Proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 masih berlangsung. Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan hasil tes tertulis, terdapat 40 Capim dan 40 calon Dewas yang lolos. Dari puluhan Capim yang lolos itu beberapa diantaranya mendapat sorotan kalangan masyarakat sipil.
PBHI melakukan penelusuran terhadap rekam jejak Capim KPK antara lain soal kinerja dan kepatuhan hukum sebagaimana mandat UU Antikorupsi, UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK No.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Julius menjelaskan penelusuran rekam jejak yang dilakukan PBHI itu menghasilkan sedikitnya 3 hal. Pertama, banyak Capim KPK tidak patuh melaporkan LHKPN, ditemukan jumlah harta kekayaan yang tidak wajar karena nilainya fantastis, termasuk fluktuasi kenaikan yang fantastis dalam waktu yang singkat.
Kedua, mayoritas Capim KPK dari kalangan hakim justru rekam jejaknya sangat buruk antara lain menjatuhkan vonis ringan dalam kasus korupsi, bahkan melarang peliputan persidangan korupsi oleh media massa dan jurnalis.
Ketiga, Capim berlatarbelakang aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa juga bermasalah. Antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan, transparansi proses, termasuk tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi yang diemban.
Selengkapnya: https://www.hukumonline.com/berita/a/pansel-diminta-coret-sejumlah-capim-kpk-bermasalah-lt66d6e02885543/?page=all