Zulkifli Hasan Tak Layak Diberi Tepung Tawar Karena Terlibat Merusak Hutan Tanah Melayu

Pekanbaru, 27 Januari 2018–Jikalahari menilai Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau tak sepantasnya memberikan prosesi adat berupa “Tepuk Tepung Tawar” kepada Zulkifli Hasan, Mantan Menteri Kehutanan periode 2009-2014, yang kini Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

“Tidak perlu dilakukan penyambutan berlebihan secara adat, karena banyak kesalahan yang dilakukan Zulkifli Hasan terhadap Provinsi Riau saat menjadi Menteri Kehutanan,” kata Woro Supartinah, Koordinaor Jikalahari.

Pertama, pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan menerbitkan SK 673/2014 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1,6 juta ha di Propinsi Riau. Temuan Pansus DPRD Riau, SK 637 tersebut salah satunya melepaskan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan  untuk 104 korporasi sawit (dulunya beroperasi secara illegal karena di dalam kawasan hutan, paska terbitnya SK 673 korporasi sawit tersebut menjadi legal). Temuan EoF 55 dari 104 perusahaan tersebut terafiliasi dengan grup Wilmar, Panca Eka, Sarimas, Peputra Masterindo, First Resources, Panca Eka, Indofood, Bumitama Gunajaya Agro, Aek Natio, Adi Mulya, Provident Agro, Darmex, Borneo Pasific hingga PTPN.

Berikut daftar 55 korporasi tersebut:

“Artinya, Zulkifli Hasan melegalkan kejahatan korporasi sawit yang selama ini illegal karena merusak hutan dengan cara merambah dan membakarnya,” kata Woro.

Kedua, Zulkifli Hasan penyebab terpidana Annas Maamun terlibat korupsi. Pada hari jadi Provinsi Riau 9 Agustus 2014,  Zulkifli Hasan menyerahkan SK 673 kepada Gubernur Riau. Saat berpidato sempena  hari jadi provinsi Riau, Zulkifli Hasan mengatakan jika masih ada lahan masyarakat yang belum diakomodir dalam SK, dapat mengajukan revisi melalui Pemerintah Provinsi Riau.  Lalu, pernyataan tersebut dimanfaatkan oleh oknum Darmex Agro, Gulat Manurung dan Edison Marudut sawit dengan cara “menyuap” Annas Maamun agar “memutihkan” sawit mereka yang selama ini berada dalam kawasan hutan.

Pada 25 September 2014 Annas Maamun tertangkap tangan oleh KPK di Jakarta sedang menerima suap sebesar Rp 500 juta dan US$ 156.000 terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi non kawasan hutan terkait RTRWP Riau. Suap ini berasal dari Gulat Manurung, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau yang juga akademisi di Universitas Riau dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat. Annas juga menerima uang suap sebesar Rp 3 Milyar dari Surya Darmadi (pemilik grup Darmex/Duta Palma Grup).

Pasca tertangkapnya Annas Maamun, empat hari kemudian, pada 29 September 2014, Zulkifli Hasan kembali menerbitkan SK 878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.

Ketiga, Ombudsman RI pada 16 Februari 2016, menemukan Zulkifli Hasan melakukan mal administrasi atau pelanggaran produk hukum PP No 10 Tahun 2010 Jo PP 60 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, paska terbitnya SK 673 dan SK 878. Menurut Ombudsman, hasil Tim Terpadu (Timdu) untuk diintegrasi ke RTRW Riau seluas 2,7 juta ha, tidak sepenuhnya diakomodir oleh Zulkilfi Hasan dalam SK 673 dan SK 878. Saat Timdu menyerahkan hasil rekomendasi kepada Zulkifli Hasan, tak pernah ada koreksi berupa menerima atau menolak dan dibiarkan tidak ada jawaban selama dua tahun. Tiba-tiba Zulkifli Hasan menerbitkan SK 673 dan SK 878. Ini pelanggaran atas PP 10 dan PP 60.

“Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan pada masa itu merupakan orang yang bertanggung jawab atas kesemrawutan kawasan hutan provinsi Riau melalui SK 673 dan 878 sehingga menyebabkan RTRWP Riau yang tidak kunjung selesai,” kata Woro.

Jikalahari merekondasikan kepada;

  1. KPK segera memeriksa Zulkifli Hasan sebelum dan sesudah menerbitkan SK 673 dan SK 878 karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, menguntungkan 104 korporasi sawit yang selama ini illegal, dilegalkan oleh Zulkifli Hasan melalui SK 673 dan SK 878.
  2. Pemprov Riau menyatakan menolak kehadiran Zulkifli Hasan di Riau karena temuan Ombudsman RI No 002/REK/0361.2015/PB-41/II/2016 tentang Permasalahan pelayanan publik di Riau Paska Terbitnya SK 673 dan SK 878 adalah Laporan Pemprov Riau melalui Bappeda Riau.
  3. LAM Riau juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan prosesi adat kepada seseorang. Perlu dilihat rekam jejaknya terkait isu penyelamatan adat Melayu, Budaya dan Pelestarian Hutan tanah dan wilayah adat.
  4. LAM Riau segera membatalkan gelaran adat “Tepuk Tepung Tawar” kepada Zulkifli Hasan sebagai wujud LAM Riau berdiri bersama masyarakat adat bukan dengan elit yang terlibat merusak hutan tanah masyarakat adat.

Narahubung;

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, 0813 1756 6965

Okto Yugo Setiyo, Staf  Kampanye dan Advokasi Jikalahari, 0853 7485 6435

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *