PT THIP Harus Bertanggung Jawab atas Kematian Jumiati

PEKANBARU, 6 JANUARI 2018—Jikalahari mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mereview AMDAL dan izin lingkungan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) paska peristiwa meninggalnya Jumiati diterkam harimau dalam konsesi perusahaan. “Seharusnya  kasus yg dialami Jumiati tidak akan terjadi  jika PT THIP menyusun AMDAL dan izin lingkungannya dengan benar, terutama menyangkut perlindungan habitat harimau di sekitarnya” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Jikalahari juga mendesak Gakkum KLHK menetapkan PT THIP sebagai tersangka tindak pidana kehutanan karena 2.101 ha dari 79.664 ha areal konsesinya berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap berdasarkan SK 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016.

Temuan lainnya, pada 2015 Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau yang diketuai Suhardiman Amby menemukan, pertama  PT THIP terbukti menanam di luar areal konsesi yang diberikan Kementrian Kehutanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), seluas 7.075 ha. Kedua, menguasai lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.914 ha. Ketiga, dari aspek keuangan dan perpajakan diduga merugikan keuangan negara, daerah, dan masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (PPn, PPh, dan PBB) kurang lebih Rp 354 miliar pertahunnya. Keempat, PT THIP diduga melakukan pengrusakan lingkungan menanaman di Daerah Aliran Sungai (DAS) pada kategori sungai-sungai kecil.

 

Jikalahari menilai penyebab kematian Jumiati karena hutan alam telah dirusak oleh PT THIP di zona penyangga Lanskap Kerumutan—salah satu habitat Harimau Sumatera di Provinsi Riau. PT THIP sendiri beroperasi di lahan gambut kedalaman lebih dari 4 meter dan menebang seluruh hutan alam diganti dengan sawit.

Dari harian Tribun Pekanbaru Edisi 5 Januari 2017, mengabarkan pada 3 Januari 2018, sekitar pukul 10 pagi, Jumiati bersama Yusmawati dan Fitriyanti melakukan pendataan sawit yang terserang hama Ganoderma di konsesi perusahaan KCB 76 Blok 10 Afdeling 4 Eboni State Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Inhil.

Tengah asik bekerja, mereka dikejutkan kehadiran harimau. Berusaha melarikan diri meninggalkan lokasi, tiba-tiba setelah berlari sejauh 300 meter, dari arah depan,  harimau kembali muncul. Jumiati dan kedua rekannya berusaha  menyelamatkan diri dengan memanjat pohon sawit.  Harimau berusaha  menangkap Jumiati dengan melompat dan berhasil menggigit kaki Jumiati serta menariknya hingga terjatuh. Jumiati sempat bergumul dengan harimau selama 15 menit, namun harimau tersebut berhasil mencengkram belakang leher dan memakan paha Jumiati hingga tewas di lokasi.

Sebelum kejadian tewasnya Jumiati, pada Mei 2017 juga beredar berita dan video kemunculan Harimau Sumatera di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran[1]. Berita tersebut dimuat di harian Tribun Pekanbaru[2]. “Harimau Sumatera akan selalu melewati jalur yang sama, wajar jika ia muncul di areal korporasi karena itu memang habitat dan jalur jelajahnya,” kata Woro, “korporasi harusnya dapat mengantisipasi kemungkinan kemunculan harimau. Abainya korporasi berarti sengaja menciptakan konflik antara manusia dan harimau.”

Jikalahari menyesalkan lambannya respon Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hilir terhadap peristiwa ini. “Termasuk tidak ada penyesalan dan permintaan maaf dari PT THIP terhadap keluarga korban dan terhadap masyarakat yang hidup di Lanskap Kerumutan, karena bisa jadi warga sekitar akan kembali menjadi korban,” kata Woro.

Jikalahari merekomendasikan:

  1. PT THIP segera meminta maaf kepada keluarga korban Jumiati, Yusmawati dan Fitriyanti serta masyarakat di Lanskap Kerumutan karena sengaja membiarkan harimau berkeliaran di konsesinya, termasuk memberi ganti rugi kepada korban Yusmawati dan Fitriyanti.
  2. KLHK segera mereview AMDAL dan izin lingkungan PT THIP dengan cara menghentikan kegiatan penanaman dan pemanenan sampai review AMDAL dan izin lingkungan selesai dilakukan.
  3. Dirjen Gakkum KLHK segera menetapkan korporasi dan Direktur Utama PT THIP sebagai tersangka tindak pidana kehutanan.
  4. Gubernur Riau, DPRD Provinsi Riau dan Bupati Inhil segera mereview Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT THIP yang menanam diluar izin yang diberikan dan memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait keselamatan kerja dan kesejahteraan karyawan.

Narahubung:

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, 0813 1756 6965

 Okto Yugo Setiyo, Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari, 0853 7485 6435

[1] https://www.youtube.com/watch?v=6pwYXH9UZ8s

[2] http://www.tribunnews.com/regional/2017/05/23/harimau-berkeliaran-masuk-pemukiman-nyaris-memangsa-warga-indragiri-hilir

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *