Saat perkembangan industri HTI dipromosikan sebagai sektor penyumbang pendapatan bagi negara setelah sektor pertambangan minyak dan gas di Indonesia, berbagai kemudahan diberikan oleh pemerintah. Mulai dari pinjaman bunga rendah, pemanfaatan Dana Reboisasi hingga iklim usaha dan fasilitas yang mendorong pertumbuhan cepat industri HTI sebagai bagian dari industri kehutanan.
Apakah semua kemudahan dan fasilitas perkembangan industri HTI tersebut juga diperkuat dan difasilitasi oleh regulasi-regulasi yang dikeluarkan pada jamannya? Hal ini perlu dilihat dalam konteks motivasi dan desain kebijakan untuk melihat keberpihakan para pembuat kebijakan. Apakah tunggal untuk aspek ekonomi dan pelakunya dan menihilkan pertimbangan pada aspek sosial dan lingkungan dalam hal ini masyarakat dan hutan?
Publik Review atas kebijakan HTI dari masa ke masa ini kemudian menghasilkan temuan penting yang mendukung temuan-temuan koalisi masyarakat sipil sebelumnya. Salah satunya adalah: ‘Dari 10 juta hektar kawasan hutan yang telah dibebankan izin, kenyataannya hanya sepertiga dari luasan izin yang benar-benar dikelola oleh korporasi’.
Ini menunjukkan performa yang cukup rendah dari ekspektasi yang diinginkan pemerintah untuk dicapai oleh industri HTI. Jumlah izin dan luasan areal kerja terus bertambah, namun tidak didukung produktivitas yang baik oleh korporasi. Tidak heran jika kemudian persoalan-persoalan sosial, dan lingkungan menjadi hal yang melekat dengan praktek dalam industri hutan di Indonesia.
Analisis dalam publik review ini mengkonfirmasi bahwa kebijakan terkait pengelolaan hutan banyak didorong kepentingan ekonomi dengan bertambahnya jangka waktu pengelolaan izin HTI dan luasan areal kelola yang terus meluas.
Publik review atas kebijakan HTI ini juga memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kondisi pengelolaan melalui kebijakan yang lebih pro masyarakat dan lingkungan diantaranya dengan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurbaya mereview Permenhut, Kepmenhut, Surat Edaran dan SK terkait HTI mencakup pengertian HTI, jangka waktu pengelolaan, kriteria areal, kewenangan pemberian izin, batas luasan areal dan kewenangan pengesahan RKT.
Semoga hasil publik review terkait kebijkan HTI ini dapat dijadikan pertimbangan pembuat kebijakan yang akan datang untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak tidak hanya pada kepentingan ekonomi, namun juga kepentingan sosial dan ekologi.
Salam
Woro Supartinah
Koordinator Jikalahari