Pekanbaru, 8 Oktober 2025 – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bersama Pemerintah Desa Berancah menggelar kegiatan Sosialisasi Perhutanan Sosial di Balai Pusat Belajar Masyarakat Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada 6 Oktober 2025.
Kegiatan ini mengusung tema “Menguatkan Kemandirian Desa dengan Pengelolaan Hutan Lestari dan Berkelanjutan,” dengan tujuan memperluas pemahaman masyarakat tentang kebijakan dan manfaat program Perhutanan Sosial serta membuka akses legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak lingkungan.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan masyarakat Desa Berancah, Pemerintah Desa Berancah, Perwakilan Dinas Kehutanan / UPT KPH Bengkalis Pulau, juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping. Pelatihan ini menghadirkan narasumber Muhammad Fadli – Kepala UPT KPH Bengkalis Pulau dan Besta Junandi Nduru – Direktur Perkumpulan Elang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Desa Berancah, Eddy Nurdiansyah. Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang diadakan.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perhutanan Sosial ini. Selama ini masyarakat mungkin belum banyak memahami bagaimana tata kelola hutan yang benar dan apa manfaatnya bagi desa. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat Desa Berancah semakin paham dan siap berpartisipasi dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan,” ujar Eddy.
Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo menegaskan bahwa program Perhutanan Sosial merupakan kebijakan pemerintah pusat yang telah berkembang sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan semakin diperkuat di era Presiden Jokowi hingga kini memiliki landasan hukum yang kuat dalam undang-undang.
“Melalui skema ini, masyarakat memiliki hak yang sah untuk mengelola kawasan hutan sekaligus tanggung jawab menjaga kelestariannya. Kini masyarakat dapat berperan langsung dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan, bukan hanya menjaga tetapi juga mengembangkan potensi ekonomi dari hutan secara lestari,” ujar Okto.
Sesi pemaparan pertama diisi oleh Muhammad Fadli, S.Sos., M.Si., Kepala UPT KPH Bengkalis Pulau, yang menjelaskan kebijakan dan prosedur pengajuan izin akses Perhutanan Sosial. Materi kedua disampaikan oleh Besta Junandi Nduru, Direktur Perkumpulan Elang, yang menyoroti pentingnya peran masyarakat sekitar hutan dalam menjaga kelestarian kawasan.
Melalui kegiatan ini, Jikalahari berharap muncul komitmen bersama antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendamping untuk menindaklanjuti implementasi Perhutanan Sosial di Desa Berancah. Hasil diskusi diharapkan menjadi dasar penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) dalam pengembangan pengelolaan hutan pengembangan Perhutanan
Sosial di diwilayah Desa Berancah.




