Brief Agustus 2022: Sempena Hari Jadi Provinsi Riau ke-65 Tahun
Menelisik upaya Gubernur Riau Syamsuar memberantas korupsi di DLHK Riau
PADA 18 JULI 2022, Polres Pelalawan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 4 orang Pegawai Negeri Sipil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PNS DLHK) Provinsi Riau. Sebelum terjaring OTT, keempatnya menangkap alat berat perambah yang bekerja di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Keempat PNS DLHK tersebut ditangkap ketika tengah menerima uang sejumlah Rp 6,8 juta dari Andika Tarigan, pemilik alat berat di Warung Sop Tunjang, Km 90 Desa Segati.
Keempat PNS tersebut adalah M. Aulia Gunti, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan di UPT KPH Sorek, Heru Susanto, Administrasi Data Penyajian dan Publikasi, Bustamam, Penelaah SDA dan Telismanto, Penyidik Bidang Penataan DLHK Provinsi Riau. Keempatnya bekerja untuk pengamanan wilayah hutan produksi di wilayah KPH Sorek.
Terkait OTT empat PNS DLHK ini, Mamun Murod sebagai Kadis LHK Riau belum memberikan respon tegas menyoal sikap DLHK terhadap empat PNS tersebut, Murod hanya mengatakan menyerahkan semua proses kepada penegak hukum.
Justru Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merespon tegas terkait OTT empat PNS DLHK Riau pada 19 Juli 2022. Siti Nurbaya memastikan empat personel yang terjaring OTT bukanlah bagian dari organisasi binaan ASN oleh KLHK. Siti mendukung Polres untuk bongkar tuntas bila ditemukan indikasi modus pemerasan di tengah-tengah kerja KLHK menata kawasan hutan. Siti mengingatkan jangan ada ASN yang main – main dan mencoba ambil keuntungan pribadi dari tugasnya dalam melakukan pelayanan publik. “Kebijakannya sudah jelas, yaitu keberpihakan pada masyarakat, ketertiban dunia usaha dan inisiatif komunitas serta pendampingan yang obyektif dari aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM),” ujar Siti Nurbaya.
Intinya, kata Siti Nurbaya, saat ini pemerintah sedang melakukan penataan kawasan hutan yang semata-mata dimaksudkan untuk menuju kesejahteraan masyarakat kecil. Tidak boleh ada pihak yang mengambil kesempatan. “Apalagi memeras, menjadi calo seolah bisa beresin, utak-atik kebijakan dengan menyogok pejabat dan lain-lain itu tidak boleh, tidak boleh ada seperti itu.
Untuk selengkapnya, Brief dapat di download di sini: