marudut Marsadauli Siahaan di Duri, Bengkalis 120 ha.2
Annas Mamun juga terbukti menerima suap dari Gulat Manurung yang berasal dari Suheri Tirta (GeneraL Manajer Darmex Agro) atas perintah Surya Darmadi (Direktur Utama Darmex Agro) sebesar Rp 3 Milyar dari Rp 8 Milyar agar Annas Mamun mengeluarkan tiga perusahaan itu dari kawasan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau. PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu dan PT Panca Agro Lestari (Darmex Agro) masuk dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu.
“Presiden Jokowi dalam melakukan peremajaan sawit seyogyanya berkoordinasi dengan KPK, temuan KPK menemukan lahan sawit di Indonesia dikuasai oleh korporasi,” kata Okto. “Temuan Jikalahari, korporasi ini menerima sawit illegal (tandan buah segar) dari kawasan hutan salah satunya milik Cukong.”
Selain itu, berdasarkan Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit pada 2016 terdapat persoalan serius terkait aktivitas perkebunan sawit berupa tumpang tindih terhadap izin lain dan rendahnya penerimaan negara dari sektor pajak sebagai akibat dari penghindaran pajak oleh korporasi.
Lebih jelasnya, tiga temuan penting dari kajian ini adalah HGU perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan IUPHHK-HT seluas 534 ribu ha terluas ada di Kalimantan Timur dan Utara seluas 240 ribu ha. Luasan HGU yang tumpang tindih dengan IUPHHK-HA seluas 394 ribu ha dan terluas di Kalimantan Timur dan Utara seluas 99 ribu ha. Luasan HGU perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan lahan kubah gambut mencapai 801 ribu ha, terluas di Riau yaitu 245 ribu ha.
Sisi lain rendahnya penerimaan pajak sektor kelapa sawit karena tidak optimalnya pemungutan potensi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Banyak perusahaan tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi di lapangan. Salah satu contohnya banyak perusahaan yang beroperasi melebihi izin. Contoh ada sekitar 242 hektar lahan yang sudah ditanami kelapa sawit yang berada di luar HGU perusahaan. Tentu, lahan itu tidak masuk dalam laporan pajak perusahaan. Luas 242 ha itu berakibat pada kehilangan potensi pajak sebesar Rp 9,1 Milyar.
KPK juga menemukan struktur penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit terbesar perusahaan swasta (PMDN dan PMA) dengan luas penguasaan mencapai 10,7 juta ha. Dari total luasan lahan perkebunan yang dikuasai oleh perusahaan swasta tersebut sekitar 4,7 juta ha (43,9%) dikuasai oleh 53 grup perusahaan.
Terdapat 19 grup perusahaan kelapa sawit yang menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di atas 100 ribu hektar. Dan, terbesar adalah Salim Ivomas Pratama, Sime Darby (Minamas) dan Astra Agro Lestari, yang total ketiga grup ini menguasai lahan seluas 946 ribu hektar. Kebanyakan perusahaan tersebut berstatus PMA. Beberapa perusahaan dari Malaysia juga sangat dominan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia seperti Sime Darby (Minamas), Kuala Lumpur Kepong, Genting Group dan IOI Grup.
Selain penguasaan lahan oleh korporasi, aktivitas penguasaan lahan juga dilakukan oleh Cukong dengan merambah kawasan hutan tanpa izin. Pada 31 Agustus 2016 Mahkamah Agung menghukum Ir Siswaja Muljadi alias Aseng (saat ini anggota DPRD Provinsi Riau dari partai Gerindra periode 2014-2019) bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan.
Ia dihukum satu tahun penjara, denda Rp 1 Milyar. Barang bukti berupa areal perkebunan yang dikuasai Aseng yaitu kebun bukit dan kebun bawah di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, yaitu lahan yang di dalamnya terdapat areal tanaman sawit seluas sekira 453 ha yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi dan kawasan Hutan Konservasi, dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir. Areal perkebunan kelapa sawit milik Aseng seluas 453 ha berdasarkan SK Menhut No 173/Kpts-II/1986 berada pada kawasan hutan produksi tetap Bagan Sinembah seluas 183 ha dan pada kawasan hutan yang dapat dikonversi seluas 270 ha. Aseng menjual buah sawitnya, salah satunya kepada PT Jatim Jaya Perkasa (Gandaerah Grup).
Jikalahari merekomendasikan:
1. Presiden Jokowi berkoordinasi dengan KPK dalam menentukan areal perkebunan rakyat yang masuk dalam program PSR, agar tidak salah sasaran yang menguntungkan cukong dan korporasi.
2. KPK segera menetapkan korporasi Darmex Agro (Duta Palma) sebagai tersangka korupsi menyuap Annas Mamun dan Gulat Manurung dalam rangka revisi SK 673/2014 untuk diintegrasikan ke dalam RTRWP Riau
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan upaya penegakan hukum dan mengambil alih lahan yang dirambah oleh Gulat Manurung, Edison Marudut dan Siswaja Mulyadi.
Narahubung:
Okto Yugo Setio, Manajer Kampanye Jikalahari: 0853 – 7485 – 6435
1 http://setkab.go.id/presiden-jokowi-luncurkan-peremajaan-sawit-rakyat-di-riau/
Presiden Jokowi Akan Resmikan Replanting Sawit 25.423 Ha di Riau
2 Putusan Annas Maamun Nomor 35./Pid.Sus-TPK/2015./PN.Bdg.