Pekanbaru, 1 januari 2026 – Jikalahari mengecam keras tindakan teror berupa pengiriman bangkai ayam disertai pesan ancaman ke rumah Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, pada Selasa, 30 Desember 2025. Jikalahari juga mengecam teror kepada para penggiat media yang kritis terhadap isu publik dan kebijakan Pemerintah. Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan berekspresi dan kerja-kerja advokasi lingkungan hidup.
“Teror dengan simbol kekerasan dan ancaman terhadap keselamatan keluarga bukan sekadar serangan personal, melainkan upaya pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat sipil yang selama ini konsisten mengungkap akar persoalan krisis ekologis di Indonesia, termasuk banjir berulang di Sumatra akibat deforestasi dan alih fungsi lahan yang masif,” tegas Okto Yugo Setyo, Koordinator Jikalahari
Jikalahari menilai teror ini tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya serangan terhadap aktivis, jurnalis, dan pegiat media sosial yang belakangan lantang mengkritik kebijakan dan kelalaian negara dalam menangani bencana ekologis. Pola intimidasi dengan modus serupa menunjukkan bahwa ruang demokrasi tengah menghadapi ancaman yang nyata dan sistematis.
“Teror terhadap aktivis lingkungan bukan peristiwa kebetulan. Ini adalah sinyal berbahaya bahwa kritik berbasis data dan temuan lapangan diperlakukan sebagai ancaman. Padahal, suara-suara kritis itulah yang selama ini mengingatkan negara atas tanggung jawabnya melindungi lingkungan dan keselamatan warga,” lanjut Okto.
Kritik yang disampaikan aktivis lingkungan dan penggiat media sosial lainnya lahir dari keberpihakan pada korban bencana serta pembacaan yang jujur atas kerusakan ekologis yang terjadi menahun. Merespons kritik dengan intimidasi justru menunjukkan kegagalan negara menjamin hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat secara aman.
“Jika kritik dibalas dengan teror, maka yang sedang kita saksikan bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi kemunduran serius demokrasi. Negara tidak boleh membiarkan pembungkaman ini terjadi, apalagi terhadap pembela lingkungan hidup,” tegas Okto.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang selama lebih dari dua dekade mendampingi komunitas terdampak deforestasi, kebakaran hutan, dan konflik lahan di Riau, Jikalahari menegaskan bahwa praktik intimidasi semacam ini justru memperlihatkan ketakutan terhadap kebenaran. Teror tidak akan menghapus fakta bahwa krisis ekologis di Indonesia adalah hasil dari kebijakan yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan memberi ruang luas bagi ekspansi industri ekstraktif.
Jikalahari menyatakan solidaritas penuh kepada Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, serta seluruh aktivis, jurnalis, dan warga yang mengalami intimidasi akibat menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik.
“Kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin konstitusi. Upaya teror tidak akan menghentikan gerakan masyarakat sipil untuk memperjuangkan keadilan ekologis dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutup Okto.
Untuk itu Jikalahari mendesak kepada: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk secara terbuka menyatakan bahwa teror terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat sipil merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat, serta memerintahkan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus teror ini.
Kapolri dan jajaran Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan profesional atas teror terhadap aktivis, jurnalis, dan warga serta memastikan perlindungan bagi pembela lingkungan hidup dari segala bentuk intimidasi.
Komnas HAM, untuk turun tangan memantau dan menyelidiki dugaan pelanggaran hak atas rasa aman dan kebebasan berekspresi terhadap aktivis lingkungan, serta memastikan negara menjalankan kewajibannya melindungi pembela HAM dan lingkungan.
Pemerintah dan seluruh pejabat publik, untuk menghentikan praktik stigmatisasi dan delegitimasi terhadap kritik masyarakat sipil, serta menjadikan kritik sebagai masukan penting dalam evaluasi kebijakan penanganan bencana ekologis dan krisis lingkungan.
Negara melalui aparat penegak hukum, untuk menjamin perlindungan efektif bagi pembela lingkungan hidup sebagaimana mandat konstitusi dan prinsip-prinsip HAM, serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap tindakan teror sebagai alat pembungkaman suara kritis.










