Pekanbaru, 10 September 2020—Jikalahari dan Senarai menyayangkan putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru yang membebaskan Suheri Terta, terdakwa korupsi alih fungsi hutan dan lahan untuk PT Palma Satu dan anak usaha Darmex Agro Group yang memberikan uang kepada Annas Maamun melalui Gulat Manurung perihal memasukkan areal perusahaan seluas 18.000 ha ke dalam usulan revisi perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan dalam Ranperda RTRWP Riau. Putusan dibacakan oleh Saut Maruli Pasaribu, Ketua Majelis Hakim didampingi Sarudi dan Darlina.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan “Suheri Terta tidak terbukti beri uang dan menjanjikan sesuatu pada Annas Maamun lewat Gulat. Keterangan Annas berubah-ubah saat jadi terdakwa di PN Bandung dan sebagai saksi. Dia banyak lupa dan sudah uzur. Hanya Gulat yang mengaku terima duit dan dijanjikan sesuatu oleh Suheri Terta, namun tak didukung dengan bukti yang kuat,” kata Saut Maruli Pasaribu.Pertimbangan majelis hakim bertentangan dengan kesaksian Annas Maamun pada 11 Agustus 2020 di depan persidangan. Berikut tanya jawab Saut dan Annas.
“Waktu bapak OTT di Jakarta, Gulat Manurung ada menyerahkan uang sama Bapak?”
“Ada. Ada.”
“Berapa banyak?”
“Satu koma enam miliar.”
“Bentuknya rupiah atau dolar.”
“Campur.”
“Gulat Manurung ada cerita uangnya dari man?”
“Ada.”
“Apa katanya?”
“Dari Duta Palma.”
“Duta Palma itu siapa orangnya?”
“Namanya Suheri Terta.”
“Ada disebutkan nama orangnya?”
“Tak ingat saya.”
Dari keterangan di persidangan tersebut, Annas Maamun sudah mengakui bahwa ia menerima uang dari Gulat yang berasal dari Duta Palma melalui Suheri Terta. “Lalu hakim kok nanya lagi siapa orang dari Duta Palma tersebut? Nah, kenapa hakim malah mempertimbangkan keterangan Annas Maamun yang tiba-tiba bilang tidak ingat. Mengapa hakim tidak memilih keterangan Annas yang pertama, yang menyebut uang Rp 3 miliar berasal dari Suheri Terta? Ini menunjukkan majelis hakim tidak punya kemauan memberantas korupsi yang melibatkan korporasi dan cukong,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari,
Menurut Made, putusan majelis hakim ini hanya mengcopy paste putusan PN Bandung No 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg yang dikuatkan oleh putusan PT No 22/TIPIKOR/2015/PT.BDG tanpa memperhatikan dan membaca putusan kasasi No 2819 K/Pid.Sus/2015 yang telah membatalkan putusan PN dan PT. Artinya majelis hakim merujuk pada pertimbangan PN dan PT Bandung, tidak berlaku lagi. “Putusan ini sangat keliru dan tak layak,” kata Made.
Putusan kasasi no 2819 K/Pid.Sus/2015 mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dengan pertimbangan, pertama alasan kasasi penuntut umum dapat dibenarkan karena putusan PT yang menguatkan putusan PN Bandung kurang lengkap dan tidak sempurna mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Serta hakim di tingkat PN dan PT hanya mempertimbangkan sebagian kecil fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan fakta hukum yang membuktikan adanya penerimaan hadiah atau janji.
Kedua, walaupun Annas Maamun menyatakan bahwa uang sebesar US$ 32.000 adalah milik Annas Maamun sejak menjadi Bupati Rokan Hilir, akan tetapi dari seri mata uang dollar Amerika ternyata serinya tahun 2014 terbaru. Dan kepemilikan uang asing tersebut tidak pernah dilaporkan Annas Maamun dalam LHKPN yang dibuat 1 Juni 2013 saat pencalonan menjadi Gubernur Riau.
Artinya, menurut Mahkamah Agung, Suheri Terta membantah memberi uang kepada Gulat untuk Annas Maamun tidak benar karena keterangan Gulat Manurung dan Cecep menyebut Suheri Terta dan Surya Darmadi justru mengatakan menyediakan duit Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar untuk Annas Maamun.
Berikut kutipan keterangan saksi dalam memori kasasi dari penuntut umum yang dikabulkan MA terkait keterlibatan Suheri Terta dan Surya Darmadi saat menjanjikan uang kepada Annas Maamun lewat Gulat:
Menurut Cecep Iskandar, Pada 17 September 2014 saat ada pertemuan di ruangan Zulher, turut hadir Suheri Terta dan Surya Darmadi dan disusul oleh Gulat. Ada pembahasan kenapa usulan Duta Palma belum masuk dalam usulan perubahan fungsi KH. Karena belum ada perintah dari Annas, Cecep tidak mengerjakan permintaan Surya Darmadi dan Suheri. Cecep memutuskan untuk pulang. 5 menit kemudian, Gulat hubungi Cecep dan katakan Duta Palma sediakan Rp 1 miliar. Setelah itu Cecep berbicara dengan pihak Duta Palma, saat itu ia mendengar pembahasan antara Gulat, Suheri dan Surya bahwa dari Duta Palma menyediakan Rp 4 atau 5 miliar, namun jumlah pastinya Cecep tidak ingat.
Gulat Manurung juga menyampaikan bahwa ia dipanggil oleh Zulher ke Dinas Perkebunan dan bertemu dengan Suheri Terta serta Surya Darmadi. Zulher meminta tolong kepada Gulat untuk menyampaikan pada Annas memasukkan usulan areal Duta Palma seluas 18.000 dalam usulan revisi perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan dalam Ranperda RTRWP Riau. Surya Darmadi mengatakan “Nanti saya bantu dan Pak Gulat saya kasih uang rokoknya. Surya berjanji akan beri uang Rp 8 miliar, di awal ia berikan Rp 3 miliar, dan sisanya Rp 5 miliar setelah revisi ditandatangani Menteri. Selesai pembahasan di Ruang Zulher, saat akan keluar ruangan, Suheri Terta memberikan amplop coklat sambal mengatakan “Ini ada duit Rp 100 juta, esok ditambah lagi.” Gulat mengambil uang tersebut dan meninggalkan ruangan. Keesokan harinya, Gulat menemui Annas dan menyampaikan permintaan Duta Palma dan janji adanya pemberian uang. Annas menjawab, “Besok saja, inikan belum tentu.”
Pada pukul 1 sidang, Gulat bertemu dengan Suheri Terta di hotel Arya Duta. Suheri menyerahkan amplop berisi uang dollar singapur setara Rp 3 miliar untuk Annas dan 1 amplop coklat lainnya berisi uang dollar Singapur setara Rp 650 juta. Saat menyerahkan uang Suheri mengatakan, “Pak ini uang sesuai kesepakatan kemarin dan nanti kalau sudah diteken Menteri ada tambahan lagi.” Gulat mengambil amplop tanpa melihat dan menghitung isinya dan pergi menemui Annas di rumah dinas. Karena siang itu Annas istirahat, ia kembali menemuinya pukul 5 sore dan menyerahkan uang itu di ruang makan belakang kamar pribadi Annas. “Ini Pak, uang dari PT Duta Palma dan katanya kalau sudah diteken Menteri akan ditambah lagi.” Dan dijawab oleh Gubernur Riau, “Iyolah nanti kita usahakan”.
Zulher juga menyampaikan saat pertemuan dengan Surya Darmadi dan Suheri Terta di kantornya, benar ia menghubungi Gulat untuk meminta bantuan mengkomunikasikan usulan PT Duta Palma dimasukkan dalam usulan revisi ke Annas Maamun. Dalam pertemuan itu, Gulat menyampaikan “Wah ini luas sekali lahannya, kalau satu hektar satu juta ni sekian milyar ni”, namun Zulher tidak mengetahui apakah setelah Gulat mengeluarkan pernyataan tersebut, diamini oleh Surya Darmadi. Sebab ia pergi kel luar ruangan. Satu minggu kemudian, Surya Darmadi menghubungi Zulher dan mengatakan “Gila nih Gulat, sudah minta duit, minta saham, minta kebun lagi”. Menurut Zulher, Suheri Terta pernah akan memberikan uang kepada Zulher, namun ia tolak.
Terkait keterangan Annas yang berubah-ubah saat menjadi Terdakwa di PN Bandung, yang dijadikan rujukan oleh majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, menurut JPU KPK yang menangani perkara Annas Maamun meyebut itu hanya untuk menutupi perbuatannya dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan. Termasuk penyangkalan Annas yang menyatakan tidak pernah menerima uang dari PT Duta Palma hanyalah kebohongan untuk membela diri karena tidak berdasarkan bukti apapun. Buktinya, Annas mengatakan uang US$ 32000 saat disita di Cibubur, Annas mengatakan itu berasal dari Pekanbaru.
“Hasil pantauan sidang Senarai tidak ada yang berubah dari keterangan saksi Gulat Manurung dan Cecep Iskandar termasuk fakta-fakta OTT yang dilakukan KPK dan menyita uang US$32000. Yang justru baru adalah keterangan Annas Maamun pada persidangan di PN Pekanbaru pada 11 Agustus 2020 yang menyebut bahwa uang tersebut berasal dari Duta Palma yang diberikan oleh Suheri Terta. Seluruh keterangan saksi yang terkait dengan Darmex Agro dalam sidang di PN Pekanbaru maupun di PN Bandung tidak ada yang berubah. Lucunya, majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru mengcopy paste putusan PN Bandung yang putusan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” kata Jefri Sianturi, Koordinator Umum Senarai.
“Putusan ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan di Indonesia. Majelis hakim tidak punya visi memberantas korupsi berupa tidak menggali nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat yaitu Darmex Agro Group beroperasi atau menanam sawit dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dampaknya, selain lahan masyarakat yang dirampas, juga merusak dan mencemarkan hutan serta lingkungan hidup,” kata Made.
Jikalahari dan Senarai mendesak:
- Badan Pengawas Mahkamah Agung segera memeriksa majelis hakim Saut Maruli Pasaribu, Sarudi dan Darlina karena memutus perkara salah satunya merujuk pada putusan PN Bandung dan PT Bandung yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
- Jaksa Penutut Umum segera ajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan meminta MA hukum Suheri Terta 5 tahun penjara dan atau pidana denda Rp 250 juta.
- KPK segera tangkap Surya Darmadi yang saat berstatus buronan, karena ia adalah otak dari korupsi alih fungsi hutan di Riau 2014, termasuk ia menjadi saksi kunci keterlibatan Zulkifli Hasan dalam rantai korupsi suap alih fungsi lahan ini akan terungkap.
Narahubung:
Made Ali: 081275311009
Jeffri: 0853 6525 0049