Kliping berita tempo.co
Pelibatan militer dalam penertiban kawasan hutan serupa dengan yang dilakukan ketika Jokowi menunjuk Prabowo sebagai koordinator ketahanan pangan.
TEMPO.CO, Jakarta – Penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai pro dan kontra. Di antara yang kontra adalah pandangan yang menyatakan kalau Presiden Prabowo Subianto menggunakan pendekatan militeristik melalui perpres yang mengamanatkan pembentukan satgas dipimpin Menteri Pertahanan sebagai pengarah.
Pandangan itu datang antara lain dari Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian. Dia mengatakan pendekatan militeristik atas nama penertiban ini dianggap dapat menjadi ancaman baru bagi masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Pelibatan Kementerian Pertahanan ini dinilainya serupa dengan yang dilakukan ketika Presiden Jokowi menunjuk Menhan Prabowo sebagai koordinator ketahanan pangan. Saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kebijakan kontroversial yakni Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 atau lebih dikenal dengan P24. Beleid tersebut yang membuka akses penggunaan kawasan hutan–termasuk hutan lindung–untuk food estate.
Selengkapnya di: https://www.tempo.co/lingkungan/prabowo-tertibkan-kawasan-hutan-dengan-pendekatan-militer-ini-janji-menteri-lh-dalam-tim-pengarah-1201257







