Mendagri Membina dan Mengawasi Pemda Riau Terkait Penyelenggaraan RTRWP Riau

PEKANBARU, 23 APRIL 2018—Jikalahari mendesak Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap Asri Auzar, anggota DPRD Provinsi Riau dan Eks Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau 2017 – 2037 terkait pernyataannya bahwa RTRWP Riau telah ditandatangani oleh Kemendagri pada 18 April 2018.

“Bolehlah masyarakat Riau bersyukur, karena mulai hari ini perda RTRW kita sudah ditandatangani oleh Kemendagri. Artinya, pemerintah sudah bisa membuka lapangan kerja, yakni perizinan-perizinan yang selama ini tertunda akibat perda tersebut sudah mulai diproses,” kata Asri Auzar di media www.goriau.com .

Kemendagri menegaskan belum ada pengesahan RTRWP Riau, karena saat ini pembahasannya masih terus berproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov Riau masih harus melakukan internalisasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS). “Betul (masih berproses). Saat ini, Pemprov Riau sedang melakukan internalisasi hasil KLHS ke dalam Ranperda RTRW,” kata Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Diah Indrajati, Kamis, 19 April 2018 di Jakarta .

“Meski pernyataan Asri Auzar telah dibantah oleh Kemendagri, tetap saja pernyataannya tidak mendidik publik karena menyampaikan informasi terkait perkembangan RTRWP Riau tidak utuh dan tidak benar,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.

“Padahal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, wajib mendorong partisipasi masyarakat. Salah satunya, pemerintah daerah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat,” kata Made yang merujuk pada Pasal 354 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Jikalahari juga menyayangkan pernyataan Arsyadjuliandi Rachman, Gubernur Riau Non Aktif pada akun facebook Andi Rachman pada 19 April 2018 . Andi mengatakan Investasi yang sebelumnya tersendat tentunya akan mengalir deras. Ekonomi masyarakat bakal bergerak kencang. Lapangan kerja tumbuh dinamis, dan berbagai dampak positif lainnya. “Alhamdulillah, RTRWP Riau tuntas. Validasi KLHS yang sudah disetujui KLHK menjadi jalan panjang pengurusan RTRWP,” tulis Andi Rachman.

Senada dengan Andi Rachman, Asri Auzar juga optimis Provinsi Riau akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. “Karena, investor – investor akan berani masuk ke Riau, dan yang tadinya membuka ruko saja tidak berani, mulai hari ini Provinsi Riau sudah bisa, sesuai dengan undang – undang yang berlakunya,” papar Asri.

Pernyataan Andi Rachman dan Asri Auzar terkait RTRWP Riau hanya untuk investor, perizinan dan pertumbuhan ekonomi yang dominan akan merusak ruang ekologis bertentangan dengan Pasal 61 dan Pasal 104 UU Pemda perihal Sumpah/ Janji Kepala Daerah dan Anggota DPRD Provinsi yang intinya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya.

UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 menyebut: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi, ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keberadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjalankan keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Berwawasan lingkungan juga ada dalam UU Penataan Ruang, UU Kehutanan dan UU PPLH. UUD 1945 dan tiga UU ini mewajibkan dalam RTRWP Riau 2017 – 2037 selain berisi fungsi ekonomi, juga memperhatikan fungsi ekologis, budaya dan ruang kelola masyarakat adat dan tempatan,” kata Made, “mengapa Asri Auzar dan Andi Rachman memandang RTRWP Riau hanya dari fungsi ekonomi? Oleh karenanya, Mendagri wajib memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap mereka berupa pendidikan.”

Hasil penelusuran Jikalahari menemukan pada 13 November 2017 Kemendagri mengeluarkan SK Nomor 188.34-8552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau tentang RTRWP Riau 2017 – 2037. Intinya Gubernur Riau menetapkan Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 menjadi Perda setelah mendapatkan nomor register dengan ketentuan Ranperda telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Mendagri dan KLHS yang disetujui oleh Menteri LHK.

Pada 11 April 2018, Menteri LHK menerbitkan surat Nomor: S. 418/MENLHK/PKT/PDLKWS/PLA.3/
4/2018 perihal Validasi KLHS Provinsi Riau Tahun 2017-2037 yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Riau. Surat ini berisi rekomendasi yang harus dilakukan oleh Gubernur Riau diantaranya:

Pertama, menyempurnakan kembali KLHS selambat-lambatnya dalam 1 tahun, terutama untuk: memperbarui kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam skala kedetilan dan lingkup yang memadai, memperbaiki akurasi data, khususnya data penggunaan lahan oleh masyarakat dan perusahaan, tumpang tindih perizinan dengan konflik masyarakat, serta pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan terhadap kawasan hutan secara umum dan wilayah, memperkaya kajian sosial ekonomi budaya dan sosial ekologis dan memperbaiki simulasi dan modeling skenario kebijakan ke depan secara lebih komprehensif.

Kedua, melaksanakan kajian mengenai kerusakan, kerentanan dan keberfungsian ekosistem gambut secara time series ke belakang dan melakukan proyeksi ke depan sepanjang rentang masa berlaku RTRW, serta mengenai kerusakan, kerentanan dan keberfungsian habitat satwa liar, keanekaragaman hayati, dan kawasan konservasi.

Ketiga, dalam Ranperda RTRWP Riau 2017-2037 dimasukan: pertimbangan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup seluruh wilayah Provinsi Riau yang terus menurun bahkan telah terlampaui dan/atau sangat rawan dan kritis pada sebagian besar kabupaten dan kota, sehingga: 1) Peruntukan pemanfaatan ruang harus didukung oleh kesesuaian dengan perkembangan teknologi, pola dan cara pemanfaatan, serta pengendaliannya; 2) Menghentikan penambahan jenis-jenis kegiatan yang secara signifikan menyebabkan penurunan dan terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup pada lokus yang jelas.

Selain poin 1) dan 2) juga perlu dimasukkan pertimbangan untuk: 3) Mengarahkan pengurangan bertahap kegiatan eksisting yang secara signifikan menyebabkan penurunan dan terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup pada lokus yang jelas; 4) Mengatur pemanfaatan dan penggunaan ruang untuk melindungi ruang hidup masyarakat pada lokus yang jelas; 5) Mengatur ruang dan lokus yang harus segera direhabilitasi dan dipulihkan sesuai skala urgensi dan pengaruhnya terhadap laju penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Hal lainnya yang harus dimasukkan ialah arahan pemanfaatan dan pengendalian pada lokus yang jelas untuk setiap kabupaten/kota, berdasarkan: 1) Wilayah gambut yang ditetapkan berfungsi lindung dengan kondisi kritis dan/atau rawan bencana yang saat ini digunakan untuk budidaya, dan terbagi dalam kriteria: Sedang terjadi dan/atau berpotensi konflik dengan masyarakat; Diindikasikan pelanggaran perizinan; Dikelola tidak sesuai ketentuan dan/atau diindikasikan diputihkan; Dilalui dan/atau berdampingan dengan proyek strategis nasional.

Selain poin 1) juga perlu memperhatikan: 2) Wilayah gambut yang ditetapkan berfungsi lindung dengan kondisi kritis dan/atau rawan bencana dalam kawasan hutan yang dilakukan outline; 3) Wilayah gambut yang ditetapkan berfungsi lindung selain angka 1) dan 2) dalam kawasan hutan yang dilakukan outline; 4) Wilayah gambut yang ditetapkan berfungsi budidaya namun kondisi kirtis dan/atau rawan bencana, dan terbagi dalam kriteria: Sedang terjadi dan/atau berpotensi konflik dengan masyarakat; Diindikasikan pelanggaran perizinan; Dikelola tidak sesuai ketentuan dan/atau dinidikasikan diputihkan; Dilalui dan/atau berdampingan dengan proyek strategis nasional.

Poin selanjutnya yang harus diperhatikan: 5) Wilayah hulu dalam Daerah Aliran Sungai yang sudah dalam kondisi kritis; 6) Wilayah tengah dan hilir Daerah Aliran Sungan yang sudah dalam kondisi kritis badan airnya tercemar; 7) kawasan konsevasi dan suaka alam yang diokupasi dan/atau dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan; 8) wilayah budidaya yang sudah dalam kondisi kritis dan/atau rawan bencana dan terbagi dalam kriteria: dindikasi menjadi bagian darihabitat/ruang jelajah satwa liar dan/atau keanekaragaman hayati; berbatasan langsung dengan kawasan lindung dan/atau wilayah lindung; dilalui proyek strategis nasional.

Hal lainnya yang harus dimuat adalah membuat peraturan zonasi tambahan bagi wilayah-wilayah yang dimaksud di atas sesuai urgensi dan kompleksitas langkah-langkah pengendalian yang dibutuhkan.

Keempat, melakukan pemantauan dan pengawasan ketat pelaksanaan pemanfaatan ruang, dan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan langkah-langkah koreksi kebijakan lapangan dan perbaikan tata kelola pengamanan (safeguard system)

Kelima, mewajibkan penyusunan dan atau peninjauan kembali RTRW seluruh kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Riau yang dilengkapi KLHS dengan mempertimbangkan keseluruhan proses, hasil dan catatan dari pelaksanaan KLHS dan perbaikan muatan Ranperda RTRW Provinsi Riau 2017 – 2037.

Keenam, secara pro-aktif berdialog dan berkonsultasi kepada masyarakat serta membuka akses informasi dengan sebaik-baiknya.

Rekomendasi validasi KLHS Provinsi Riau Tahun 2017-2037 tersebut jelas memerintahkan Gubernur Riau untuk menyempurnakan KLHS dan mengimplementasikan KLHS dalam Ranperda RTRW Provinsi Riau 2017-2037. Dalam prosesnya, Gubernur Riau secara pro-aktif berdialog dan berkonsultasi kepada masyarakat serta membuka akses informasi dengan sebaik-baiknya.

Pada poin keenam rekomendasi disebutkan Gubernur Riau secara pro-aktif berdialog dan berkonsultasi serta membuka akses informasi kepada publik, hal ini dikuatkan oleh putusan sengketa informasi nomor: 011/KIP-R/XII/PS-A-M-A/2017 yang menyatakan bahwa informasi Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 merupakan informasi publik dan terbuka.

“Seharusnya Gubernur Riau menyampaikan informasi terkait proses dan perkembangan dari Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 kepada publik sebagai bentuk menjalankan putusan KIP tersebut, sehingga publik dapat pro aktif memberikan masukan,” kata Okto Yugo Setyo yang menjadi pemohon sengketa informasi dari Jikalahari.

Jikalahari merekomendasikan:

1. Menteri Dalam Negeri mengevaluasi kinerja Gubernur Riau non aktif Andi Rachman dan Asri Auzar karena telah menyampaikan informasi yang tidak benar dan tidak utuh kepada masyarakat.
2.Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau segera melaksanakan penyempurnaan KLHS dan perubahan Ranperda RTRW Riau sesuai arahan dari KLHK.
3. Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau meminta maaf kepada publik karena telah menyampaikan informasi yang tidak benar dan tidak utuh.
4. Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau berdasarkan keputusan KIP dan rekomendasi validasi KLHS RTRWP Riau membuka dokumen Ranperda dan KLHS RTRWP Riau kepada publik melalui website resmi.

Narahubung:
Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari: 0813-7805-6547
Okto Yugo Setyo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari: 0853 – 7485 – 6435

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *