Beranikah Wan Thamrin Hasyim Menghentikan Bencana Ekologis di Riau?

Pekanbaru, 15 Februari 2018 — Jelang pengangkatan Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Jikalahari mendesak Wan Thamrin Hasyim untuk dapat memimpin perbaikan Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TKLHK) di Riau dengan menjalankan: Pergubri 5/2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, GNPSDA KPK, rekomendasi Pansus Monev Perizinan DPRD Riau 2015 dan melibatkan publik dalam pembahasan KLHS untuk RTRWP Riau 2017 – 2037.

“Gubernur Andi Rachman belum menunjukkan upaya dan perbaikan yang berarti untuk memperbaiki TKLHK di Provinsi Riau secara menyeluruh, akibatnya bencana ekologis karhutla dan banjir yang menelan korban jiwa terus terjadi di Riau. Dan ketimpangan pengelolaan dan penguasaan hutan dan lahan yang dimonopoli oleh korporasi HTI dan sawit juga tidak dikoreksi dengan memberikan dukungan pengelolaan kepada masyarakat adat dan tempatan,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Untuk menghentikan penyebab bencana ekologis di Riau, beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Plt Gubri adalah membentuk tim perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang bertugas menjalankan:

Pertama, Pergubri 5/2015 yang memuat 16 rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau. Fokus utama Rencana Aksi diantaranya: Perbaikan kebijakan perlindungan di kawasan rawan kebakaran, Pelaksanaan evaluasi konsesi, Penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam resolusi konflik, Penguatan legislasi, Pengawasan berjenjang terhadap perusahaan pemegang izin konsesi, Pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan (pembentukan MPA) dan Dukungan pembukaan lahan tanpa bakar dan insentif.

Kegiatan dari Renaksi tersebut berupa: Penetapan wilayah kawasan gambut dalam sebagai kawasan lindung RTRW Provinsi/Kabupaten, Pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang terdapat gambut di konsesinya, memastikan tata kelola air perusahaan agar tetap basah dan mengevaluasi luasan konsesi perusahaan yang terbakar kawasannya, Penutupan kanal di Sungai Tohor untuk menjaga gambut tetap basah sesuai komitmen Presiden Joko Widodo dan Peningkatan SDM Pemerintah daerah untuk penyelesaian konflik di 17 konsesi hasil audit.

Selain itu juga dilakukan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara detail terkait pencegahan karhutla, Penegakan hukum administrasi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan hasil audit, Penguatan sistem dan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan pemegang konsesi serta optimalisasi sistem koordinasi pencegahan dan penanggulangan karhutla. Membentuk sistem evaluasi hasil Audit dan Pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan. Hal ini dengan dibentuk dan diberdayakannya Masyarakat Peduli Api (MPA) di setiap kawasan rawan kebakaran terutama di 17 perusahaan yang diaudit sesuai dengan yang dihasilkan SPDMKHL.

Kegiatan lainnya berupa dukungan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan insentif. Menyediakan sarana prasarana PLTB bagi masyarakat dengan menggunakan teknologi yang ekonomis dan penyediaan anggaran khusus dan akses yang memadai dari APBD Provinsi/ APBD Kabupaten untuk kegiatan pencegahan karhutla.

“Butir-butir Renaksi tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan hingga saat ini; salah satu poin renaksi vital yang tidak dilaksanakan oleh Gubernur Riau ialah penetapan kawasan gambut dalam

sebagai kawasan lindung dalam RTRWP Riau. Padahal Gubernur Riau pada acara-acara formal terus mengatakan akan tetap melaksanakan Pergub,” lanjut Woro.

Kedua, 19 Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) KPK yang disusun sejak 2014 untuk perbaikan tata kelola sektor hutan, kebun dan tambang. Renaksi tersebut mengacu pada hasil kajian KPK dengan fokus area yaitu: Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang dan Wilayah Administrasi, Penataan Perizinan Kehutanan dan Perkebunan, Perluasan Wilayah Kelola Masyarakat, Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan, Penguatan Instrumen Lingkungan Hidup Dalam Perlindungan Hutan dan Membangun Sistem Pengendalian Anti Korupsi.

Ketiga, Rekomendasi Panitia Khusus monitoring dan evaluasi perizinan HGU, IUP, IUPHHK-HT/HA/RE/BK, HTR, IU Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (AMDAL, UPL-UKL) dalam Upaya Memaksimalkan Penerimaan Pajak serta Penertiban Perizinan dan Wajib pajak Provinsi Riau DPRD Provinsi Riau 2015. Dalam hasil analisis Pansus merekomendasikan khusus kepada Pemprov Riau:

  1. Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan, Dirjen Pajak, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan terhadap semua perusahaan yang dimonitoring oleh Pansus. Dan memberikan baik sanksi administrasi, denda, pembekuan serta penutupan dan pencabutan izin perusahaan sesuai dengan Ketentuan peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku.
  2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Dinas Perkebunan bersama Dirjen Pajak Riau-Kepri, agar dapat melakukan sinkronisasi data terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang terdaftar di Provinsi Riau.
  3. Meminta kepada Dinas Perindustrian terkait untuk melakukan moratorium izin PKS non kebun. Melakukan Penutupan PKS Non kebun yang diduga menampung buah atau TBS dari kebun illegal dan kebun kelapa sawit di kawasan hutan. Yang menyebabkan tandusnya hutan kawasan, sehingga ketika masuk musim kemarau akan terjadi pembakaran hutan yang menyebabkan bencana asap. Sebaliknya, jika musim hujan akan menyebabkan datangnya bencana banjir.
  4. Meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk melakukan kajian secara sungguh-sungguh atas kasus perusakan lingkungan dan pelanggaran Amdal serta realisasinya di lapangan. Termasuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
  5. Meminta Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah-langkah hukum terhadap

perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut dan memberikan ruang dan dukungan pengelolaan kepada masyarakat adat dan tempatan1.

Keempat, hal yang tidak kalah penting adalah terkait proses penyusunan KLHS Ranperda RTRWP Riau 2017-2037, Plt Gubernur Riau seyogyanya membuka dan mendorong partisipasi publik karena partisipasi publik minim dilakukan pada masa Gubernur Riau Andi Rachman. Sebab pasca Menteri LHK menolak draft RTRWP Riau 2017 – 2037 dan memerintahkan Pemprov Riau untuk menyusun KLHS, publik tidak dilibatkan dan perkembangan pembahasan KLHS juga tidak pernah dikomunikasikan ke masyarakat luas baik melalui media massa maupun pertemuan tatap muka.

  • Rekomendasi tercantum dalam Dokumen Hasil Analisis Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IUP, IUPHHK-HT/HA/RE/BK, HTR, IU Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (AMDAL, UPL-UKL) dalam Upaya Memaksimalkan Penerimaan Pajak serta Penertiban Perizinan dan Wajib pajak Provinsi Riau DPRD Provinsi Riau 2015

Dalam Ranperda RTRWP Riau yang disetujui bersama DPRD Provinsi Riau pada 25 September 2017, Ranperda RTRWP Riau 2017-2037 tidak menyebutkan luasan perlindungan kawasan gambut yang signifikan. Meskipun sebelumnya Gubernur Riau sempat mengusulkan Luasan Kawasan Lindung Bergambut dalam draft RTRWP 2016 – 2035 seluas 1.693.030 hektar.

Usulan tersebut menghilang dan luasannya menjadi 21.615 hektar saja. Padahal merujuk pada SK MenLHK Nomor SK.129/MenLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 Tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional untuk Provinsi Riau seluas 5.040.735 hektar dengan fungsi budidaya seluas 2.567.352 hektar dan 2.473.383 hektar untuk kawasan lindung.

“Gubernur Riau tidak melaksanakan Renaksi untuk menetapkan kawasan gambut dalam sebagai kawasan lindung dalam RTRWP Riau. Artinya kawasan gambut dalam tetap menjadi kawasan produksi yang tentunya akan melanggengkan terjadinya karhutla,” kata Woro.

Penguasaan hutan dan lahan gambut di Riau oleh korporasi HTI dan sawit juga berimbas buruk pada masyarakat. Selain melakukan perbuatan melawan hukum untuk menjalankan aktivitas produksinya, pengrusakan hutan dan lahan gambut juga menelan korban jiwa. Salah satunya Jumiati yang tewas diterkam harimau pada 3 Januari 2018. Jumiati, bukanlah korban satu-satunya, khusus di Riau:

  1. 5 warga Riau meninggal terpapar polusi asap 2015
  2. Anggota TNI Pratu Wahyudi meninggal saat memadamkan api di atas lahan gambut, 2016
  3. Supratmin, meninggal di dalam konsesi PT Suntara Gajapati di Dumai. Konflik antara warga dengan korporasi HTI. Ia meninggal di duga mengalami kekerasan dan penganiayaan, 2012
  4. Dua warga Rokan Hulu meninggal saat terjadi bentrok dengan petugas keamanan PT Sumatera Silva Lestari karena konflik lahan, 2009
  5. Satu orang operator alat berat PT RAPP di Pulau Padang meninggal dibunuh di dalam konsesi PT RAPP, karena konflik antara PT RAPP dengan warga Pulau Padang, 2009
  6. 97 ribu warga Riau terkena ISPA polusi asap 2015
  7. 44 warga Riau meninggal karena banjir sepanjang 2008-2014

“Tentu saja, daftar di atas masih panjang, bila melihat sejak korporasi merusak hutan dan gambut. Belum lagi, habitat satwa dan flora yang mati karena rumah mereka dirusak,” kata Woro. Dengan menjalankan upaya dan perbaikan seperti di atas, setidaknya Plt Gubri telah memberi keadilan pada mereka dan masyarakat Riau.

Beranikah Wan Thamrin Hasyim menjalankan 4 rencana aksi di atas?

Narahubung:

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, 0813 1756 6965

Okto Yugo Setiyo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari, 0853 7485 6435

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *