Kliping Berita
Pelaku yang nekat melakukan perambahan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Termasuk dua orang yang diduga sebagai cukong perambahan hutan seluas 401 hektare di lahan konservasi tersebut.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada pekan kemarin. Dalam SPDP yang dikirim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau itu tertera nama dua orang tersangka.
Selengkapnya di: https://riau.harianhaluan.com/hukrim/1115448486/perambah-lahan-tntn-dijerat-uu-ksdhe-termasuk-cukong-401-hektare-nico-sianipar-dan-dedi-purnomo


