Siapa Penyebab Bencana Banjir, Longsor dan Asap

2 Orang menguasai 2,3 juta hektar hutan tanah di Riau. Menghancurkan Hutan, merampas tanah masyarakat adat dan masyarakat lokal di Riau. Data 75 HTI Beroperasi di Riau beserta luasan 2,3 juta ha berada dalam kawasan gambut dan hutan alam. Padahal jauh sebelum perusahaan beroperasi di dalam konsesi HTI ada jutaan warga, masyarakat hukum adat dan pemukiman.                                                
“Dalam Draft RTRWP luasan HTI tidak berkurang, konsukensinya warga dan masyarakat hukum adat dalam areal HTI dapat dipidana menggunakan UU kehutanan dan UU Tata Ruang, Rakyat kian rentan dikriminalisasi menggunakan pidana kehutanan dan tata ruang.
“Riau sudah tidak mampu menampung izin HTI yang mencapai 2,2 juta. Luasan tersebut mengakibatkan ketidakseimbangan lingkungan dan SDA untuk masyarakat. Akibatnya, terjadi banjir, longsor dan kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga kehilangan ruang hidup. Seharusnya jumlah dan luasan HTI di Riau harus dicabut.”
#TolakDraftRTRWPRiau2016-2035

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *