PEKANBARU, 30 April 2019—“Meski lima tahun kemudian korporasi perkebunan sawit menjadi tersangka, KPK layak diapresiasi atas keberaniannya melawan kejahatan korporasi. Keberanian ini juga wujud gerakan yang diinisiasi KPK bernama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberda Daya Alam (GNPSDA) yang digaungkan sejak 2013,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
KPK pada 29 April 2019 menetapkan Korporasi PT Palma Satu, Suheri Tirta (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014) dan Surya Darmadi (Pemilik Darmex Grup) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan atau perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi non kawasan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Riau.
Pada pada 2014, Gubernur Riau Annas Maamun di OTT KPK di Jakarta. Lalu, KPK menetapkan Gulat Manurung dan Edison Marudut sebagai tersangka, selain Annas Mamun. Annas Mamun divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta (2015). Gulat Manurung divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta (2014). Edison Marudut divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta (2016).
Surya Darmadi memerintahkan Suheri Tirta untuk memberi duit Rp 8 Miliar kepada Annas Mamun. Suherti Tirta menyerahkan duit Rp 3 Miliar dari Rp 8 Miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas Mamun agar dalam surat Gubernur Riau memasukkan revisi Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan menjadi non kawasan hutan salah satunya memasukkan anak perusahaan Grup Darmex Agro yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, di Indragiri Hulu.
“Anak-anak perusahaan tersebut selama ini sebagian besar berada dalam kawasan hutan. Itu artinya illegal, sebab tidak ada izin dari Menteri Kehutanan. Nah, jika usulan revisi dari Gubernur Riau disetujui Menteri Kehutanan, otomatis areal anak perusahaan Darmex Agro tersebut menjadi APL dan tidak perlu izin dari Menteri Kehutanan,” kata Made Ali.
Temuan Eyes On The Forest (EoF) pada 2018, tersangka PT Palma Satu yang berada di Desa Batang Gangsal, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, menemukan PT Palma Satu menanam sawit dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau, areal PT Palma Satu berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat di konversi, dari 14.528 hektar hanya sekitar 119.65 hektar yang berada di areal peruntukan lain, selebihnya berada di dalam kawasan hutan. “Namun, mengapa hingga detik ini Gakkum KLHK belum mentapkan PT Palma Satu tersangka pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah?” kata Made Ali.
Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009
Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340