Menagih Komitmen Pemerintah Jokowi-JK dalam Mempercepat Pemulihan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

(Jakarta, 05/05/17). Masih jelas dalam benak ingatan jutaan masyarakat Indonesia yang menderita akibat Karhutla tahun 2015 serta tahun-tahun sebelumnya. Ratusan triliun rupiah dan korban jiwa terus berjatuhan akibat peristiwa tersebut. Peristiwa yang diakibatkan oleh perilaku tidak bertanggungjawab segelintir kelompok yang telah mengeruk keuntungan secara tidak bertanggungjawab.

Komitmen Pemerintah Jokowi-JK pun muncul, tidak hanya secara nasional bahkan global. Komitmen untuk mengakhiri Karhutla, memulihkan dan menata kembali pengelolaan gambut dengan arif bijaksana. Lebih kurang dua tahun sudah komitmen tersebut dibuat. Serangkaian kebijakanpun telah diambil, mulai dari merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan Gambut atau disebut PP 57 hingga beberapa Peraturan MenLHK sebagai pelaksananya.

Perjalanan dari peraturan tersebut dirasakan masih lambat jika diukur dari peristiwa Karhutla pada tahun 2015. Persoalan mendasar dari lambatnya upaya pemulihan dan pengakhiran Karhutla sesungguhnya adalah masih bercokolnya kelompok-kelompok anti yang seharusnya bertanggungjawab atas Karhutla yang terjadi. Tidak tanggung-tanggung, kelompok-kelompok ini telah berhasil mempengaruhi para pengambil kebijakan/penguasa di pusat dan daerah yang seharusnya memastikan pertanggungjawaban mereka.

Kelompok anti ini ditengarai berada dibalik korporasi industri kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Mereka mempengaruhi asosiasi, Gubernur dan Menteri untuk memaksa Presiden Jokowi mengubah PP 57.

Surat Menteri Perindustrian No.150/M-IND/3/2017 tertanggal 30 Maret 2017 yang mendesak Presiden Jokowi untuk merevisi PP 57 atas nama investasi dan Surat Gubernur Kalbar No. 522/1345/Dishut-IV/2017 tertanggal 25 April 2017 adalah salah satu contoh perlawanan terhadap kebijakan yang ada dengan mengatasnamakan investasi tanpa memperdulikan perlindungan lingkungan hidup dan gambut yang berpotensi memicu terjadinya Karhutla kembali. Kasus Kalbar, sebenarnya hanya 15 perusahaan yang berada di gambut dari 47 IUPHHK-HTI. Jadi, surat gubernur tersebut hanya mewakili segelintir pihak saja. Seharusnya Pemprov justru melakukan revitalisasi izin HTI, bukan melawan kebijakan penyelamatan gambut.

Manuver-manuver serupa seperti ini disinyalir juga disiapkan baik melalui penguasa pusat maupun daerah yang selama ini mem-backup kepentingan perekonomian korporasi tanpa mempertimbangkan nasib jutaan masyarakat yang telah menjadi korban Karhutla.

Sebelum PP 57 terbit, korporasi kehutanan seperti Asia Pulp and Paper (APP Grup) dan APRIL Grup pada tahun 2013 dan 2014 bahkan telah meluncurkan komitmen Kebijakan Konservasi. APP meluncurkan Forest Conservation Policy (FCP) dan APRIL meluncurkan Sustainable Management Forest Policy (SMFP). Dua kebijakan tersebut berkomitmen mematuhi hukum Indonesia, melindungi dan melestarikan gambut, selain mereka juga berkomitmen menghentikan penebangan hutan alam hingga tahun 2019 dan 2020. Selain Industri kehutanan, Industri Perkebunan Kelapa Sawit juga meluncurkan komitmen yang sama. Korporasi Asian Agri, Wilmar, GAR, Salim dan Sinarmas juga telah menerbitkan komitmen menyelamatkan gambut dan mematuhi hukum Indonesia. Saatnya mereka semua konsisten dengan komitmen-komitmen tersebut.

Di dunia global, bahkan korporasi kehutanan dan sawit telah mengkampanyekan bahwa mereka telah berubah dan berjuang mematuhi hukum Indonesia dan menyelamatkan gambut. Faktanya, ketika pemerintah Indonesia meminta mereka mematuhi hukum Indonesia berupa menyelamatkan gambut, mengapa korporasi malah tidak patuh?

Menghentikan kejahatan Karhutla harus diawali dengan keberadaan regulasi yang kuat. Upaya perubahan PP 57 merupakan cerminan pembangkangan terhadap regulasi dan penegakan hukum melalui pembusukan PP 57 agar tidak dapat dilaksanakan dengan tuntas.

Oleh karena itu, kami menagih dan menuntut kepada Pemerintahan Jokowi-JK untuk:

  1. Mengeluarkan paksaan pemerintah kepada seluruh pelaku Karhutla yang areal izinnya terjadi Karhutla 2015 untuk melakukan pemulihan dan pencegahan permanen sebagaimana sesuai dengan aturan, dengan total luas lebih kurang 1,4 Juta Ha melalui Menteri LHK dan mempublikasikannya kepada publik;
  2. Memerintahkan kepada pejabat pemberi izin untuk segera mencabut izin usaha maupun HGU bagi korporasi yang tidak melakukan pemulihan Karhutla dan melakukan pencegahan permanen Karhutla sebagaimana angka 1 di atas;
  3. Memerintahkan kepada seluruh pejabat pemberi izin yang seharusnya melakukan pengawasan (Menteri LHK, Menteri Pertanian, Manteri ATR/BPN Gubernur, Menteri Perindustrian, Gubernur dan Bupati/Walikota bersama Menteri Koordinasi Perekonomian) untuk segera memastikan pelaksanaan pemulihan dan pencegahan permanen Karhutla tersebut dan mempublikasikan hasil kinerjanya kepada publik;
  4. Memerintahkan kepada Menteri LHK untuk segera menetapkan fungsi gambut (lindung dan budidaya) disertai langkah-langkah yang memastikan agar seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha melakukan penyesuaian pengelolaan lahan gambut sesuai dengan fungsi dan aturan yang ada;
  5. Memerintahkan kepada Menteri LHK dan Badan Restorasi Gambut untuk melakukan monitoring pelaksanaan restorasi gambut oleh korporasi sesuai dengan target dan aturan serta mempublikasikan hasilnya ke publik;
  6. Mengambil tindakan tegas kepada seluruh jajaran pejabat dibawahnya baik pusat maupun daerah yang melakukan perlawanan atau menghambat target perlindungan dan pemulihan gambut akibat Karhutla yang telah terjadi;
  7. Memerintahkan kepada Menteri LHK, para pejabat penerbit izin usaha baik pusat/daerah dan HGU untuk segera melakukan review perizinan korporasi Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di atas lahan gambut & menegakkan hasilnya tanpa kompromi;
  8. Menegur keras dan menertibkan jajaran Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota yang tidak menjalankan PP 57 dengan konsisten untuk menjaga wibawa pemerintah di hadapan korporasi, dan untuk tidak melakukan pembangkangan seperti yang ditunjukkan oleh Menteri Perindustrian dan Gubernur Kalbar.

Narahubung:

Henri S (Indonesian Center for Environmental Law) 081585741001
Zenzi S (Walhi Eknas) 081289850005
Made Ali (Jikalahari) 081275311009
Riko Kurniawan (Walhi Riau) 081371302269
Nursamsu (Eyes on the Forest Riau) 08117582217
M. Lutharif (Eyes on the Forest Kalbar) 081345610335
Dahniar (HUMA) 081341333080
Aidil Fitri (Hutan Kita Institute) 08127110385
Slamet Daroyni (Institute Hijau Indonesia) 082110683102
Arimbi Haroepoetri (debt Watch Indonesia) 0811848514
Ivan V. Ageung (Aid Environment Asia) 08971157587
Hadi Jatmiko (Walhi Sumsel) 08127312042
Andi Muttaqien (ELSAM) 08121996984
Syahrul Tanjung (AURIGA) 08116611340
Sofyan (Perhimpunan Sanggabuana) 0811183760
Umi Purnamasari (Article 33) 082138271371
Anung Karyadi 081380668131
Deddy Ratih 081212072725
Job R. Purba 0811639962

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *