Gakkum KLHK Hanya Berani dengan Korporasi Sawit?

PEKANBARU, 1 OKTOBER 2018— Jikalahari mengapresiasi hakim Lia Yuwannita, Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria yang memvonis korporasi PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) denda Rp 1 miliar,  pidana tambahan Rp 13 miliar untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan. Karena terbukti lahan gambut PT Triomas FDI terbakar seluas 140 hektar sepanjang Februari – Maret 2014 mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Putusan ini bentuk rasa keadilan bagi masyarakat korban asap karhutla di Riau,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Majelis hakim menilai PT TFDI terbukti melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pada 10 Juli 2017, Majelis Hakim PN Rokan Hilir juga memvonis bersalah PT Jatim Jaya Perkasa membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.

Pada 2013 – 2014 Gakkum KLHK (dulu Kementerian lingkungan Hidup) menetapkan 10 korporasi HTI dan sawit sebagai tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan, yaitu: PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Suntara Gajapati, PT Sakato Pratama Makmur, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Teguh Karsa Wanalestari, PT Bhumireksa Nusasejati dan PT Langgam inti Hibrindo, PT TFDI dan PT JJP (Sawit). Total luas areal terbakar pada 2013 – 2014 mencapai 6.769 ha di atas lahan gambut.

“Jikalahari mengapresiasi Gakkum KLHK karena berani menetapkan korporasi sawit dan HTI sebagai tersangka. Namun Jikalahari belum melihat keseriusan KLHK mengirim berkas tersangka  korporasi HTI ke Kejaksaan Agung,” kata Made, “Jikalahari meminta Dirjen Gakkkum KLHK segera melengkapi berkas ke Kejaksaan Agung.”

 

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari 0812 7531 1009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *