JPU Segera Ajukan Kasasi ke MA dan Meminta MA Hukum Suheri Terta 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Pekanbaru, Senin 14 September 2020—Senarai, Jikalahari, WALHI Riau dan LBH Pekanbaru mengecam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan Terdakwa Suheri Terta dalam kasus suap alih fungsi lahan PT Duta Palma dan anak usaha Darmex Agro sangat aneh dan tidak punya niatan berantas korupsi di Riau. Seharusnya Suheri Terta dihukum bersalah sebab mengetahui ada pemberian janji dan turut memberikan uang ke  Gulat Medali Emas Manurung. Suap diberikan agar Mantan Gubernur Riau Annas Maamun memasukkan areal usaha Darmex Agro seluas 18.000 hektar ke dalam SK Perubahan Fungsi Kawasan Hutan menjadi Non Kawasan Hutan.

Koalisi menolak putusan tersebut, karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan PN Bandung No 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg yang dikuatkan oleh putusan PT No 22/TIPIKOR/2015/PT.BDG dalam perkara terdakwa Annas Maamun. Saut dan anggota mejelis lainnya juga mengulang pertimbangan majelis PN Bandung kala itu. “Majelis hakim juga tak mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti lainnya yang terungkap dalam persidangan. Seperti keterangan Gulat, Cecep serta Zulher. Selain itu banyak petunjuk lainnnya yang menyatakan Suheri Terta tahu ada janji pemberian uang dan turut memberikan uang Ke Gulat di Hotel Arya Duta. Hakim kok tidak melihat itu?” ujar Jeffri Sianturi Koordinator Umum Senarai.

Dari fakta sidang juga hakim tergolong hanya membedah kasus hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan. Hakim tidak teliti melihat dan membaca hal kecil yang bisa dijadikan bukti yuridis kuat dan menyakinkan bahwa ada penyerahan uang dari Suheri Terta kepada Gulat Manurung untuk Annas Maamun.

Dari catatan yang dimiliki oleh Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pekanbaru, sudah terbukti majelis hakim PN Pekanbaru sudah sering bebaskan terdakwa korupsi. Salah satu hakim anggota juga pernah ikut  melepaskan Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang tersangkut korupsi di Kuantan Singingi.  Dari tren data perkara korupsi yang ditangani PN Pekanbaru 2017 sampai 2020 sudah membebaskan 10 orang terdakwa. “Keanehan yang muncul setiap perkara yang dibebaskan oleh PN Pekanbaru saat ditahap kasasi pasti dihukum berat. Berarti ada yang tidak beres dalam pemeriksaan tahap pertama?” ucap Noval Setiawan Advokat LBH Pekanbaru.

Selain itu, keputusan membebaskan Suheri Terta dari jeratan hukum sangat aneh. Sebab faktanya penerima suap Annas Maamum dan Gulat Manurung terbukti bersalah dan sudah dihukum. Sedangkan pemberi suap dari Duta Palma  yakni Suheri Terta justru dibebaskan.

Surya Darmadi, pemilik Darmex Agro Group memanfaatkan celah korupsi atas revisi Ranperda RTRWP dan SK perubahan Fungsi Kawasan Hutan menjadi Non Kawasan Hutan. Hal ini pasca pidato yang disampaikan Zulkifli Hasan saat penyerahan SK kepada Gubernur Riau Annas Maamun saat ulang tahun Riau pada Agustus 2014. Surya Darmadi memainkan peran lobi tingkat Menteri dan Gubernur supaya lahannya dapat ‘diputihkan’ sehingga yang harusnya menjadi pelanggaran pidana kehutanan dapat terbebas karena masuknya areal perusahan ke dalam revisi fungsi kawasan hutan menjadi non kawasan hutan.

Padahal Kawasan yang diminta Duta Palma adalah kawasan hutan, tidak ada pengujian dan observasi lahan maupun pengajuan lewat tim terpadu. “Akibat kejahatan kehutanan Duta Plama grup telahi menyebabkan kerugia hilangnya penerimaan negara dari pajak hingga lebih dari Rp 75 T pertahun,” kata Okto Yugo Setyo Wakil Koordinator Jikalahari.

Perusahaan yang diminta dilepaskan dari status kawasan hutan -PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari – telah membabat hutan dan mengubahnya jadi kebun sawit yang tentu ilegal dan merupakan tindak pidana karena membangun perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin.

Jika tak segera ditindak, tindak pidan PT Duta Palma grup terancam hapus hal tersebut karena pembahasan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja memberi peluang perusahaan yang beroprasi secara ilegal dalam kawasan hutan diberi waktu 2 tahun untuk melengkapi perizinannya. “RUU Cipta Kerja adaah ancaman dan itu harus ditolak, dan Penegak hukum, polisi, gakum KLHK harus segera menindak PT Duta Palma Grup,” kata Okto.

Kejahatan yang dilakukan Duta Plama Grup tidak hanya sasar kawasan hutan saja, mereka juga merusak tatanan sosial masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai, Kuantan Singingi. Mereka memutus akses masyarakat untuk gembalakan ternak dengan buat parit gajah. Parit ini sudah memakan korban karena dekat dengan kampung, masyarakat dikriminalisasi sehingga harus menjalani proses hukum di Polres Kuansing. “Duta Palma Grup sengaja buat konflik sosial yang merugikan masyarakat adat. Persoalan serupa seharusnya tidak terjadi di lokasi lain jika tim terpadu penertiban penggunaan lahan ilegal sesuai SK Kpts. 911/VIII/2019 melakukan kerjanya ” ucap Fandi Rahman Deputi Walhi Riau.

Koalisi masyarakat sipil mendesak :

  1. Badan Pengawas Mahkamah Agung segera memeriksa majelis hakim Saut Maruli Pasaribu, Sarudi dan Darlina karena memutus perkara salah satunya merujuk pada putusan PN Bandung dan PT Bandung yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
  2. Jaksa Penutut Umum segera ajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan meminta MA hukum Suheri Terta 5 tahun penjara dan atau pidana denda Rp 250 juta.
  3. KPK segera tangkap Surya Darmadi yang saat berstatus buronan, karena ia adalah otak dari korupsi alih fungsi hutan di Riau 2014, termasuk ia menjadi saksi kunci keterlibatan Zulkifli Hasan dalam rantai korupsi suap alih fungsi lahan ini akan terungkap.

Senarai-Jikalahari-LBH Pekanbaru-Walhi Riau

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *