
“Dalam Draft RTRWP luasan HTI tidak berkurang, konsukensinya warga dan masyarakat hukum adat dalam areal HTI dapat dipidana menggunakan UU kehutanan dan UU Tata Ruang, Rakyat kian rentan dikriminalisasi menggunakan pidana kehutanan dan tata ruang.
“Riau sudah tidak mampu menampung izin HTI yang mencapai 2,2 juta. Luasan tersebut mengakibatkan ketidakseimbangan lingkungan dan SDA untuk masyarakat. Akibatnya, terjadi banjir, longsor dan kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga kehilangan ruang hidup. Seharusnya jumlah dan luasan HTI di Riau harus dicabut.”
#TolakDraftRTRWPRiau2016-2035