SP3 Harus Dicabut dan Penyidikan Korporasi Dilanjutkan
Kejadian kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 masih menyisakan derita yang luar biasa tentu saja, bagi keluarga 5 warga Riau yang harus meninggal dunia, dan bagi seluruh rakyat Riau yang mera- sakan sulitnya bernafas di tengah udara yang tidak layak dihirup. Kejadian yang tidak mudah dan tidak bisa kita lupakan.
Pada 19 Juli 2016, Jikalahari, didasarkan pada hasil investigasi mengeluarkan rilis Polda menghentikan penyidikan terhadap 11 korporasi diduga pelaku pembakar lahan pada 2015. Dua hari kemudian Polda menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa bukan 11 perusahaan yang telah di SP3, melainkan 15 perusahaan.
Salah satu kritik terhadap Polda dalam kasus SP3 15 korporasi ini terkait tidak dibuka informasi tersebut kepa- da publik, seolah-olah ada yang ditutup-tutupi. SP3 15 korporasi sendiri telah diterbitkan sejak Januari hingga Juni 2016. Alasan penghentian penyidikanpun bervariasi dari soal area terbakar berkon ik dengan masyarakat, ijin korporasi sudah dicabut, hingga perusahaan dianggap sudah melakukan tindakan pemadaman. Atas alasan tersebut Jikalahari menilai alasan tersebut adalah lemah dan tidak layak dijadikan dasar untuk keluarnya SP3 15 korporasi. .Jika areal lahan berkon ik dengan masyarakat tidak dapat diproses di meja hukum, maka kasus naik dan diproses secara hukumnya kasus kebakaran oleh PT. ADEI adalah satu bukti sebaliknya.
Pada September 2016, Jikalahari melakukan investigasi ke areal 15 korporasi SP3. Tujuannya untuk memberi- kan fakta lapangan terkait alasan keluarnya SP3 15 korporasi tersebut. Hasil semakin mengkon rmasi lemah dan tidak layaknya SP3 15 perusahaan diterbitkan.
Jikalahari Magazine kembali hadir dihadapan pembaca menyampaikan hasil temuan lapangan di areal 15 korporasi SP3. Selain memaparkan hasil-hasil temuan, laporan investigasi ini juga dilengkapi dengan analisis hukum terkait layak atau tidaknya SP3 15 korporasi diterbitkan.
Akhirnya, semoga hasil kerja pengumpulan data lapangan dan analisis hukum yang disajikan dapat menjadi dasar bagi Kepolisian Daerah untuk mencabut SP3 15 korporasi terindikasi karhutla dan bagi publik untuk memberikan tekanan yang terus menerus agar SP3 15 korporasi terindikasi karhutla tidak bernasib sama dengan SP3 14 perusahaan terindikasi illegal logging di tahun 2008 silam. Untuk pengelolaan hutan yang lebih baik!
Woro Supartinah
Koordinator Jikalahari