Jikalahari Dorong Penyusunan RKPS Partisipatif untuk 5 Kelompok Perhutanan Sosial di Bengkalis

Pekanbaru, 30 Juni 2026 – Jikalahari perkuat tata kelola Perhutanan Sosial di tingkat tapak melalui Workshop Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) yang digelar pada 18–19 Juni 2026 di Marina Hotel, Bengkalis. Kegiatan ini memfasilitasi lima kelompok Perhutanan Sosial dalam menyusun dan menyempurnakan RKPS agar sesuai dengan kondisi lapangan, perkembangan kelembagaan, potensi usaha, dan kebutuhan perlindungan kawasan.

Workshop diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Bantan Tengah, LPHD Bantan Air, LPHD Ulu Pulau, LPHD Bina Pertiwi Sekodi, serta Kelompok Tani Hutan (KTH) Bakti Alam Pesisir. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Tata Usaha UPT KPH Bengkalis Pulau, Bustami, serta menghadirkan narasumber Immanuel Silahoho dari Balai Perhutanan Sosial Kampar dan Muhammad Fadly dari UPT KPH Bengkalis Pulau.

Dalam sambutannya, Bustami mengajak seluruh peserta memanfaatkan workshop sebagai ruang belajar dan berdiskusi agar dokumen RKPS yang disusun benar-benar mampu menjadi pedoman dalam pengelolaan hutan desa.

“Kami berharap peserta memanfaatkan workshop ini sebaik mungkin. Jika ada hal-hal yang belum dipahami terkait penyusunan RKPS, silakan didiskusikan dan ditanyakan agar dokumen yang disusun benar-benar dapat menjadi pedoman pengelolaan Perhutanan Sosial di masing-masing wilayah,” ujar Bustami.

Hingga Juli 2025, implementasi Perhutanan Sosial di Provinsi Riau baru mencapai 180.150 hektare atau 37,18 persen dari target Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) seluas 484.577 hektare, yang dikelola oleh 165 Kelompok Perhutanan Sosial. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan Perhutanan Sosial tidak hanya ditentukan oleh pemberian akses kelola, tetapi juga kapasitas kelembagaan masyarakat dalam mengelola kawasan secara berkelanjutan.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta mengidentifikasi potensi, tantangan, dan kebutuhan pengelolaan di masing-masing kelompok sebagai dasar penyusunan dan penelaahan RKPS. Proses tersebut dilanjutkan dengan penyusunan rencana tindak lanjut sebagai bagian dari penguatan tata kelola Perhutanan Sosial di tingkat desa.

Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, mengatakan RKPS harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan seluruh anggota kelompok agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dalam mengelola kawasan hutan.

“Melalui workshop ini kami ingin memastikan seluruh anggota LPHD maupun KTH terlibat dalam menyusun RKPS. Potensi, permasalahan, dan kebutuhan di setiap desa harus diidentifikasi bersama agar rencana kerja benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat. RKPS harus menjadi pedoman pengelolaan hutan desa yang mampu menjawab kebutuhan kelompok sekaligus mendukung pengembangan usaha masyarakat,” ujar Arpiyan.

Komitmen tersebut diperkuat melalui pembekalan teknis kepada peserta. Pada sesi materi, Immanuel Silahoho dari Balai Perhutanan Sosial Kampar menjelaskan bahwa RKPS merupakan instrumen utama yang menjadi pedoman pengelolaan Perhutanan Sosial secara terarah dan berkelanjutan.

“RKPS bukan sekadar dokumen perencanaan. Dokumen ini menjadi pedoman pengelolaan Perhutanan Sosial selama sepuluh tahun, sehingga seluruh potensi, rencana usaha, perlindungan kawasan, dan kebutuhan masyarakat perlu disusun secara komprehensif sejak awal agar implementasinya berjalan efektif,” ujar Immanuel.

Ia juga mendorong setiap kelompok menginventarisasi seluruh potensi yang dimiliki, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga peluang pengembangan usaha berbasis masyarakat agar seluruh potensi tersebut menjadi bagian dari dokumen RKPS.

Disamping itu, Muhammad Fadly juga menekankan bahwa RKPS harus menjadi pedoman yang benar-benar diterapkan oleh setiap LPHD dalam mengelola kawasan hutan desa.

“RKPS menjadi pedoman pelaksanaan seluruh kegiatan LPHD selama sepuluh tahun. Karena itu, dokumen ini harus disusun secara matang dan diterjemahkan setiap tahun melalui Rencana Kerja Tahunan agar pengelolaan hutan desa berjalan terarah dan berkelanjutan,” ujar Muhammad Fadly.

Menutup kegiatan tersebut, Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, berharap dokumen RKPS yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi panduan yang benar-benar diimplementasikan oleh kelompok Perhutanan Sosial dalam mengelola kawasan hutan desa.

“Kami berharap RKPS yang disusun melalui workshop ini menjadi pijakan bagi kelompok untuk mengelola hutan secara berkelanjutan, memperkuat kelembagaan, mengembangkan potensi usaha, sekaligus menjaga kelestarian kawasan. Pada akhirnya, Perhutanan Sosial harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi ekologis hutan,” tutup Arpiyan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *