Revisi UU KPK akan melemahkan komisi antirasuah dan menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di Riau. Tahun ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka di Riau. Diantaranya, PT Palma Satu, Suheri Tirta (Legal manager PT Duta Palma tahun 2014) dan Surya Darmadi (Pemilik Darmex Agro Group). Kemudian Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. KPK juga tengah menangani laporan Koalisi Anti Mafia Hutan terkait 20 korporasi Hutan Tanaman Industri sebagai pelaku suap terhadap mantan Bupati Siak Arwin AS dan Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar untuk menerbitkan izin korporasi di atas hutan alam di Riau.
Untuk itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Riau Selamatkan KPK, menyatakan sikap:
- Mendesak Presiden Joko Widodo menolak pembahasan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Menolak:
a. KPK menjadi lembaga pemerintah pusat di bawah Presiden.
b. Dewan Pengawas bentukan DPR RI.
c. Penyelidik dan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan.
d. Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara yang tidak selesai dalam satu tahun.
e. Penuntutan perkara harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. - Kapolri memperkuat Dittipikor di Mabes Polri karena selama ini prestasinya tidak progresif. Di Riau misalnya, Dirreskrimsus tidak berani menetapkan tersangka gubernur, bupati dan korporasi hitam.
- Penegak hukum lain di luar KPK untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
- Menolak revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pekanbaru, Sabtu, 7 September 2019
Atas Nama Koalisi Masyarakat Sipil Riau Selamatkan KPK
Jikalahari – Senarai – LBH Pekanbaru – HMI Komisariat FISIP Unri – Walhi Riau – Forum Marwah – Lakpesdam NU Riau – GMNI Pekanbaru – Grasi – Jari – Fitra Riau – IPMAKUSI Pekanbaru