Banjarmasin (ANTARA News) – Sekitar 7.600 perusahaan perkebunan dan pertambangan di Indonesia diindikasikan tidak memiliki izin opersional atau diduga ilegal, kata Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan.
Dalam Seminar dan Koordinasi Pemberantasan Mafia Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Hotel Arum Banjarmasin, Selasa, ia mengemukakan bahwa dari sekitar 8.000 perusahaan perkebunan dan pertambangan, baru 400 perusahaan yang tercatat memiliki izin, sedangkan yang lain belum memenuhi prosedur perizinan yang ditetapkan.
Hal tersebut, kata dia, mendapatkan perhatian serius dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera dituntaskan.
“Bapak Presiden meminta, agar masalah tambang dan lainnya yang merusak lingkungan segera dituntaskan setutantas-tuntasnya,” katanya.
Selain tidak memenuhi prosedur perizinan, banyak perusahaan juga tidak membayar pajak dan tidak memperhatikan lingkungan, akibatnya hasil tambang tidak memberikan manfaat kesejahteran bagi masayrakat.
Bahkan, menurut Menhut, tidak sedikit masyarakat disekitar tambang justru berada dibawah garis kemiskinan.
Perusahaan-perusahaan tersebut tambah dia, tidak sedikit merupakan perusahaan asing baik dari Thailan, Malaysia dan beberapa negara asing lainnya yang bekerja di Indonesia.
“Banyak perusahaan asing yang bekerja disektor pertambangan yang tidak mematuhi ketentuan, untuk itu sebaiknya aparat penegak hukum tidak segan untuk memprosesnya,” katanya.
Di hadapan ratusan anggota seminar yang sebagian besar dari aparat penegak hukum baik kepolisian, pengadilan dan kejaksaan, Zulkifli menyayangkan kenapa perusahaan tambang di beberapa daerah di Indonesia justru banyak yang dikuasai asing, padahal orang Indonesia sendiri mampu mengelolanya.
“Batubara kan cukup mudah tinggal mengambil saja, kenapa harus dikuasai asing,” katanya.
Terhadap persoalan tersebut, kata dia, pihaknya akan segera memanggil seluruh gubernur dan pemimpin daerah untuk melakukan koordinasi.
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA), Kementerian Kehutanan Ir Darori, mengatakan memastikan data tersebut, Menhut telah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur pada 25 Februari 2010.
Dalam surat tersebut seluruh gubernur diminta melaporkan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural paling lambat 1 Mei 2010.
“Sayang sampai batas waktu tersebut Gubernur Kalsel belum mengirimkan data dimaksud,” katanya.
Terhadap perusahaan yang bermasalah, kata Darori, dari kesimpulan rapat dengar pendapat antara Menhut dengan komisi IV DPR-RI pada 22 Februari 2010, Menhut diminta menindak tegas perusahaan pengguna kawasan hutan yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi kewajiban sesui dengan UU nomor 41 tahun 1999.
Pernyatan yang sama juga disampaikan Presiden, agar aparat tidak ragu menindak tegas para pelaku perambahan hutan dan ilegal loging.
(ANT/P003)
Sumber: ANTARA : Selasa, 14 Desember 2010