PENERBITAN SP3 terhadap 15 korporasi diduga pembakar lahan pada 2015 menuai banyak kritik. Sebab penghentian penyidikan dinilai telah mencederai komitmen pemerintah mengatasi persoalan karhutla di Riau. Ditambah lagi informasi terkait terbitnya SP3 tidak dibuka ke publik dan baru dijelaskan secara resmi oleh Polda Riau pada 20 Juli 2016. Itupun setelah sehari sebelumnya Jikalahari merilis bahwa ada 11 korporasi yang dihentikan penyidikannya oleh Polda.
Penghentian penyidikan terhadap perusahaan HTI dan sawit ini dilandasi beberapa alasan diantaranya:
- Areal yang terbakar merupakan areal sengketa yang dikuasai masyarakat dan telah ditanami kelapa sawit.
- Pada saat terjadi kebakaran izin IUPHHK-HTI telah dicabut atau sudah tidak beroperasi lagi.
- Perusahaan memiliki tim khusus untuk penanggulangan kebakaran.
- Memiliki sarana dan prasarana dalam penanggulangan kebakaran yang telah dilakukan pengecekan oleh UKP4.
- Adanya keterangan Ahli yang menyatakan tidak terpenuhinya unsur pidana
Untuk membuktikan alasan penerbitan SP3, Jikalahari sepanjang September 2016 melakukan investigasi di 15 perusahaan dengan cara mendatangi areal perusahaan, memotret, mengambil titik koordinat hingga mewawancarai warga. Hasil temuan diramu, dianalisis dengan sumber lain yang relevan serta dianalisis dengan pendekatan hukum. Hasilnya: temuan ini bertolak belakang dengan alasan penerbitan SP3 Polda Riau.
Berikut laporan lengkap hasil temuan Jikalahari