Riau Pos – 10 Juli 2024
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau mencatat Perhutanan Sosial sampai saat ini mencapai 162.097,58 ha yang terbagi dalam lima skema pemanfaatan hutan yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat (HA) dengan persetujuan pengelolaan berjumlah 145.
Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui penataan areal dan penyusunan rencana, pengembangan usaha, penanganan konflik tenurial, pendampingan dan kemitraan lingkungan.
Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut, dan Perhutanan Sosial, Budi Hidayat mengatakan, program Perhutanan Sosial merupakan suatu peluang bagi kelompok Masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan agar dapat mengakses sumber daya yang ada secara legal.
“Dalam penyusunan rencana kerja perhutanan sosial dapat difasilitasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga swadaya Masyarakat, pendamping/penyuluh, Pokja PPS dan atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan,” tambahnya.