Pernyataan Asri Auzar Hanya Basa-Basi dan Lepas Tanggung Jawab

Pekanbaru, 20 Agustus 2019– Jikalahari menilai pernyataan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Asri Auzar akan merekomendasikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau untuk memproses hukum PT Padasa Enam Utama hanya basa-basi. Pasalnya Asri Auzar adalah Ketua Pansus penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 yang hendak melegalkan PT Padasa Enam Utama kedalam peruntukan outline (Areal kawasan hutan yang akan segera diperuntukan di luar fungsi pelestarian hutan).

“Asri Auzar tidak konsisten dan hanya cari sensasi saja, jika memang mau menyelamatakan hutan Suligi dan membereskan PT Padasa Enam Utama dengan proses hukum, kenapa malah dimasukan kedalam outline dalam Perda RTRWP Riau?” kata Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari

Selain itu, Temuan Pansus Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau, PT Padasa Enam Utama adalah perkebunan sawit yang sudah berdiri sejak 20 tahun, lokasi KKPA PT Padasa masuk di kawasan terlarang, dari pantauan titik kordinat berada persis di kawasan hutan lindung. Dari penjelasan Suhardiman Amby, dari titik kordinat peta yang DPRD punya, sebanyak 3.500 hektar ini masuk kawasan hutan lindung Bukit Suligi. Artinya jelas perusahaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan. PT Padasa Enam Utama juga tak melakukan pembayaran pajak sesuai dengan luas usaha. 

Asri Auzar mengatakan “Jika diperlukan nantinya kami akan rekomendasikan Direskrimsus Polda Riau memproses hukum sejumlah perusahan perusak hutan Riau, sebagai bocoran salah satu diantaranya PT Padasa, hasil pantauan kami dilapangan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga melakukan perambahan hutan lindung Bukit Suligi di Kampar,” katanya[1].

Asri Auzar juga mengatakan ragu dengan masyarakat penerima KKPA PT Padasa apakah benar adanya. Karena menurutnya, dilihat dari masa tanam tahun 2003, kawasan Bukit Suligi merupakan hutan yang telah masuk dari kawasan hutan lindung. “Jangan-jangan masyarakat ilegal juga,” sebut dia.[2]

Padahal sejak Oktober 2017, Jikalahari sudah mengingatkan kepada Asri Auzar dan Pansus RTRWP Riau untuk tidak memasukan nomenklatur holding zone, saat ini outline, kedalam Ranperda RTRWP Riau karena isinya mengakomodir korporasi perkebunan sawit dan Cukong, salah satunya PT Padasa Enam Utama.[3]

Permintaan Asri Auzar yang baru sekarang sibuk meminta PT Padasa diproses hukum menimbulkan pertanyaan dan spekulasi dari masyarakat. “Kenapa baru sekarang Asri Auzar sibuk katakana PT Padasa Utama merambah kawasan lindung? Padahal Jikalahari sudah mengingatkan sejak Oktober 2017 lalu. Ada apa? Apakah ada deal yang tak dilaksanakan?” kata Okto Yugo, “Asri Auzar harus menjelaskan kenapa hal ini baru dimunculkan sekarang dan segera merekomendasikan Perda RTRWP Riau untuk direview karena telah mengakomodir korporasi perambah kawasan hutan.”

Hasil tinjauan Jikalahari dengan melakukan overlay Peta Pola Ruang RTRWP Riau Tahun 2018 – 2038 dengan Peta Luas Perkebunan Sawit PT Padasa Enam Utama menemukan pola ruang perusahaan ini berada dalam Kawasan Hutan Lindung seluas 559,56 ha, Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 38,53 ha, Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) 7.377, 64 ha, Perkebunan Besar seluas 3.128 ha dan Perkebunan Rakyat 33,74 ha. Sedangkan areal kebun perusahaan ini berada dalam Outline Perkebunan Rakyat seluas 1.912,65 ha.

“Padahal nomenklatur Outline dalam perda RTRWP Riau bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan memberikan ruang “memutihkan” tindakan illegal korporasi yang beroperasi merambah kawasan hutan tanpa izin,” kata Okto Yugo.

Perda RTRW Riau mengalokasikan 405.874 ha kawasan hutan kedalam outline, diperuntukkan Pansus RTRWP untuk pemukiman, infrastruktur, fasos dan fasum, kawasan industri, perkebunan rakyat, hutan lindung, kawasan perikanan dan pertanian. Jikalahari menemuka selain PT Padasa Enam Utama, juga ada 7 korporasi dan 14 cukong menguasai 45.301 ha dari areal yang dimasukan dalam peruntukan outline:

No Nama Korporasi/Cukong Luas Kebun (Ha) Luas di Outline (Ha)
1 Ab 206 206
2 At 50 400
3 D 332 194
4 H. B 882 990
5 H. S 582 582
6 T 1.461 3.546
7 H.AI 1.537 1.537
8 PT Torganda 12.190 9.979
9 PT Padasa Enam Utama 11.183 1.926
10 PT Agro Mandiri/Koperasi Sentral Tani Makmur Mandiri 686 485
11 PT Andika Pratama Sawit Lestari 6.455 10.098
12 PT Citra Riau Sarana 4.000 2.515
13 KA 614 614
14 At dan As 2000 2000
15 KUD Sahabat Lestari 1579 1.579
16 PT Bina Fitri Jaya 2384 575
17 As 1.856 1.856
18 Ma 481 2.940
19 Yon 428 428
20 PT Tasma Puja 1.757 2.353
21 PT Karya Abadi 179 179
22 Yoh 319 319

“Perda RTRWP Riau yang mengakomodir outline sangat bertentangan dengan semangat Gubernur Riau Syamsuar yang tengah serius menertibkan korporasi perkebunan sawit illegal. Jika Perda ini tak direvisi, maka akan menghambat penertiban sawit illegal dan melanggengkan bencana asap dan banjir karena sawit-sawit ilegal tersebut menghancurkan hutan dan gambut sebagai kawasan lindung di Riau,” kata Okto Yugo.

Jikalahari juga menggugat Perda RTRWP Riau ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2019 lalu di Jakarta. “Kita menggugat Perda RTRWP Riau ke MA agar Perda ini dibatalkan dan diperbaiki agar dapat memberikan keadilan ruang dan ekologis serta menjamin keselamatan 6 juta lebih warga Riau,” Kata Okto Yugo

Jikalahari mendesak Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera menindak PT Padasa Enam Utama karena melakukan perambahan dan usaha perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin, termasuk mengusut keterlibatan Asri Auzar atas kemungkinan adanya tindak pidana dalam pengusulan PT Padasa kedalam outline ke dalam Perda RTRWP Riau.

Narahubung:

Okto Yugo, Wakil Koordinator Jikalahari 085374856435

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 634

 

[1] http://radarpekanbaru.com/mobile/detailberita/11082/garap-hutan-lindung,-pimpinan-dprd-riau-minta-polda-riau-proses-hukum-pt-padasa.html?fbclid=IwAR0LF8R2gBRjnUJSrlh5vTmyqaZ9EqkdXQO3OPmDZp2vdreI1I6f7HxBFKk

[2] http://radarpekanbaru.com/mobile/detailberita/11082/garap-hutan-lindung,-pimpinan-dprd-riau-minta-polda-riau-proses-hukum-pt-padasa.html?fbclid=IwAR0LF8R2gBRjnUJSrlh5vTmyqaZ9EqkdXQO3OPmDZp2vdreI1I6f7HxBFKk

[3] http://jikalahari.or.id/kabar/rilis/holding-zone-dalam-ranperda-rtrw-2017-2037-untuk-korporasi-dan-cukong-sawit/

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *