Pekanbaru, 28 Mei 2020—Walhi Riau dan Jikalahari mendesak Gubernur Riau Syamsuar tidak memilih Mamun Murod sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena akan menghambat perkembangan Riau Hijau. Pada Mei 2020, Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Riau mengumumkan tiga nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu Imam Sukendar, Mamun Murod dan M Edi Afrizal.
“Riau Hijau yang digadang Gubernur Riau Syamsuar butuh Kepala Dinas yang progresif, membuka ruang partisipasi publik dan berdiri di atas semua pemangku kepentingan,” kata Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau,”tiga syarat itu tidak kami temukan di sosok Mamun Murod selama menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Kepulauan Meranti.”
Hasil pantauan Walhi Riau dan Jikalahari menemukan selama menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, Mamun Murod gagal menyelamatkan hutan alam dan gambut yang dirusak oleh korporasi, kerap berpihak pada korporasi dalam penyelesaian konflik lahan,”Kalaupun ada usaha menyelesaikan masalah konflik lahan, ujungnya menawarkan masyarakat bekerjasama dengan korporasi dengan skema-skema yang selalu menguntungkan korporasi,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Sebelas tahun lalu, ribuan masyarakat menolak kehadiran Grup APRIL milik taipan Sukanto Tanoto melalu anak perusahaannya di Kepulauan Meranti: PT RAPP Blok Pulau Padang, PT Sumatera Riang Lestari di blok Pulau Rangsang dan PT Lestari Unggul Makmur. Saat itu, pada 26 Agustus 2009, Pjs Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsuar (saat ini Gubernur Riau) mengirim surat ke Menteri Kehutanan untuk meninjau ulang terhadap semua IUPHHK-HTI di Kepulauan Meranti. Lalu, saat ribuan masyarakat melakukan aksi di kantor Bupati, Bupati Syamsuar waktu itu mendukung langkah perjuangan masyarakat Pulau Padang.
Pada 2010, Irwan Nasir terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti. Dan Mamun Murod sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Lalu, hingga 2012 total 64 aksi: mulai dari pertemuan, bangun posko, turun ke jalan hingga menjahit mulut dan hendak membakar diri. “Aksi yang melelahkan itu karena tiadanya sikap keberpihakan Bupati termasuk Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan terhadap masyarakat yang lahannya dirampas oleh perusahaan, dan jalan penyelesaian yang ditempuh oleh Mamun Murod selalu menguntungkan perusahaan,” kata Made Ali.
Dampaknya, sejak 2011 hingga kini PT RAPP terus menebang hutan alam dan merusak gambut di Pulau Padang. Dampak lainnya, kebakaran hutan dan lahan kerap terjadi di dalam konsesi PT RAPP. Bahkan, pada 2016 saat Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foed hendak melakukan sidak di areal PT RAPP di Pulau Padang dihadang oleh sekuriti perusahaan. “Di tengah penghadangan itu, pembelaan Mamun Murod terhadap BRG tidak ada,” kata Riko Kurniawan,” termasuk saat Menteri LHK mencabut izin PT Lestari Unggul Makmur, dukungan dari Mamun Murod tidak tampak.”
“Kepala Dinas LHK Propinsi Riau harus sosok yang berdiri di atas semua pemangku kepentingan, dia tidak boleh condong atau berat sebelah apalagi ke korporasi. Konsep Riau Hijau adalah salah satu model penyelesaian perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan di Riau yang harus membuka ruang seluas-luasnya pada publik, netral dan progresif.”
Narahubung:
Arpiyan Sargita, 081261116340