Pekanbaru, 24 Juni 2025— Jikalahari mendesak Kombes Pol Asep Darmawan tidak memperkeruh suasana di tengah konflik yang terjadi antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dengan masyarakat di Kampung Tumang dan Merempan Hulu.
Dalam pernyataan resminya pada 23 Juni 2025, Kombes Pol Asep Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) menegaskan konflik yang berujung pada kerusuhan dan pembakaran fasilitas PT SSL tersebut tidak murni diperjuangkan oleh masyarakat kecil. Hasil penyelidikan dan profiling yang dilakukan, polisi menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan cukong atau pihak-pihak bermodal besar yang memanfaatkan konflik untuk memperkaya diri.
“Pernyataan ini sungguh menyakiti hati masyarakat yang murni memperjuangkan sumber kehidupan mereka. Kebun mereka dibongkar oleh PT SSL hingga menjadi pemicu pecahnya konflik ini. Pernyataan Kombes Pol Asep sebagai Polda Riau, mestinya harus juga mengedepankan keteduhan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kampung Tumang dan Merempan Hulu,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.
Pernyataan Kombes Pol Asep justru bertentangan dengan pernyataan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan pada 15 Juni 2025. “Saya menghargai langkah-langkah preventif dan pendekatan dialogis yang dilakukan oleh Pemkab Siak. Kolaborasi inilah yang kita butuhkan hari ini antara masyarakat, pemerintah daerah dan Polri. Mari kita jaga situasi tetap kondusif, tidak terprovokasi, dan saling menahan diri. Polri hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk melindungi dan mengayomi agar keadilan tetap hidup dan marwah negeri tetap terjaga.”
“Pernyataan Kombes Pol. Asep yang tidak melihat perjuangan masyarakat atas ruang hidupnya yang dihancurkan PT SSL juga bertentangan dengan kebijakan Green Policing yang diusung Bapak Kapolda Riau, harusnya polisi bukan hanya penegak hukum, namun juga hadir sebagai penjaga kehidupan, hutan, udara, air dan ruang hidup masyarakat,” kata Okto.
Saat rapat pembahasan konflik antara masyarakat dengan PT SSL di Kantor Bupati Siak pada 12 Juni 2025, salah satu penghulu menyampaikan sebab konflik terus meruncing. Penghulu katakan PT SSL yang memulai konflik dengan warga Kampung Tumang dan Merempan Hulu hingga berujung aksi pembakaran.
Dalam rapat disampaikan, PT SSL telah membongkar kebun sawit masyarakat pada malam hari dan menggantinya dengan tanaman akasia. PT SSL juga memerintahkan warga mengosongkan lahan melalui surat. Tindakan provokatif PT SSL tersebut yang menyebabkan warga tidak terima karena mereka sudah lebih dulu berada di Kampung Tumang dan Merempan Hulu memberikan rekasi dan mudah terprofokatif.
PT SSL selama ini tidak pro aktif dan mengabaikan aduan dan protes dari masyarakat. Bahkan Direktur Utama, Samuel Soendgjadi baru hadir pertama kali saat rapat mediasi yang dilaksanakan Bupati Siak pasca kejadian perusakan perumahan karyawan PT SSL. “PT SSL selama ini membiarkan konflik terus berlarut-larut. Sikap abai dan tidak pro aktif ini bukan hanya dikeluhkan masyarakat Kampung Tumang dan Merempan Hulu, bahkan Danramil hingga Anggota DPRD Siak juga menyampaikan kekecewaannya. Mestinya ini menjadi catatan bagi Dirkrimum Polda Riau agar lebih bijak dalam memberikan pernyataan publik,” kata Okto.
Langkah awal yang diambil Bupati Siak, Afni Zulkifli pasca konflik dengan memanggil perusahaan, serta memerintahkan penghentian sementara aktivitas di areal konflik adalah langkah tepat.
“Langkah tersebut penting untuk meredam dan menghentikan konflik yang terjadi serta mendapatkan solusi konflik yang permanen yang menjamin hak masyarakat di Siak,” kata Okto, “perihal adanya cukong ataupun pemodal yang mengambil keuntungan dari konflik ini harusnya menyentuh aspek pidana dan langsung menyasar individu yang memang terbukti memprovokasi, agar tidak memicu terjadinya kembali konflik fisik yang dapat merugikan semua pihak.”
Penelusuran Jikalahari, PT SSL merupakan salah satu dari 20 perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi izin kehutanan yang melibatkan 2 bupati yaitu Azmun Jaafar (Pelalawan) dan Arwin AS (Siak), 3 Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, serta Gubernur Riau Rusli Zainal. Mereka menerbitkan izin usaha kehutanan serta mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di atas hutan alam yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, PT SSL juga beroperasi pada lahan gambut dalam dengan kedalaman gambut lebih dari 4 meter, sekitar 87% (17.183 ha).
“Jikalahari mengusulkan solusi permanen untuk konflik PT SSL dengan masyarakat Kampung Tumang dan Merempan Hulu, agar Bupati Siak dapat merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan untuk mencabut izin, karena berkonflik dengan masyarakat, mengelola di atas lahan gambut dalam serta izinnya sejak awal berasal dari praktik korupsi,” kata Okto.
Narahubung:
Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari: +62 853-7485-6435
Nurul Fitria, Manajer Riset dan Kampanye: +62 852-6571-7699