Pekanbaru, 19 September 2024—Jikalahari dan Senarai menilai Hotroom live Metro TV edisi 18 September 2024, mengangkat tema “Keterlanjuran Alih Fungsi Lahan: Administratif atau Pidana?” terkait kasus terpidana Surya Darmadi, menyesatkan publik, bahkan tidak menghormati fakta, bukti, pertimbangan hukum dan putusan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Kasasi Mahkamah Agung yang menghukum terpidana Surya Darmadi.
Hotman Paris Hutapea sebagai moderartor menghadirkan empat narasumber dalam acara malam itu, yaitu Chairul Huda Ahli Hukum Pidana. Dian Puji Nugraha Simatupang ahli hukum keuangan negara. Maqdir Ismail Kuasa Hukum Peninjauan Kembali (PK) Surya Darmadi. Habiburokhman Komisi III DPR RI.
“Saya yang menonton langsung siaran Hotroom merasa aneh. Sebab, pertanyaan Keterlanjuran Alih Fungsi Lahan administratif atau pidana? Tentu saja ke tiga narasumber pasti menjawab perbuatan terpidana Surya Darmadi bukan pidana korupsi dan pencucian uang tapi administratif sehingga tidak bisa dipidana. Mengapa saya bilang pasti? Karena Chairul Huda dan Dian Puji Nugroho adalah ahli yang memang dihadirkan Surya Darmadi saat sidang di PN Jakarta Pusat. Dan keterangan mereka sebagai ahli ditolak oleh majelis hakim. Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum Surya Darmadi pasti membela Surya Darmadi,” kata Okto Yugo Setiyo Koordinator Jikalahari.
“Yang aneh, Habiburohman dari Komisi III DPR RI justru ikut-ikutan membela Surya Darmadi. Ada apa? Bahkan mendegradasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menjadikan Surya Darmadi sebagai tersangka,” kata Okto.
“Pembelaan keempat narasumber selain tidak menghormati kinerja Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim PN, PT hingga Mahkamah Agung, yan lebih parah mereka tidak empati, melecehkan dan tidak menghormati masyarakat adat Talang Mamak di Indragiri Hulu yang hutan tanahnya dirampas oleh Surya Darmadi. Surya Darmadi bukanlah korban, tapi perampas, perusak dan pencemar hutan tanah masyarakat adat Talang Mamak,” kata Okto Yugo Setiyo.
Senarai yang meliput langsung sidang perkara terpidana Surya Darmadi di PN Jakarta Pusat pada sejak 2022 mendokumentasikan hasil sidang di https://senarai.or.id/korupsi/pemeriksaan-saksi-dan-ahli-selesai-selanjutnya-terdakwa/. Apa yang disampaikan Ahli Dian Puji Nugraha Simatupang dan Chairul Huda yang dihadirkan Surya Darmadi pada 26 Januari 2023 pada PN Jakarta Pusat, persis itu juga yang diulang disampaikan dalam program Hotroom.
“Buktinya dalam putusan Surya Darmadi dari tingkat pertama hingga kasasi, kesaksian Dian Puji Nugraha Simatupang dan Chairul Huda tidak ada dipakai hakim untuk mengambil pertimbangan. Lalu dalam program Hotroom secara tendensius minta hakim agung kabulkan permintaan PK Surya Darmadi dengan menyatakan perkara tersebut hanya sebatas perkara administrasi. Ini kan menyesatkan,” kata Jeffri Sianturi Koordinator Senarai.
Tingkat PN, Hakim Fahzal Hendri, Susanti Arsi Wibawani dan Sukartoni memutuskan menghukum Surya Darmadi melakukan korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang, dengan hukuman penjara 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Pembayaran uang pengganti Rp 2,2 triliun plus pembayaran kerugian keuangan negara Rp 39,7 triliun.
Tingkat PT, Hakim Mohammad Lutfi, Sugeng Hiyanto, Abdul Fattah, Anthin R Saragih dan Margareta Yulie Bartin S memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lalu, pada Pengadilan tingkat Kasasi, Hakim Dwiarso budi Santiarto, Sinintha Yuliansih,Sibarani, Yohanes priyana memutuskan Surya Darmadi dihukum penjara 16 tahun denda Rp 1 miliar dan pembayaran uang pengganti Rp 2,2 triliun.
“Maka majelis hakim yang sedang memeriksa perkara PK Surya Darmadi yakni Suharto, Ansori dan Noor Edi Yono jangan sampai terpengaruh dengan pendapat ahli, kuasa hukum Surya Darmadi dan anggota DPR RI diatas,” kata Jeffri. Sebab dari informasi Perkara Mahkamah Agung, hingga kini usia perkara PK Surya Darmai sudah 43 hari, berstatus dalam proses pemeriksaan majelis.
Inti kasus perkara yang ditangani Kejaksaan Agung ini bahwa Surya Darmadi dihukum sebab melakukan korupsi dan pencucian uang atas pemanfaatan hutan selama 20 tahun lebih atas PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu dan PT Panca Agro Lestari. Lahan usaha sawit 37.095 hektar yang statusnya hutan telah diubah menjadi kebun sawit Surya Darmadi mendapat keuntungan ilegal. Sedangkan negara menerima kerugian, timbul juga kerugian ekologis serta kerugian sosial akibat timbulnya konflik dengan masyarakat adat dan setempat.
Dalam kasus ini juga menjerat Raja Thamsir Rahman Eks Bupati Indragiri Hulu yang berperan sebagai pemberi izin.
Senarai dan Jikalahari mendesak kepada Hakim PK Mahkamah Agung untuk menolak PK Surya Darmadi sebagai wujud keadilan ekologis atas hilangnya tutupan hutan di Riau dan rusaknya ruang hidup masyarakat Adat Talang Mamak.
Narahubung:
Jeffri- 0853 6525 0049
Aldo- 0812 6111 6340