Koalisi di Riau Desak Jokowi Selamatkan KPK

Pekanbaru, 30 Agustus 2019– Banyak hal yang jadi alasan penolakan koalisi masyarakat sipil di Riau terhadap kinerja Pansel KPK dalam menseleksi calon pimpinan KPK. Dimulai dari beberapa anggota Pansel yang sejak awal banyak ditolak karena, terlibat konflik kepentingan dan diragukan integritasnya.

Seperti yang diberitakan Tirto, Ketua Pansel Yenti Garnasih pernah jadi Tenaga Ahli di Bareskrim Polri dan Kalemdikpol pada 2018. Sedangkan Wakil Ketua Pansel Indriyanto Seno Adji Pernah jadi kuasa hukum terdakwa Abdullah Puteh mantan Gubenur Aceh dalam kasus pengadaan helicopter.

Indriyanto Seno Adji juga pernah jadi kuasa hukum orang-orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan yaitu Paul Sutopo dkk. Juga kuasa hukum Tomi Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan kasus pembunuhan Hakim Agung Syaifudin Kartasasmita. Juga sebagai kuasa hukum Yayasan Supersemar milik Soeharto dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang Negara.

Bersama Hendardi, Indriyanto Seno Adji terlibat dalam tim pencari fakta kasus Novel Baswedan yang dibentuk Kapolri Tito Karnavian dan juga pernah jadi Penasihat Ahli Kapolri.

Tidak hanya Pansel yang diragukan. Beberapa calon pimpinan KPK hasil seleksi Tim Pansel juga bermasalah. Masih dalam laporan Tirto, tiga dari 20 nama calon pimpinan KPK yang diumumkan Tim Pansel diantaranya, Irjen Antam Novambar diduga pernah mengancam Direktur Penindakan KPK Kombes Endang Tarsa. Kemudian Irjen Firli Bahuri diduga pernah bertemu terperiksa saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Ada lagi M Jasman Panjaitan, bekas jaksa, diduga terima duit dari terdakwa pembalakan hutan DL Sitorus.

Jokowi harus ambil tindakan tegas jika ingin Indonesia bebas dari korupsi. Koalisi masyarakat sipil di Riau tidak ingin segelintir elit yang punya rekam jejak buruk masuk dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebab, kepercayaan publik di Riau dengan kinerja KPK sangat memuaskan. Survei Polling Center bersama Indonesia Corruption Watch dan Fitra Riau pada 2017 memberi angka 83 persen pada KPK.

Hanya penegak hukum berintegritas yang berani menangkap para elit korup. Jangan sampai calon pimpinan KPK yang terbukti tak berintegritas masuk dan memimpin KPK karena, itu akan berpengaruh terhadap kinerja KPK yang sudah dipercaya publik selama ini.

Senarai, menolak calon pimpinan KPK dari unsur kepolisian. Polisi cukup membenahi kinerjanya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi bila ingin serius memberantas korupsi di Indonesia. Tidak perlu ikut campur dalam urusan KPK apalagi hendak melemahkannya. Presiden Jokowi harus tegas dan memilih pimpinan KPK berdasarkan integritas dan tidak pernah melanggar kode etik.

Senarai melihat, selama ini kinerja polisi di Riau memberantas korupsi hanya menyentuh pelaku kecil dan kurang berani pada elit politik atau pejabat publik. Bila dibandingkan dengan kinerja KPK, pemberantasan korupsi oleh komisi anti rasuah ini langsung menyasar kepala daerah mulai di tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota.

Misalnya, KPK telah menjerat 3 Gubernur Riau. Pertama, Saleh Djasit karena korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kemudian Rusli Zainal yang terjerat korupsi mengesahkan BKT-RKT UPHHKHT untuk 9 korporasi serta penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Riau.

Terakhir, belum separuh masa jabatan, Annas Maamun kena operasi tangkap tangan KPK di Jakarta. Dia terima suap alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Bersamanya, KPK juga meringkus Gulat Manurung dan Edison Marudut. Perantara dan pemberi suap. Bahkan, KPK mengembangkan perkara Annas Maamun sampai ke Suheri Tirta Legal Manager Palma Satu dan Surya Darmadi bos Darmex Grup.

Kepala daerah tingkat kabupaten yang pernah dijerat KPK, ada Tengku Azmun Jafar mantan Bupati Pelalawan dan mantan Bupati Siak Arwin AS karena menerbitkan IUPHHKHT untuk beberapa korporasi. KPK juga meringkus 3 Kepala Dinas Kehutanan Riau berturut-turut dalam korupsi yang sama. Diantaranya; Syuhada Tasman, Asral Rahmana dan Burhanuddin Husin.

Tahun ini, KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka. Zulkifli AS—sapaannya—disangka menyuap Yaya Purnomo Pegawai Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk meloloskan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2017 dan RAPBN 2018.

Zulkifli juga diduga terima Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari seorang pengusaha yang mengerjakan proyek di Dumai. Zulkifli tidak melaporkan pemberian itu pada KPK setelah 30 hari lamanya.

Sedangkan Amril Mukminin, tersangka proyek peningkatan Jalan Duri-Sungai Pakning. Ia diduga terima uang sebelum dan sesudah dilantik jadi bupati dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Masing-masing Rp 2,5 miliar dan terakhir Rp 3,1 miliar. Kasus Amril adalah lanjutan dari Sekretaris Kota Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Pekanbaru.

Lalu, apa prestasi Polisi? Menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhhammad tersangka korupsi proyek pengadaan pipa air minum di Indragiri Hilir saja sempat ribut. Media memberitakan Muhammad telah tersangka berdasarkan nota dinas Polri ke Polda Riau, namun buru-buru diklarifikasi.

Selain itu, menurut Jikalahari, Presiden Jokowi harus mencoret calon pimpinan KPK pilihan Pansel yang bermasalah dan mengusulkan nama-nama yang berintegritas ke DPR RI. Jika tidak, penanganan korupsi di Riau yang tengah berjalan di KPK akan terancam berhenti dan Riau akan tetap berada pada zona merah korupsi. Korupsi akan terus terjadi, mengganggu pelayanan publik dan langgengnya bencana ekologis seperti banjir dan Karhutla.

Setidaknya terdapat beberapa kasus korupsi besar yang tengah ditangani KPK, mulai dari pejabat hingga korporasi. Selain nama-nama kepala daerah dan direksi perusahaan di atas tadi, KPK tengah menangani laporan Koalisi Anti Mafia Hutan terkait 20 korporasi Hutan Tanaman Industri sebagai pelaku suap terhadap mantan Bupati Siak Arwin AS dan Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar untuk menerbitkan izin korporasi di atas hutan alam di Riau. Laporan tesebut telah masuk bagian penindakan sejak 2017.

Menurut Fitra Riau, apa yang dilakukan KPK selama ini sudah menunjukan upaya dan tekad kuat untuk menjadikan negeri ini bebas dari rasuah. Tetapi, masih ada segelintir elit berupaya melemahkan KPK termasuk hendak menyerang dari dalam internal KPK. Maka dari itu, Pimpinan KPK yang ditetapkan presiden nantinya harus berintegritas, tidak cacat hukum apalagi punya rekam jejak buruk.

Presiden selaku kepala negara harus berdiri pada lingkaran penyelamat KPK. Karena KPK saat ini masih dibutuhkan oleh negara untuk menjawab tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia, bukan sekedar pencegahan.

Menurut LBH Pekanbaru, KPK dibentuk untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Kepolisian bersama kejaksaan dan KPK cukup menjalankan fungsi koordinasi antar lembaga jika ingin terlibat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Selain itu, LBH Pekanbaru memandang ada upaya serangan balik yang dilakukan pihak tertentu untuk mengamankan Pansel dan beberapa Capim KPK. Laporan polisi mengenai berita bohong terhadap pegiat anti korupsi Ketua YLBHI Asfinawati, Kordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Juru bicara KPK Febri Diansyah adalah upaya sistematis pelemahan KPK.

Untuk itu, koalisi masyarakat sipil Riau selamatkan KPK meminta kepada Presiden Jokowi agar mengevaluasi kinerja Pansel KPK yang tetap meloloskan nama-nama Capim KPK bermasalah. Presiden Jokowi juga harus berani mencoret nama-nama bermasalah itu dan memilih Capim KPK yang punya integritas serta keberanian pada siapapun yang korup. Serta melindungi orang-orang yang peduli dan dan menyuarakan pendapat terhadap keselamatan KPK dan pemberantasan korupsinya.

 

Atas Nama Koalisi Masyarakat Sipil Riau Selamatkan KPK

Senarai – Jikalahari – Fitra Riau – LBH Pekanbaru – Grasi – Walhi Riau – Marwah  – Lakspedam Nu PW Riau

 

Narahubung:

Suryadi – 0852 7599 8923

Noval – 085278735200

Aldo – 081261116340

Taufik – 0853430444

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *