PEKANBARU (CAKAPLAH) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendaskkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk membuat audit investigasi bersama. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin lingkungan dan dugaan gratifikasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Hal itu diketahui dari surat yang disampaikan dari KPK ke Penjabat (Pj) Gubernur Riau beberapa waktu lalu. Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK dan dibenarkan Pemprov Riau.
Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan membenarkan informasi tersebut. Dalam implementasinya, Insepktorat telah berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti surat dari KPK tersebut.
“Iya benar, kita ada terima suratnya. Tentunya kita sudah lapor pimpinan dan akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Sigit, Ahad (14/7/2024).