Penataan Ruang dalam RUU Cipta Kerja: Kian Mempermudah Ruang Untuk Korporasi

 

Ditelaah Oleh Made Ali

Pengaturan pengadaan lahan untuk kemudahan investasi menjadi isu strategis dalam RUU Cipta Kerja. Dalam Naskah Akademik (NA) RUU Cipta Kerja halaman 124-125 menyebut sulitnya memperoleh lahan dalam melakukan investasi di Indonesia karena ketidakharmonisan antara UU Penataan Ruang, UU Pokok Agraria, UU Kehutanan dan UU sektor lainnya.

Penyusun NA ini menawarkan “kemudahan pengurusan lahan perlu diciptakan untuk meningkatkan iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja”. Salah satunya mengubah ketentuan UU Penataan Ruang mengenai RTRW sebelum jangka waktu lima tahun untuk kegiatan investasi dengan kriteria dan persyaratan yang ketat, penyusunan dan penetapan RDTR digital dalam jangka waktu paling lama setahun.

Kemudahan untuk siapa?

Total 37 pasal diubah, dihapus dan ditambah untuk UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dengan pendekatan Omnibuslaw di dalam halaman 12-41. Omnibus law merupakan metode untuk membuat sebuah regulasi atau Undang-undang yang terdiri atas banyak subjek atau materi pokok untuk tujuan tertentu guna menyimpangi suatu norma peraturan (Hal 27 NA RUU Cipta Lapangan Kerja). Dari 37 pasal tersebut tak semua saya bahas satu persatu. Saya hanya mengkritisi beberapa pasal yang tidak melihat fakta yang sesungguhnya terjadi atau mengabaikan hak-hak dasar makhluk ekologis.

Penyusun NA ini mengesampingkan fakta kerusakan hutan tanah, keanekaragaman hayati flora dan fauna dan hendak “memutihkan” kejahatan korporasi yang melanggar hukum.

Pengusaha Langsung Dipermudah Pemerintah Pusat

Dalam pemanfaatan ruang, pemerintah daerah wajib menyediakan RDTR dalam bentuk digital yang mudah diakses berisi informasi kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usahanya dengan RDTR. Lalu, pemerintah pusat mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital tersebut dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik (Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3).

Jika dalam RDTR sesuai dengan kegiatan pemanfaatan ruang, pengusaha mengajukan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya. Lalu menunggu konfirmasi. Ketika mendapat konfirmasi dari Sistem Perizinan Berusaha, dapat langsung melakukan kegiatan usahanya (Pasal 15 ayat 4 dan 5).

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan atau usaha sesuai dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Jika RDTR belum disusun oleh pemerintah daerah, pengusaha ajukan ke pemerintah pusat melalui perizinan berusaha secara elektronik. Pemerintah pusat langsung memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang (Pasal 16 ayat 1 dan 2).

Rujukan rencana tata ruang pemerintah pusat yaitu rencana Tat Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), rencana tata ruang pulau, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang atau rencana zonasi lainnya yang ditetapkan pemerintah pusat (Pasal 16 ayat 3). Meski tak ada RDTR, pemerintah pusat dapat menerbitkan izin pemanfaatan ruang.

Dengan mudah pemerintah memberi izin “lokasi sesuai dengan RDTR atau Rencana Tata Ruang” pada pengusaha tanpa memperhatikan situasi yang terjadi di lapangan.

Di Riau, lokasi-lokasi yang sudah berizin sebelum RUU Cipta Kerja, pengusaha-pengusaha melalui korporasinya bermasalah dengan masyarakat adat, fauna flora, hutan, tanah dan lingkungan hidup. Bahkan lokasi-lokasi yang dilarang pun dijadikan lokasi berusaha oleh korporasi.

Pada 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit. Kajian setebal 65 halaman itu mendedah, tiga hal diantaranya menemukan HGU perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan IUPHHK-HT seluas 534 ribu hektar, terluas di Kalimantan Timur dan Utara seluas 240 ribu hektar.

Luasan HGU yang tumpang tindih dengan IUPHHK-HA seluas 394 ribu hektar dan terluas di Kalimantan Timur dan Utara seluas 99 ribu hektar. Luasan HGU perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan lahan kubah gambut mencapai 801 ribu hektar, terluas di Riau yaitu 245 ribu hektar.

Sisi lain rendahnya penerimaan pajak sektor kelapa sawit karena tidak optimalnya pemungutan potensi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Banyak perusahaan tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi di lapangan. Salah satu contohnya banyak perusahaan yang beroperasi melebihi izin. Contoh ada sekitar 242 hektar lahan yang sudah ditanami kelapa sawit yang berada di luar HGU perusahaan. Tentu, lahan itu tidak masuk dalam laporan pajak perusahaan. Luas 242 hektar itu berakibat pada kehilangan potensi pajak sebesar Rp 9,1 Milyar.

KPK juga menemukan struktur penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit terbesar perusahaan swasta (PMDN dan PMA) dengan luas penguasaan mencapai 10,7 juta hektar. Dari total luasan lahan perkebunan yang dikuasai oleh perusahaan swasta tersebut sekitar 4,7 juta hektar (43,9%) dikuasai oleh 53 grup perusahaan.

Terdapat 19 grup perusahaan kelapa sawit yang menguasai lahan perkebunan kelapa sawit diatas 100 ribu hektar. Dan, terbesar adalah Salim Ivomas Pratama, Sime Darby (Minamas) dan Astra Agro Lestari, yang total ketiga grup ini menguasai lahan seluas 946 ribu hektar. Kebanyakan perusahaan tersebut berstatus PMA. Beberapa perusahaan dari Malaysia juga sangat dominan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia seperti Sime Darby (Minamas), Kuala Lumpur Kepong, Genting Group dan IOI Grup.

Pada 4 Mei 2018, Eyes On the Forest (EoF) menemukan, 10 perusahaan perkebunan kelapa sawit menanam tanaman sawit di dalam kawasan hutan: PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seko Indah, PT Eluan Mahkota (Darmex Agro, dulunya Duta Palma Grup), PT Gandaerah Hendana (Gandaerah Grup), PT Hutahaean (Hutahaean Grup), PT Peputra Supra Jaya (Peputra Materindo) dan PT Kharisma Riau Sentosa.

Diperkirakan luas 10 perusahaan yang teridentifikasi sekitar 73.047 hektar dan hanya memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) sekira 40.005 hektar, artinya ada penanaman kebun di luar HGU yang diberikan. Ironisnya, izin HGU tersebut ada yang berada pada kawasan hutan.

Dari 73.047 hektar kebun sawit yang teridentifikasi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016, 38.169 hektar terdapat pada kawasan hutan, antara lain 33.437 hektar di HPK, 4.060 hektar pada HP dan 672 hektar di HPT.

Khusus PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu dan PT Panca Agro Lestari (Darmex Agro), karena berada dalam kawasan hutan, pada 2014 melalui Suheri Tirta (GeneraL Manajer Darmex Agro) atas perintah Surya Darmadi (Direktur Utama Darmex Agro) menyuap Annas Mamun (Gubernur Riau) melalui Gulat Manurung sebesar Rp 3 Milyar dari Rp 8 Milyar agar Annas Mamun mengeluarkan tiga perusahaan itu dari kawasan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau. Annas Mamun ditangkap tangan oleh KPK di Jakarta saat sedang melakukan transaksi suap.

Temuan EoF sepuluh tahun terakhir, korporasi besar grup Wilmar, Musim Mas, Golden Agri Resources, Sinarmas menerima tandan buah segar (TBS) atau buah sawit dari kawasan hutan Hutan Lindung dan Taman Nasional.

Di areal Revitaliasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN), EoF menemukan 49 korporasi sawit yang terafiliasi dengan Wilmar, Musim Mas, Golden Asian Agri dan Sinarmas membeli TBS dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Eks HPH PT Siak Raya Timber (SRT) dan PT Hutani Sola Lestari (HSL). Modusnya: lahan yang masih berhutan dirambah, dibakar lalu ditanami sawit. Sawitnya dijual ke 49 korporasi tersebut. Pemiliknya perambah cukong (pemodal). Cukong berwujud oknum polisi, militer, pengusaha dari Malaysia, mantan anggota DPRD Riau, koperasi dan kelompok tani.

Di TNTN sekitar 150 perambah cukong menanami sawit 44.554 ha dari 83.069 hektar luas TNTN. Di PT HSL lahan yang mereka rambah dan tanami sawit 27 ha hingga 2.500 ha. Total ada 64 cukong. Total yang dirambah 24.771 dari 32.630 ha luas PT HSL. Di PT SRT juga sama lahan dikuasai oleh cukong. Lahan yang mereka rambah dari 15 ha sampai 3.000 hektar. Total yang dirambah 31.063 ha dari 39.757 ha luas PT SRT.

Di luar itu, Jikalahari melakukan traking terhadap 55 korporasi sawit di atas lahan gambut dengan ketebalan dari 0,5 hingga lebih dari 4 meter tersebar di 11 dari 12 Kabupaten dan Kota di Propinsi Riau.

Hasil traking 55 korporasi di atas lahan gambut seluas 326.001 hektar dengan rincian: 18 korporasi berada di luar kawasan hutan (memiliki Hak Guna Usaha), sisanya 37 korporasi sebagian berada di dalam kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi terbatas, hutan produksi dapat dikonversi, hutan lindung dan hutan produksi tetap. Ke 55 korporasi itu menunjukkan gambut memang dirusak oleh korporasi baik yang memiliki izin maupun tidak berizin.

Sepanjang 2013-2017, hotspot dan kebakaran hutan dan lahan berada di atas lahan gambut ke 55 korporasi tersebut: total 31.366 hotspot (confidence di atas 70 persen, artinya terbakar): 1.073 hotspot berada di dalam areal korporasi yang memiliki Hak Guna Usaha, sisanya berada di dalam kawasan hutan. Artinya dominan hotspot berada di dalam kawasan hutan.

Data di atas menunjukkan, ke 55 korporasi sawit di atas lahan gambut yang berada di atas kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan atau yang memiliki izin maupun tidak memiliki izin sepanjang 2013-2017 ditemukan hotspot dengan confidence di atas 70 persen yang artinya kebakaran atau titik api dan beroperasi di atas kawasan hutan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup.

Data lain menyebut—di gambut dan di mineral—hasil Evaluasi Perizinan Pansus DPRD Riau 2015, menemukan lebih dari 2 juta hektar perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak berizin (khususnya tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan).

Dari total 513 perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang memiliki izin pelepasan kawasan berjumlah 132 perusahaan atau 25,89%. Sisanya yaitu 378 perusahaan atau 74,12% tidak memiliki izin pelepasan kawasan. Jika ditinjau dari pernyataan mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, maka ada 2.494.484 hektar perkebunan sawit yang illegal atau mengelola perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

Pansus DPRD Riau menemukan dari 1,8 juta kawasan hutan tak berizin yang telah ditanami kelapa sawit oleh korporasi telah merugikan keuangan negara karena tak bayar pajak senilai Rp 34 Triliun pertahun. Korporasi sawit tersebut ada yang sudah beroperasi sejak 20 tahun terakhir.

Dari 513 korporasi menjual TBS kepada grup Wilmar, Surya Dumai (First Resources), Salim, Darmex Agro, Gandaerah, Sinarmas, Golden Asian Agri, Panca Eka, Musim Mas, Jardine Matheson, Astra, juga perusahaan asal Malaysia yaitu KLK dan Batu Kawan, Sime Darby (Malaysia). Di Riau, perusahaan asal Malaysia menguasai sekitar 136.535 ha lahan yang terafiliasi dengan grup Sime Darby-Minamas, Kuala Lumpur Kepong dan Batu Kawan, Anglo Eastern dan Wilmar (Robert Kuok asal Malaysia join bersama Martua Sitorus asal Indonesia, Wilmar punya 180 pemasok di Riau).

Korporasi-korporasi yang menanam sawit di dalam kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupkan tindak pidana di bidang kehutanan, yaitu UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain perusahaan perkebunan kelapa sawit, korporasi HTI di Riau yang menguasai hutan dan lahan seluas 2 juta hektar yang dikuasai oleh dua taipan yaitu Sukanto Tanoto (Royal Golden Eagle Grup) dan Eka Tjipta Widjaya (Sinarmas Grup).

Hutan dan tanah seluas 5,4 juta hektar telah dikuasasi oleh korporasi HTI dan Sawit: sawit seluas 3,4 juta ha, HTI seluas 2 juta ha. Seluas 5,4 juta ha itu merupakan wilayah adat dan rumah bagi habitat flora dan fauna telah dirusak oleh korporasi.

Pusat Ambil Alih Kewenangan Daerah, Membatasi Partisipasi Masyarakat

Dalam hal terjadi tumpang tindih antara rencana tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah, penyelesaian tumpang tindih tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Pasal 6 ayat 5).

Pasal 6 ayat 5 ini mengabaikan Peraturan Presiden (PP) No 104  Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, yang secara jelas mengatur tumpeng tindih tersebut dapat diselesaikan dengan mengakomodir kepentingan pemerintah daerah. Dalam UU Penataan Ruang dan turunannya dengan jelas menyebut persoalan tumpang tindih kawasan hutan dengan ha katas tanah diselesaikan sebelum RTRWP Propinsi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Problem tumpang tindih selama ini karena pemerintah pusat dan daerah mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan tempatan yang selama ini hutan dan tanahnya dirampas oleh korporasi yang difasilitsi oleh pemerintah.

Emangnya, tumpang tindih kawasan hutan dengan pertanahan di atur dengan Perpres, Presiden mendengar masukan masyarakat? Belum tentu juga.

Pemerintah pusat selain mengambil alih penyelesaiaan tumpang tindih kawasan hutan, juga mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

Bupati/Walikota wajib menetapkan rancangan peraturan kepada daerah kabupaten/kota tentang RDTR paling lama satu bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat. Jika tidak ditetapkan dalam jangka waktu sebulan DRTR ditetapkan pemerintah pusat (Pasal 18 ayat 3 dan 4).

RTRW Propinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi (Pasal 23 ayat 6). Perda RTRW Propinsi wajib ditetapkan paling lama dua bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat (Pasal 23 ayat 7). Jika Perda RTRW Propinsi belum ditetapkan, Gubernur menetapkan RTRWP Propinsi paling lama tiga bulan sejak mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat (Pasal 23 ayat 8). Jika RTRW Propinsi belum ditetapkan Gubernur, RTRW Propinsi ditetapkan oleh pemerintah pusat paling lama empat bulan terhitung sejak persetujuan substansi dari pemerintah pusat (Pasal 23 ayat 9).

Kewenangan DPRD, Walikota dan Gubernur tingkat Kabupaten dan Propinsi dapat diambil alih oleh pemerintah pusat tanpa memperhatikan partisipasi masyarakat. Enak saja, RUU Cipta Kerja ini membatasi ruang partisipasi masyarakat paling lama empat bulan paska mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat. Seluas 5,4 juta ha itu merupakan wilayah adat dan rumah bagi habitat flora dan fauna telah dirusak oleh korporasi. Seluas itu tentu saja tidak bisa diselesaikan dalam waktu empat bulan meski pemerintah pusat telah memberi persetujuan substansi.

RUU ini juga bertentangan dengan Pasal 65 UU Penataan Ruang yang melibatkan masyarakat tanpa dibatasi waktu untuk menyampaikan aspirasinya. Begitu pula PP No 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada Pasal 2 menyebut partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda dan Kebijakan Daerah salah satunya meliputi Rencana Tata Ruang. Dalam PP ini juga tidak dibatasi waktu partsipasi masyarakat menyampaikan aspirasinya.

Masyarakat Adat Mudah Dihukum, Korporasi Sulit Dihukum

Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam pasal 61 huruf a (menaati rencana tata ruang yang ditelah ditetapkan) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dikenai sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 2 Milyar (Pasal 69 ayat 1). Jika akibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain didenda administratif juga dikenai sanksi pengganti kerugian atas harta benda atau kerusakan barang (pasal 69 ayat 2). Jika tak penuhi sanksi, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun (pasal 69 ayat 3). Jika akibatkan kematian orang, dipidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 Milyar (Pasal 69 ayat 4).

Hutan dan tanah seluas 5,4 juta hektar di Riau telah dikuasasi oleh korporasi HTI dan Sawit: sawit seluas 3,4 juta ha, HTI seluas 2 juta ha. Seluas 5,4 juta ha itu merupakan wilayah adat dan rumah bagi habitat flora dan fauna telah dirusak oleh korporasi.

Korporasi kerap melaporkan masyarakat adat yang masuk ke wilayah korporasi yang itu adalah wilayah adat. Jika RUU Cipta kerja menjadi UU, dengan mudah masyarakat adat di denda paling banyak Rp 5 Milyar. Dari mana duit sebanyak itu bisa didapat masyarakat adat? Lalu, jika tak bayar denda, masyarakat adat dipidana penjara paling lama delapan tahun. Masyarakat adat yang sejak lama hidup di dalam kawasan hutan yang dulunya adalah wilayah adat dan nenek moyang mereka, seenaknya dihukum denda dan penjara. Dan ini, kemenangan besar bagi korproasi sebab mereka dapat dengan mudah mengancam masyarakat dan mengkriminalkan masyarakat adat atau masyarakat yang hidup dan bergantung pada hutan yang kini masuk dalam kawasan hutan.

Mari lihat kasus Bongku. Pada 18 Mei 2020. Majelis Hakim PN Bengkalis menghukum Bongku, 58 tahun, masyarakat adat Sakai, Bengkalis dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp 200 juta. Bongku dihukum atas dakwaan menebang akasia-ekaliptus seluas setengah hektar di dalam konsesi PT Arara Abadi, anak usaha APP. Areal itu oleh Bongku akan ditanami ubi menggalo seluas setengah hektar. Padahal jika ditelisik lebih dalam areal itu adalah wilayah masyarakat adat Sakai, bahkan termasuk konsesi PT Arara Abadi.

Seenaknya perusahaan mengatakan bahwa itu bukan wilayah masyarakat adat sakai. Padahal Bupati Bengkalis mengakui itu adalah wilayah masyarakat adat Sakai jauh sebelum perusahaan beroperasi di Riau.

Ubi manggalo adalah kebutuhan pangan masyarakat adat Sakai. Keberadaan mereka diakui di dalam Rencana Program Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025 pada poin 2.1.4.4 kebudayaan yaitu, di Kabupaten Bengkalis juga terdapat suku asli yang mendiami pesisir pantai dan kawasan hutan yang kehidupannya masih sederhana, seperti Suku Sakai, Suku Laut, Suku Akit, Suku Bonai, Suku Hutan dan dalam hal ini Pemerintah Bengkalis telah melakukan pembinaan setiap tahunnya.

Bayangkan jika RUU Cipta Kerja menjadi UU. Bongku dan masyarakat adat di Riau dengan mudah diancam dan dikirminalisasi perusahaan: denda milyaran dan penjara.

Paling parah RUU Cipta Kerja terkait Penataan Ruang, kewenangan menyusun dan menetapkan Perda diambil alih oleh Pemerintah Pusat, padahal kewenangan penyusunan Perda ada pada pemerintah daerah dan pembatalan Perda ada pada Mahkamah Agung. Pemerintah Pusat sudah bertindak melebihi kewenangannya berupa melanggar hukum hanya untuk “kemudahan pengurusan lahan perlu diciptakan untuk meningkatkan iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja”yang lagi-lagi untuk korporasi.

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *