Kajian Terhadap Putusan Kasus Surya Darmadi dan Menelaah Terobosan Perampasan Aset Hingga Perbedaan Penghitungan Ekologis Dalam Kerugian Perekonomian Negara.
Kewenangan perampasan dan pengembalian aset bagi kejaksaan terbukti ampuh mengungkap koruptor kelas kakap, Surya Darmadi pemilik Darmex Agro Grup, hingga menyeretnya ke pengadilan. Kewenangan perampasan aset menjadi terobosan dalam penegakkan hukum yang progresif.
Penambahan kewenangan kejaksaan yang termaktub dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditambahkan Pasal 30A yang berbunyi: “Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.”
Surya Darmadi terbukti bersalah hingga putusan inkrah, dihukum penjara 16 tahun dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Vonis tersebut menjadi bukti bahwa Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan Korupsi dan Pencucian Uang atas pendirian 37.095 kebun sawit dalam kawasan hutan.
Keberhasilan Kejaksaan menindak Surya Darmadi kemudian diteruskan dengan mempidanakan korporasi milik Surya Darmadi yaitu PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Siberida Subur, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Assets Pasific dan PT Darmex Plantations ke pengadilan.
Suatu terobosan baru bagi penegakkan hukum tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana kehutanan yang sangat menarik untuk di lihat lebih jauh. Trobosan perampasan dan pengembalian aset oleh kejaksaan juga menjadi alternatif penyelesaian terhadap sawit ilegal, khususnya di Riau yang mencapai 1,8 juta hektar di tengah upaya penghilangan pidana bagi pelakunya.
Oleh sebab itu Jikalahari bersama ahli mengkaji putusan kasus Surya Darmadi baik dari pengadilan Tipikor, Mahkamah Agung hingga putusan Peninjauan Kembali (PK). Selain melihat proses penegakkan hukum oleh Kejaksaan, kajian ini juga melihat pandangan hakim dalam memberikan pertimbangan hingga putusan yang dijatuhkan.
Kajian ini juga menemukan pentingnya kewenangan kejaksaan untuk pengembalian dan perampasan aset dalam menangani kasus korupsi perlu menjadi perhatian Pemerintah dan DPRI RI untuk segera menetapkan RUU Perampasan Aset, berkaca pada efektifitas kewenangan Kejaksaan Agung dalam merampas aset perkara Surya Darmadi.
Pada akhirnya, kami berharap kajian ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi para pembaca semua untuk melihat lebih dalam tentang kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Surya Darmadi. Pembaca juga dapat melihat bagaimana trobosan hukum kewenangan kejaksaan melalui pengembalian dan perampasan aset serta pandangan hakim dalam memutus perkara.





