PEKANBARU, 8 MEI 2018—Jikalahari mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja buruk Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dan Pemerintah Provinsi Riau karena tidak transparan dan tidak utuh menyampaikan perkembangan evaluasi dan penyempurnaan Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 menjadi Perda RTRWP Riau 2018 – 2038 serta tidak melibatkan publik.
“Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ditutup rapat-rapat oleh Pemerintah Provinsi Riau terkait hal-hal yang berkaitan dengan isi substansi RTRWP Riau. Lalu, Kemendagri mau saja menuruti permintaan Pemprov Riau memberikan nomor registrasi Ranperda RTRWP Riau padahal evaluasi dan penyempurnaannya belum disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa Pemprov Riau melakukan perbaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.
Padahal, pada 1 November 2017, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat salah satunya meliputi rencana tata ruang. Selain itu, pada 2 April 2018 Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau memutuskan bahwa Informasi yang disengketakan oleh Jikalahari adalah informasi publik dan terbuka. Jikalahari pada November mengajukan sengketa informasi publik draft RTRWP Riau 2017-2037 dan isinya agar dibuka pada publik.
“Jika RTRWP Riau jadi Perda, itu artinya Mendagri dan Pemrov Riau tidak mendukung kebijakan Nawacita Jokowi berupa Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, Restorasi Gambut untuk menghentikan kebakaran hutan dan lahan, sebab dalam RTRWP Riau 90 persen ruang hutan dan tanah dikuasai oleh korporasi sawit, cukong dan elit politik yang bergerilya mencari dana segar untuk berbertarung di Pilkada gubernur, bupati, serta legislatif,” kata Made Ali.
Pada 8 Mei 2018, media cetak Tribun Pekanbaru memberitakan Sekretaris Daerah, Akhmad Hijazi menjanjikan pada hari ini Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim akan menandatangani Peraturan Gubernur terkait RTRWP Riau untuk menetapkan Perda RTRWP Riau 2018 – 2038 yang telah diberi nomor registrasi oleh Kemendagri. Keterangan ini disampaikan setelah Pemprov Riau selesai melaksanakan rapat harmonisasi bersama anggota DPRD Riau pada 7 Mei 2018 di ruang rapat medium DPRD Riau.
Pemberian Nomor Register RTRW Provinsi Riau melalui surat nomor: 70/REG/PHD/IV/2018 perihal Pemberian Nomor Register Rancangan Perda Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen OTDA, Sukoyo, SH, M.Si. Surat tersebut merupakan surat balasan atas permintaan Permintaan Nomor Register Perda RTRWP Riau yang dikirim oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau pada 19 April 2018.
Hasil kajian Jikalahari, pemberian nomor register tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau tentang RTRWP Riau 2017 – 2037 dan Validasi KLHS dari KLHK.
Pertama, pasal 18 ayat 1 UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menyebutkan Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
Persetujuan substansial, salah satunya, jika terkait kawasan hutan dan lingkungan hidup, harus mendapat persetujuan substansial dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kedua, Pada 16 Oktober 2017, Menteri LHK mengirim surat bernomor S.357/MenLHK/Setjen/Pla.0/
10/2017 ke Mendagri perihal Rancangan Perda RTRWP Riau 2017-2037, yang intinya Menteri LHK tidak bisa menerima Ranperda dengan alasan-alasan yang sangat prinsip karena belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Artinya, Gubernur Riau harus menyusun KLHS sebelum RTRWP ditetapkan menjadi Perda.
Mendagri merespon surat KLHK. Pada 13 November 2017 Mendagri menerbitkan SK Nomor 188.34-8552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang RTRWP Riau Tahun 2017 – 2037. Intinya Gubernur Riau menetapkan Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 menjadi Perda setelah mendapatkan nomor register dengan ketentuan Ranperda telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Mendagri dan KLHS yang disetujui oleh Menteri LHK.
Ketiga, pada 11 April 2018, Menteri LHK menerbitkan surat Nomor: S.418/MENLHK/PKT/PDLKWS/
PLA.3/4/2018 perihal Validasi KLHS Provinsi Riau Tahun 2017-2037 yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Riau. Surat ini berisi rekomendasi yang harus dilakukan oleh Gubernur Riau yang intinya dilakukan penyempurnaan kembali KLHS selambat-lambatnya dalam 1 tahun dengan catatan perlu ada kajian-kajian serta data yang diperbaharui untuk dimasukkan dalam Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 .
“Rekomendasi validasi KLHS Provinsi Riau Tahun 2017-2037 tersebut jelas memerintahkan Gubernur Riau untuk menyempurnakan KLHS dan mengimplementasikan KLHS dalam Ranperda RTRW Provinsi Riau 2017-2037. Namun penyempurnaan belum dilaksanakan, nomor register telah diberikan oleh Kemendagri,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.
Pemberian nomor register oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri merujuk pada Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pasal 98-106 intinya menyebut Gubernur mengajukan permohonan nomor register kepada Mendagri melalui Direktur PHD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah setelah Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perda yang dilakukan evaluasi. “Bagaimana mungkin direktur PHD Kemendagri bisa menerbitkan nomor register Perda RTRWP Riau yang belum disempurnakan?” kata Made.
Jikalahari mendesak Kepada:
1. Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja buruk Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dan Pemerintah Provinsi Riau karena tidak transparan dan tidak utuh menyampaikan perkembangan evaluasi dan penyempurnaan Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 menjadi Perda RTRWP Riau 2018 – 2038 serta tidak melibatkan publik
2. Presiden Jokowi menggelar rapat khusus terkait Ranperda RTRWP Riau yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Riau agar informasi antar Kementerian dan Pemerintah Daerah tidak setengah-setengah disampaikan kepada publik sebagai wujud hak publik mengetahui informasi RTRWP Riau.
3. Mendagri mencabut surat nomor: 70/REG/PHD/IV/2018 hal Pemberian Nomor Register Rancangan Perda Provinsi Riau dan mengevaluasi kinerja Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
4. Mendagri memerintahakan Pemerintah Provinsi Riau segera melaksanakan penyempurnaan Ranperda RTRWP Riau dan KLHS sesuai hasil evaluasi Mendagri.
5. Pemerintah Provinsi Riau segera menyelesaikan KLHS sesuai arahan KLHK.
Narahubung
Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari: 0813-7805-6547
Okto Yugo Setyo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari: 0853 – 7485 – 6435