Menteri Hadi Tjahjanto berhentilah bicara Mafia Tanah, jika HGU PT TUM belum Dicabut

Pekanbaru, 17 Oktober 2022 – Jikalahari mendesak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berhenti membuat pernyataan perihal hendak memberantas mafia tanah.

Dalam seminar nasional pada 15 Oktober 2022, Menteri Hadi Tjahjanto mengatakan akan ‘menggebuk’ mafia tanah[1].

“Mafia di manapun akan saya gebuk, saya tidak takut. Walaupun ada yang bisiki, Pak itu ada jenderalnya di belakang. Tidak takut. Walaupun saya purnawirawan saya juga pernah menggunakan pangkat jenderal. saya akan hajar mereka,” tegas Hadi.

Selain itu, Hadi Tjahjanto juga membocorkan ada 5 Oknum mafia tanah yang bermain, diantaranya Oknum BPN, Pengacara, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Camat dan terakhir Lurah.

“Sejak awal menjabat hingga 100 hari kerja pertama Menteri Hadi hanya mengulang-ngulang hendak memberantas mafia tanah, bahkan sudah menemukan modusnya. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata keberanian Menteri Hadi menangkap mafia tanah,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Temuan Walhi Riau, PT Trysetya Utama Mandiri (TUM) menebang hutan alam, mengeruk dan merusak gambut dalam, membuat kanal, dan berkonflik dengan masyarakat Pulau Mendol, untuk ditanami pohon sawit. Padahal Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT TUM telah dicabut oleh Bupati Pelalawan HM Harris pada 13 April 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT TUM. SK tersebut juga memerintahkan kepada PT TUM untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk usaha perkebunan di areal tersebut.

Pada 2022, PT TUM memicu kemarahan warga pasca aktifitas penebangan hutan alam dan merusak gambut di Pulau Mendol. Kemudian Bupati Pelalawan, Zukri Misran menyurati PT TUM agar menghentikan aktifitas. Surat ini menegaskan bahwa IUP-B di areal PT TUM telah di cabut.

“Tindakan PT TUM ini sesungguhnya masuk dalam modus mafia tanah, karena tidak lagi mempunyai IUP-B untuk menanam sawit namun tetap beraktifitas, selain itu melabrak aturan pertanahan,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Pasal 27 huruf d, f, g dan pasal 28 huruf d dan f PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 27 berbunyi pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk: (d) memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, (f) mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (high conservation value), dalam hal areal konservasi berada pada areal hak guna usaha, (g) menjaga konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.

Lalu Pasal 28 pemegang Hak Guna Usaha dilarang: (d) merusak sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup, (f) mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.

Dampak lambannya Hadi Tjahjanto mencabut HGU PT TUM, menyebabkan aktifis Said Abu Supian meninggal dunia, Kazaini KS patah tangan kiri, Afif patah jari akibat kecelakaan yang termasuk dalam 18 aktifis lainnya sewaktu keberangkatan menuju Jakarta untuk menemui Menteri Hadi Tjahjanto dalam memperjuangkan hak masyarakat Pulau Mendol.

“Kapan Hadi Tjahjanto berani mencabut HGU PT TUM untuk keadilan korban, masyarakat Pulau Mendol dan keadilan ekologis?” kata Made Ali

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari—081275311009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 6340

https://finance.detik.com/properti/d-6350325/hadi-tjahjanto-bakal-hajar-mafia-tanah-ini-3-faktanya/1

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *