Profil Jikalahari

JARINGAN KERJA PENYELAMAT HUTAN RIAU (JIKALAHARI)

Deforestasi yang berlangsung di Provinsi Riau hingga  tahun 2002 telah mencapai pada titik yang sangat menghawatirkan. Bencana banjir dan kekeringan yang melada daerah Riau merupakan suatu bukti bahwa hutan yang ada saat itu tidak lagi dapat menjaga keseimbangan lingkungan.  Praktek-praktek pengelolaan hutan yang semestinya bisa menjamin kelestarian hutan alam di Riau  tidak lagi bisa dipercaya, bahkan praktek pengelolaan hutan yang berlangsung justru semakin mengancam keberadaan hutan Riau. Slogan-slogan pengelolaan hutan  untuk kesejahteraan masyarakat, pada kenyataanya yang terjadi justru sebaliknya. Kantong-kantong kemiskinan justru berada pada daerah-daerah di dalam dan disekitar kawasan hutan.

Berangkat dari keprihatinan diatas  pada tanggal 26 Februari 2002  kita (30  organisasi kemasyarakatan dan pencinta lingkungan  di Riau)  bersepakat untuk melakukan usaha-usaha penyelamatan hutan Riau. Kita bersepakat perlu ada suatu visi bersama tentang hutan Riau kedepan dan perlu ada kesenergisan dalam rangka penyelamatan hutan Riau. Maka untuk mewujudkan komitmen ini disepakati adanya suatu jaringan yang diberi nama Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau disingkat JIKALAHARI.

Bentuk Organisasi

Jikalahari adalah sebuah organisasi berbentuk forum didirikan pada tanggal 26 Februari 2002 di Pekanbaru. Jikalahari  terdaftar  dipengadilan Negri Pekanbaru yang di catatkan oleh  Notaris Rahmat Nauli Siregar, no. 05 tangal 21 Mei 2004.

Keanggotaan

Keanggotaan Jikalahari terdiri dari organisasi non pemerintah (ORNOP) yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Aggota Jikalahari saat ini berjumlah 21 organisasi yang terdiri dari 15 LSM, 6 Mahasiswa Pecinta alam dan 7 orang Saudara Jikalahari.

Tujuan dan Prinsip

Memperjuangkan terwujudnya keadilan dan kelestarian pengelolaan hutan di Riau dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip antara lain: Keadilan, Independen, Demokratis, Transparansi, Partisipatif,  Tidak berafiliasi kepada partai politik, TNI dan Polri, Menjunjung tinggi HAM, Tidak berafiliasi dengan lembaga-lembaga atau organisasi yang merusak lingkungan, Supremasi hukum, Memperjuangkan keberlanjutan fungsi ekologi dan fungsi ekonomi hutan bagi masyarakat sekitar hutan, Mendukung penerapan kearifan lokal secara bijaksana, Pengembangan jaringan (networking), Penguatan masyarakat sipil, Tidak bekerja dengan dana yang berasal dari hutang luar negeri dan lembaga atau organisasi yang merusak lingkungan, Keberpihakan pada masyarakat marjinal dan masyarakat adat di Riau, Keadilan gender, Akuntabilitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *