Dugaan Illegal Logging 14 Perusahaan

PADA April 2010 Koalisi Masyarakat Sipil melakukan pengaduan kepada Satgas PMH. Berikut dasar pengaduan Koalisi tersebut;

Pertama, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 22 April 2010 di kantor PPATK Jakarta mengenai kejanggalan atas penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kepolisian Daerah Riau pada bulan Desember 2008 terhadap perkara melibatkan aktivitas empat belas (14) perusahaan di Riau yaitu: PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Riau Andalan Pulp & Paper, PT Arara Abadi, PT Suntara Gajah Pati, PT Wana Rokan Bonai Perkasa, PT Anugerah Bumi Sentosa, PT Madukoro, PT Citra Sumber Selaras, PT. Bukit Betabuh Sei Indah, PT. Binda Daya Lestari, PT Rimba Mandau Lestari, PT Inhil Hutan Pratama, dan PT Nusa Prima Manunggal.

Mereka diduga melanggar UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan LingkunganHidup dan UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutananterkait pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dan izin usaha pemungutan hasil hutan (kegiatan illegal logging).

Kedua, Kepolisian Negara RI Daerah Riau menetapkan bahwa penyidikan tindak pidana tersebut dihentikan karena alasan-alasan sebagai berikut:tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, dan demi hukum.

Menurut Pelapor, alasan tersebut sangat janggal karena Polda sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi, pelapor (masyarakat), menyita dan mengamankan 133 eksavator (alat berat) dan ribuan log kayu, serta telah menetapkan sekitar 200 tersangka.Ketiga, Disisi lain akibat dari aktivitas perusahaan diduga telah terjadi kerusakan lingkungan hidup dan hutan serta negara telah dirugikan kurang lebih senilai Rp. 2.826.487.248.600,-

Rumusan Masalah

Apakah pengabaian pendapat ahli independen serta penunjukkan ahli dari Departemen Kehutanan yang mengandung potensi konflik kepentingan sebagai dasar pertimbangan penerbitan SP3 dapat dibenarkan?

Apakah putusan Putusan MA terhadap perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. dapat dijadikan alasan untuk membuka kembali SP3?

Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

Para Tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan illegal logging yang melibatkan empat belas (14) perusahaan di Riau oleh Kepolisian Daerah Riau pada bulan Desember 2008, terdapatpara tersangka a.n. sebagai berikut:

Dari perusahaan. H. Ahmad Kuswara (Direktur PT Merbau Pelalawan Lestari) H. Ahmad Kuswara (Direktur PT Mitra Kembang Selaras) Harmen Yunan (Koordinator Wood Supply  PT Riau Andalan Pulp & Paper). Didi Harsa Bin Stefanus Harsa (Direktur PT Arara Abadai), Rustam (Direktur PT. Suntara Gajah Pati), Anton Sumarlin dan Arisman Son. Ph., (Direktur PT. Wana Rokan Bonai Perkasa), Edy Samsudin (DirekturPT Anugerah Bumi Sentosa), Andri Yama Putra, S.Hut. (Direktur PT Madukoro), Asmuni Nasution Bin Muhammad Roni Nasution (Direktur PT Citra Sumber Sejahtera), Benny Santoso, SH (Direktur PT. Bukit Betabuh Sei Indah), Agus AwaliIsmantoro (Direktur PT Bina Duta Laksana), Stefanus Najoan (Direktur PT. Bina Duta Laksana), Ir. Prapto Bin Sakiran (Direktur PT Rimba Mandau Lestari), Pratama Freddy Setiawan (Direktur PT Inhil Hutan), Iswanto alias Wan Theng (Direktur PT Nusa Prima Manunggal dan Mantan Direktur PT. Nusa Prima Manunggal sejak tahun 2001 s/d November 2006).

Pejabat Daerah: Ir.Syuhada Tasman, Mantan Kadishut Provinsi Riau tahun 2003/2004), Ir.Fauzi Saleh  (Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2000 s/d Januari 2003), dan Napalia Niwan Pasulu,S.Hut (Direktur Utama/PT Nusa Prima Manunggal).

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN

Meski berkas perkara dari masing-masing tersangka berdiri sendiri-sendiri, secara umum pasal yang diduga dalam perkara-perkara tersebut adalah:

Primair, Pasal 41 ayat (1) jo pasal 46 UU RI no. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, selengkap berbunyi: Pasal 41 ayat (1)UU RI No. 23 Tahun 1997 mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 1997 mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

Dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut  maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Subsidair, Pasal 50 ayat (3) Jo Pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Pasal 50 ayat (3) mengatur mengenai larangan-larangan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan dalam kaitan usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

Pasal 78 ayat (2) mengatur mengenai ancaman pidana;Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terkait dengan penganjuran dan penyertaan. Disamping penetapan tersangka tersebut Polda Riau telah melakukan penyitaan dan pengamanan terhadap barang-barang bukti berupa kayu-kayu log, alat berat, serta telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi, serta memanggil dan memeriksa para ahli dibidang kehutanan dan pidana.

 

SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3)Kepolisian pada 12 Desember 2008 menetapkan penyidikan tindak pidana terhadap seluruh perkara tersebut di atas, dihentikan karena tak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, dan demi hukum. Sebagian besar SP3 diterbitkan karena pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

Perbedaan persepsi antara JPU Kejati Riau dengan Penyidik, Jaksa menyatakan ahli yang ditunjuk tak mendukung memberikan keterangan  sependapat dengan penyidik, sehingga proses tindak pidana tak memiliki nilai pidana dengan mengedepankan asas subsidiaritas, dan Ahli yang dianggap kompeten oleh Jaksa, dijadikan dasar SP3 adalah para Ahli Kehutanan dari Departemen Kehutanan dan Dinas Kehutanan Riau yaitu:DR Ir Bejo Santoso (Pj. Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman, Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di Jakarta), memberikan beberapa keterangan untuk perkara terkait PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Suntara Gaja Pati, CV Wana Rokan Bonai, PT Anugerah Bumi Sentosa, PT Madukoro, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Bukit Betabuh Sei Indah, PT Rima Mandau Lestari, dan PT Nusa Prima Manunggal.

Keterangan dalam tercantum dalam SP3 di antaranya; Perusahaan memiliki ijin yang sah, Menurut Kepmenhut Nomor 10.1/Kpts-II/2000, dimungkinkan  penerbitan IUPHHK-HT di kawasan hutan produksi tetap.

Dengan demikian sepanjang pelaksanaan eksploitasi dilakukan dengan izin yang  sah, tak dapat dikategorikan sebagai pembalakan liar.Pejabat yang berwenang dalam Kepmenhut Nomor 10.1/Kpts-II/2000, dibenarkan menerbitkan IUPHHK-HT pada kawasan hutan produksi terbatas maupun kawasan hutan produksi tetap. Ir. Bambang Winoto, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Kelola Lingkungan Hutan Tanaman pada Direktorat Bina Pengembangan Hutan Tanaman Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan  di Jakarta, memberikan keterangan untuk perkara terkait aktivitas PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Arara Abadi, sebagaimana tercantum dalam SP3 sebagaiberikut:

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (4) Kepmenhut nomor 10.1/kpts-II/2000 jika ditinjau dari peraturan Per UU-an di atasnya yaitu pasal 13 PP No. 6 Tahun 1999 dan Penjelasan Pasal 28 UU No. 41 tahun 1999,dimungkinkan penerbitan IUPHHK-HT pada semua hutan produksi.Ir. Harry Budhi Prasetyo, MSc. Kepala Sub Direktorat Penataan Pemanfaatan Hutan Produksi Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di Jakarta memberikan keterangan dalam perkara terkait PT RAPP, sebagai berikut:

Karena kayu tersebut berdokumen dan sudah melalui proses verifikasi legalitas sebelum diangkut, dan tidak merugikan negara, maka kayu tersebut sah.Moh. Pasri Bin Samin, MS dan Ir. Toni Hermen, MM. Kedua-duanya dari Dinas Kehutanan Riau, memberikan keterangan dalam perkara terkait aktivitas PT Anugerah Bumi Sentosa bahwa areal izin pemanfaatan kayu PT ABS berada di luar kawasan hutan yang dilaksanakan oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pekanbaru.

Diperkuat oleh DR Ir Bejo Santoso, bahwa ijin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang adalah sah. Ahli Hukum Pidana: Prof.Dr.AndiHamzah, S.H.. Memberikan keterangan dalam perkara terkait aktivitas PT Arara Abadi. Prof.Dr. Andi Hamzah, S.H. menyatakan bahwa Perbuatan bukan merupakan perbuatan melawan hokum pidana tetapi melawan hokum administrasi ketika terjadi pelanggaran PP 34 Tahun 2002.Putusan MANo. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. Dalam amar putusan dinyatakan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.

Perkara itu terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) terhadap perusahaan-perusahaan: PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Bhakti Praja Mulia, dan CV Mutiara Lestari.Analisa KasusDari data dan fakta yang terkumpul dilakukan analisa sebagai berikut:

Pertama, Pertimbangan-Pertimbangan dalam Penerbitan SP3. Terhadap beberapa pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam penerbitan SP3, terdapat beberapa hal yang meragukan sebagai berikut:

Terhadap petunjuk jaksa yang menyatakan bahwa ahli yang ditunjuk penyidik tidak mendukung dalam memberikan keterangan yang sependapat dengan penyidik, maka kemudian ditunjuklah Ahli-Ahli dari Departemen Kehutanan dan Dinas Kehutanan Riau, dapatdiberikan catatan-catatan sebagai berikut:

Para ahli tersebut justru dinilai tidak tepat dan tidak memenuhi kualifikasi untuk memberi kesaksian dalam perspektif hukum. Dalam beberapa keterangan ahli yang dijadikan dasar pertimbangan SP3, sebagai contoh DR Ir Bejo Santoso menyatakan Perusahaan memiliki izin yang sah. Penentuan sah atau tidaknya suatu ijin tidak dapat dibebankan pada seorang ahli teknis kehutanan namun seharusnya dimintakan pendapat pada ahli hukum.

Terdapat indikasi conflict of interest sebagai pihak yang terlibat dalam pemberian izin. Penunjukan ahli dari Instansi atau Departemen yang nyata-nyata terlibat dalam proses penerbitan ijin, sangat kental dengan konflik kepentingan. Seharusnya jaksa memberikan petunjuk agar ahli-ahli independen yang seharusnya dipakai pendapatnya.

Keterangan dari Ir. Bambang Winoto tercantum dalam dasar pertimbangan SP3 mengandung ketidakpastian dengan menggunakan kalimat “dimungkinkan penerbitan IUPHHK-HT pada semua hutan produksi”.

Kedua, Pengabaian terhadap Ahli-ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging antara lain: Prof. Bambang Hero, DR. Basuki Wasis, Prof. Muladi dan Mas Achmad Santosa.

Keterangan para ahli independen ini pada faktanyabertentangan dengan keterangan ahli dari Departemen Kehutanan yang justru terdapat potensikonflik kepentingan. Beberapa hal penting dari pendapat para ahli independenyang seharusnya dapat memperkuat unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan diantaranya adalah:Prof. Bambang Hero dan DR. Basuki Wasis memberikan keterangan ahli dalam perkara terkait PT. Nusa Prima Manunggal, menyatakan:

Telah terjadi perusakan lingkungan di kawasan hutan IUPHHK-HT secara terencana dan terorganisasi, yang menyebabkan kerugian negara. Penguasaan dan pengelolaan hutan bersifat ektraktif dengan tujuan memperoleh kayu secara murah dan mudah untuk memasok bahan baku ke PT RAPP. Terdapat upaya mengkonversi kawasan hutan alam menjadi tanah terbuka dan hutan tanaman.Merubah bentuk lahan dan morfologi lahan hutan lindung dan pembakaran lahan secara terorganisasi, disengaja dan terencana. Telah terjadi kerusakan struktur vegetasi alam, sifat fisika tanah, sifat kimia tanah dan sifat biologi tanah.

Kerugian negara akibat kerusakan ekologi, ekonomi dan pemulihan ekologi mencapai Rp. 93.493.547.440.000,-Prof Muladi memberikan keterangan dalam perkara terkait aktivitas PT. Nusa Prima Manunggal, menyatakan:

Perijinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jelas merupakan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dan sekaligus penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dimana kewenangan yang dipunyai Bupati untuk mengeluarkan ijin telah disalahgunakan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Akibatnya ijin tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan hierarchis lebih tinggi daripada Kepmenhut, sehingga jika bertentangan maka Kepmenhut dinyatakan tidak sah. Perijinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dan sekaligus merupakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sehingga perijinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.Mas Achmad Santosa memberikan keterangan dalam perkara terkait dengan aktivitas PT. Arara Abadi, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Apabila tindak pidana dilakukan untuk dan atas nama korporasi, maka yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah: Korporasi sebagai badan hukum, Pemberi perintah (Instruction Giver), Pemimpin Korporasi (Corporate Leaders), Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang lain, maka yang bertanggung jawab adalah pemberi perintah atau pimpinan.

Terkait perbuatan melawan hukum, cruising yang dilakukan untuk penebangan pada areal IUPHHK-HT PT Arara Abadi hanya untuk hutan tanaman yang ditanam oleh PT Arara Abadi dan telah mencapai umur daur, BUKAN untuk melakukan penebangan pada hutan alam.

Dengan demikian, keterangan-keterangan para ahli independen yang diabaikan tersebut setidak-tidaknya telah menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 41 ayat (1) jo pasal 46 UU RI no. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 50 ayat (3) Jo Pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Selanjutnya, penilaian pembuktian dari keterangan para ahli semestinya diuji oleh Hakim dalam persidangan, bukan oleh Jaksa sebagai dasar untuk penghentian penyidikan.Putusan MANo. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. terdapat beberapa hal penting sebagai berikut:Pertama, Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menyebabkan keterangan ahli Ir. Bambang Winoto dan DR Ir Bejo Santoso dari Departemen Kehutanan terkait IUPHHK-HT menjadi tidak bernilai.

Alasan penerbitan SP3 adalah keterangan ahli dari Kementerian Kehutanan, yang pada pokonya menerangkan bahwaIUPHHK-HT kepada Perusahaan adalah sah. Dengan adanya Putusan MA, alasan tersebut sudah tidak berdasar lagi, karena Putusan MA menegaskan terdakwa (Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar) dalam menerbitkan 15 (lima belas) surat keputusan pencadangan lahan untuk usaha hutan tanaman atau surat keputusan persetujuan prinsip ijin usaha pemanfaatan hasil hutan, kayu hutan kepada 15 (lima belas) perusahaan tersebut yang tidak memenuhi persyaratan karena areal yang dimohonkan IUPHH-HT tidak memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 3 Kep MenHut No. 10-1/kpts/II/2000 tanggal 8 November 2001 jo. Point 1 Lampiran Kepmenhut No. 21/Kpts-II/2001 tanggal 31 Januari 2001. (halaman 1345 putusan MA).

Lebih lanjut dalam putusan tersebut bahwa Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000 dan Keputusan Menteri Kehutanan No. 21/KPTS-II/2001 menyatakan pada tanggal 28-29 Mei 2010 Kejati Riau menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh Kajari se-Provinsi Riau di wilayah milik PT RAPP yang mana beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan PT RAPP termasuk dalam empat belas perusahaan yang saat itu sedang dalam proses penyidikan.

Kesimpulan

Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukkan ahli sebagai berikut:

Pertama, Penunjukkan Ahli dari Departemen Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya ijin.

Kedua, Pengabaian Ahli-Ahli Independenyang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat terpenuhinya unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Ketiga, Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh Penyidik, namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Departemen Kehutanan, dimana secara substansi bertentangan dengan pendapat ahli independen.

Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan SP3 tersebut.

Pertama, Dengan adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.

Kedua, Terhadap keterangan para ahli dari Departemen kehutanan (DR Ir Bejo Santosodan Ir. Bambang Winoto) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hokum menjadi lemah.

Ketiga, Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya,tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *