PRESIDEN JOKO WIDODO HARUS MEREVIEW IZIN KORPORASI DI ATAS HUTAN ALAM DAN GAMBUT RIAU

PEKANBARU, SELASA 30 DESEMBER 2014—JIKALAHARI mendesak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia merealisasikan komitmen meninjau ulang perizinan perusahaan yang beroperasi di atas lahan gambut, seperti kata Jokowi saat berkunjung ke Sungai Tohor, Kepulauan Meranti, pada 27 November 2014,” Perusahaan-perusahaan yang mengkonversi gambut menjadi tanaman monokultur agar ditinjau kembali izinnya.

PEKANBARU, SELASA 30 DESEMBER 2014—JIKALAHARI mendesak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia merealisasikan komitmen meninjau ulang perizinan perusahaan yang beroperasi di atas lahan gambut, seperti kata Jokowi saat berkunjung ke Sungai Tohor, Kepulauan Meranti, pada 27 November 2014,” Perusahaan-perusahaan yang mengkonversi gambut menjadi tanaman monokultur agar ditinjau kembali izinnya.

“Di Riau perusahaan dengan tanaman monokultur seperti HTI dan Sawit merupakan kontributor utama perusak hutan alam dan gambut dalam di Propinsi Riau, bahkan diduga juga melakukan praktek monopoli,” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari. Akhir 2014 ini, Jikalahari kembali merilis Catatan Akhir Tahun bertajuk “Presiden Joko Widodo Harus Mereview Izin Korporasi Di Atas Hutan Alam Dan Gambut Riau”. 

“Catatan Akhit Tahun Jikalahari berisi hasil advokasi dan perkembangan kondisi hutan di Riau sepanjang tahun. Ini kita buat agar ada perbaikan mendasar dari pemerintah menyelamatkan hutan Riau,” kata Muslim, “Peristiwa kebakaran hutan dan lahan serta penebangan hutan alam termasuk perusakan gambut masih dominan terjadi dilakukan oleh perusahaan industri hutan dan perkebunan.

Sepanjang tahun 2013 – 2014 Jikalahari mencatat telah terjadi deforestasi sekira 174,027.82 hektare di Kawasan Hutan yang masih memiliki tutupan Hutan Alam. Penebangan Hutan Alam terbesar terjadi di areal IUPHHKHTI (aksia dan eucaliputs untuk pulp and paper) seluas 55,775.09 ha. Di Riau hanya dua grup besar yang mengelola HTI akasia-eucaliptus yaitu grup APRIL (Raja Garuda Eagle) dan APP (Sinarmas Grup).

Penebangan hutan alam juga terjadi pada: kawasan konservasi  seluas 12,308.61 ha, Hutan Lindung seluas 12,359.57 ha, IUPHHK-HA/HPH seluas 7,547.47 ha, HGU seluas 34,319.8 ha dan pada areal lainnya seluas 51,717.28 Ha.

Jikalahari juga mencatat jumlah titik api sepanjang tahun 2014 total 20,827  titik api. Titik api terbanyak terdapat pada areal gambut sebanyak 18,867 titik api dibanding pada areal Mineral Soil sebanyak 1,960 titik api. Titik api juga ditemukan terbanyak di areal HGU atau perkebunan kelapa sawit sebanyak  9,126 titik api. Areal HTI  ditemukan sebanyak 3,668 titik api dan di areal HPH  sebanyak 349 titik api. Titik api meningkat drastis pada gambut yang pada tahun 2013 hanya 10,917 titik api, tahun 2014 menjadi 20,827  titik api.

Kebakaran hutan dan lahan gambut merupakan persoalan hilir terkait tata kelola kehutanan yang buruk di Indonesia. Persoalan besarnya ada di hulu, yaitu kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah tanpa memperhatikan lingkungan hidup, kearifan lokal masyarakat bahkan mengandung unsur korupsi. Seperti kata Jokowi,”Perusahaan-perusahaan yang mengkonversi gambut menjadi tanaman monokultur agar ditinjau kembali (izinnya).”

“Secepatnya Jokowi harus merealisasikan janjinya, jangan sampai perusahaan pulp and paper dan perusahaan sawit melakukan ekspansi di Indonesia. Jokowi juga harus menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK untuk memperbaiki dan meninjau ulang izin perusahaan HTI dan Sawit,” desak Muslim,” Sebab kuat dugaan izin menebang hutan alam di atas gambut penuh kongkalikong antara perusahaan dengan pemberi izin.”

Berkaca pada hasil kegiatan advokasi penyelamatan hutan alam dan gambut yang menjadi penopang melawan perubahan iklim yang telah dilakuktan tahun 2014, maka Jikalahari mendesak kepada:

  1.  Joko Widodo, Presiden Indonesia, agar segera meninjau ulang bahkan mencabut izin-izin perusahaan di lahan gambut yang terbukti bersalah dalam mengeksploitasi lahan gambut untuk perkebunan monokultur akasia dan sawit di Riau.
  2.  Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera meninjau ulang produk hukum kementerian kehutanan berupa Permenhut, Keputusan atau Surat Edaran yang mengizinkan perusahaan HTI menebang hutan alam di atas lahan gambut, termasuk pemberian izin baru dan perluasan izin baru.
  3. BP REDD+, agar segera mendesak 10 perusahaan (5 HTI, 5 Sawit) yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 2013 dan 2014 segera disidangkan di Pengadilan. Sejauh ini baru Polda Riau yang cukup sukses membawa dua perusahaan pembakara lahan sampai ke Pengadilan.
  4. KPK, segera tetapkan 27 perusahaan HTI sebagai tersangka korupsi menebang hutan alam yang merugikan keuangan negara dan menyuap pejabat, termasuk menetapkan tersangka pemberi izin kepada PT SAL

Wawancara lebih lanjut: Muslim Rasyid, 08127637233

——selesai—–

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *