Komnas HAM Mengecam Tindak Kekerasan PT TPL Terhadap Warga Sihaporas

Jakarta, 25 September 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan resmi mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap warga di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 23 September 2025.

Dalam hasil pemantauan media dan komunikasi dengan berbagai pihak, Komnas HAM menemukan fakta bahwa sekitar 150 orang yang diduga pekerja, buruh harian lepas, dan satuan pengamanan PT. TPL melakukan penyerangan terhadap 30 warga Sihaporas. Massa membawa kayu, tameng, helm, melakukan pemukulan, serta pelemparan batu.

Akibat insiden tersebut, sekitar 30 warga mengalami luka-luka yang terdiri dari 18 perempuan dan 15 laki-laki. Korban termasuk kelompok rentan seperti perempuan, lansia, penyandang disabilitas, serta seorang mahasiswi IPB. Selain itu, dilaporkan juga terjadi perusakan dan pembakaran rumah, pondok, posko, sepeda motor, serta satu unit mobil pickup. Barang pribadi warga seperti telepon genggam dan laptop turut hilang.

Komnas HAM menilai peristiwa ini kuat dugaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk:
– Hak atas rasa aman
– Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi,
– Hak ekonomi, sosial dan budaya.

PT. TPL juga diduga tidak dapat menghindari keterlibatan dalam serangan ini, yang terbukti dari adanya identitas jelas seperti seragam, peralatan, dan pernyataan resmi perusahaan.

Rekomendasi Komnas HAM

Menindaklanjuti peristiwa ini, Komnas HAM memberikan lima rekomendasi:

  1. Menghentikan seluruh tindakan kekerasan di lapangan.
  2. Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara objektif dan transparan.
  3. Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah segera menyelesaikan konflik agraria masyarakat Sihaporas dengan PT. TPL secara komprehensif.
  4. Negara memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, khususnya kelompok rentan.
  5. Negara menjamin penghormatan HAM dalam aktivitas bisnis, sesuai standar nasional maupun internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *