Tolak Eks 28 Konsesi ke BUMN

Pekanbaru, 2 Februari 2026 – Jikalahari menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut kepada badan usaha milik negara (BUMN). Pengalihan ini akan melanjutkan deforestasi, konflik agraria, kriminalisasi warga, degradasi hidrologis, dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat dan tempatan.

“Jika pemerintah mengalihkan bekas konsesi kepada BUMN, maka negara sekadar mengganti wajah konsesi tanpa mengubah model pengelolaan hutan sebagai komoditas. Yang dibutuhkan sekarang adalah pemulihan ekologi dan pengembalian tanah kepada masyarakat adat dan tempatan,” tegas Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari.

Pada 20 Januari 2026 Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra akibat penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan.  [1] Sepekan kemudian, pada Selasa, 26 Januari 2026, saat Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah membuka peluang agar BUMN mengambil alih perusahaan yang kegiatan ekonominya masih menguntungkan negara.[2]

“Wacana pengalihan pengelolaan kepada BUMN justru menggeser arah kebijakan dari pemulihan ekologis menuju produksi ekonomi, padahal dasar pencabutan izin adalah kerusakan lingkungan dan bencana ekologis akibat salah kelola ruang,” jelas Arpiyan.

Jikalahari menilai rencana pengalihan 28 perusahaan ke BUMN berpotensi mengulang pola yang sama dengan pelaksanaan penertiban Satgas PKH di sektor sawit. Dalam penertiban sawit, Satgas PKH telah menyerahkan sedikitnya 833.413 hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam tiga tahap hingga Juni 2025. Lahan tersebut berasal dari penguasaan kembali ratusan perusahaan dan tersebar di berbagai provinsi. [3]

“Dari pengalaman Satgas PKH menunjukkan bahwa lahan hasil penertiban akhirnya diserahkan ke BUMN untuk dikelola ulang. Ini jelas tidak menjawab akar persoalan dan menimbulkan konflik baru antara Masyarakat adat dengan KSO yang ditunjuk oleh PT Agrinas. Kalau pendekatan yang sama diterapkan di sektor kehutanan, pencabutan izin hanya cara kotor negara untuk menguasai lahan,” kata Arpiyan

Jikalahari menegaskan bahwa fase pasca pencabutan izin adalah fase pemulihan ekologis dan penataan ruang, bukan fase pembukaan produksi baru. Kerusakan bekas konsesi tidak dapat dipulihkan melalui mekanisme bisnis, tetapi membutuhkan mandat negara untuk memulihkan fungsi hidrologis, tutupan vegetasi, dan ruang hidup masyarakat.

“BUMN itu tetap perusahaan yang orientasinya produksi dan keuntungan, bukan restorasi atau pemulihan hak masyarakat. Jadi kalau bekas konsesi diserahkan ke BUMN, kawasan itu tetap diperlakukan sebagai aset bisnis, bukan ruang ekologis dan agraria yang harus dipulihkan,” lanjut Arpiyan.

Selama puluhan tahun, masyarakat adat dan tempatan menjadi pihak yang paling terdampak operasi konsesi seperti konflik lahan, hilangnya ruang pangan, hingga kriminalisasi warga karena tanah dipaksa masuk ke dalam skema konsesi. Pasca pencabutan izin, tanah harus dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik historis ruang dan aktor kunci dalam pemulihan ekologis.

Jikalahari menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata. Negara wajib memastikan adanya sanksi dan pertanggungjawaban hukum atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan di kawasan hutan.

Untuk itu, Jikalahari mendesak Presiden Prabowo untuk:

  1. Menghentikan rencana alih kelola bekas konsesi kepada BUMN, karena berpotensi mengulang pola Satgas PKH.
  2. Memimpin pemulihan ekologis dan penataan ruang pasca konsesi, sesuai dengan dasar pencabutan izin akibat penyalahgunaan pemanfaatan ruang.
  3. Melakukan redistribusi tanah kepada masyarakat adat dan masyarakat tempatan, sebagai bagian dari koreksi tata kelola sumber daya alam dan pencegahan bencana ekologis berulang.
  4. Mewajibkan pemegang konsesi bertanggung jawab atas pemulihan ekologis, termasuk pembiayaan dan pelaksanaan pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan selama masa konsesi, sebagai bagian dari kewajiban hukum dan tanggung jawab lingkungan perusahaan.

[1] https://ekonomi.bisnis.com/read/20260120/9/1945712/prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-ada-toba-pulp-hingga-anak-usaha-april

[2] https://www.sabangmeraukenews.com/berita/31676/mensesneg-sebut-perusahaan-negara-berpotensi-kelola-28-perusahaan-pemanfaat-hutan-yang-izinnya-dicab.html

[3] https://kabar24.bisnis.com/read/20250709/16/1891766/satgas-pkh-telah-serahkan-lahan-833413-hektare-ke-bumn-agrinas#goog_rewarded

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *