Catatan Akhir Tahun Jikalahari 2011

 CATATAN AKHIR TAHUN 2011
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau

Komitmen SBY untuk mengurangi emisi hingga 26% pada 2020 dan 41% dengan dukungan internasional terancam gagal karena tidak didukung aksi dan kebijakan nyata untuk menjaga hutan alam yang tersisa.
Deforestasi dan degradasi Riau sepanjang tahun 2011 bukti nyata pelanggaran komitmen karena terjadi pada hutan gambut dalam yang seharusnya dilindungi,bukti Mafia Hutan tidak terjamah.

 

PENGHANCURAN HUTAN ALAM DI PROPINSI RIAU TERUS BERLANGSUNG HINGGA KINI. Data mutakhir Jikalahari tiga tahun terakhir tercatat: propinsi Riau loss (kehilangan) Tutupan Hutan Alam sebesar 86.345 hektar.  Angka ini akan semangkin besar jika tidak ada perlawanan dari masyarakat pulau padang, karena self approval RKT RAPP 2011 telah siap untuk meluluh lantakan 30.087 Ha hutan Alam di pulau padang. Tahun 2011, telah terjadi penghancuran hutan alam sebesar 82.084 hectare dan 95 persen kehancuran itu terjadi pada Hutan Alam Gambut yang seharusnya dilindungi. Kita tahu bahwa penyumbang emisi dari degradasi dan deforestasi berasal dari pembukaan hutan dan lahan gambut.


 

   

Dari fakta Penghancuran Hutan Alam Riau di atas, jelas bertentangan dengan komitmen pemerintahan SBY untuk mengurangi emisi CO2 dari deforestasi dan degradasi hutan.
Jikalahari mencatat Komitmen SBY patut dikritisi dan dipertanyakan sepanjang tahun 2011:
TIDAK TUNTAS DALAM MELAWAN MAFIA HUTAN. Sebab penuntasan Kasus Kejahatan Mafia Kehutanan (SP3 dan Korupsi kehutanan) di Riau jalan ditempat. Selain komitmen mengurangi emisi CO2, SBY juga berkomitmen melawan mafia hutan. Komitmen itu pernah ia sampaikan saat membentuk Satgas PMH pada 2009, yaitu menabuh genderang perang melawan mafia hukum atau perang terhadap mafia bigfish, salah satunya Mafia Kehutanan.

Faktanya Perang melawan Mafia hutan kandas di Riau, khususnya penuntasan kasus SP3 tahun 2008 yang diteken Kapolda Riau Hadiatmoko. Padahal akibat praktek melawan hukum 14 Perusahaan tersebut, Satgas PMH pada Juni 2011 mencatat Negara dirugikan hampir Rp 2000 triliun:

  • Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log)akibat aktivitas 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,- (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus enam puluh empat miliar lima ratus empat puluh empat juta rupiah);
  • Kerugian karena kerusakan lingkungan akibat aKivitas 14 perusahaan di Provinsi Riau adalahRp 1.994.594.854.760.000,- (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat triliun lima ratussembilan puluh empat miliar delapan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh riburupiah).

Dua bulan kemudian Satgas PMH mengirim surat ke: KPK (menindak segera korupsi sektor kehutanan karena merugikan keuangan Negara), Jaksa Agung (agar menggugat Perusahaan sebagai pengacara Negara), Polri (Agar membuka kembali SP3) dan Menhut (Agar menggugat Perusahaan). Surat itu ditembuskan salah satunya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Mengingat adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro (dua dari 14 (empat belas) perusahaan yang dihentikan penyidikannya oleh Polri pada 2008) adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah serta merugikan negara  adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah,” tulis Satgas dalam suratnya.

Lagi-lagi komitmen SBY tidak direspon dan didukung para pembantunya.

Kerugian Negara yang sudah inckraht melalui Pengadilan TIPIKOR:

Tahun 2009. Kasus T. Azmun Jaafar; divonis 11 tahun penjara merugikan negara 1,208 triliun. Ada 15 perusahaan yang terlibat dan menikmati hasil kejahatan belum tersentuh (Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakpus No.06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST):
  

 

Desember 2011, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum terdakwa Arwin As terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bidang kehutanan dan tindak pidana kejahatan kehutanan. Arwin As kini jadi terpidana  hukuman 4 tahun penjara. Merugikan Negara Rp 301 miliar. Lagi-lagi 5 perusahaan yang menikmati hasil kejahatan tidak disentuh dalam putusan yang mempidanakan mantan Bupati Siak Arwin As.

 

Bandingkan dengan temuan Polri melalui Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Dit V Tipiter) Bareskrim Polri hanya menyetor Rp 5,7 miliar ke kas negara. Uang itu berasal dari hasil lelang barang bukti kasus tindak pidana tertentu selama 2011. 
EFEKTIFITAS MORATORIUM ala SBY. Mei 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono teken Instruksi Presiden Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut. Gunanya menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Isinya penundaan pemberian izin baru ini berlaku untuk hutan primer dan lahan gambut di areal hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain.

Pengecualian penundaan untuk permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan, pelaksanaan pembangunan nasional bersifat vital: panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku, serta restorasi ekosistem.

Moratorium ala SBY tersebut tidak berlaku bagi propinsi Riau. Sebab, izin perusahaan HTI yang bermasalah berdasarkan Kasus korupsi dan kejahatan kehutanan yang dilakukan perusahaan HTI  bersama-sama Azmun Jaafar, Kasus Asral Rahman dan kasus Arwin AS—Ketiga sudah incraht– tidak bisa disentuh oleh Moratorium sebab Perusahaan HTI memegang izin dari Menhut. Meskipun jelas-jelas perusahaan tersebut merugikan keuangan Negara.

Celakanya, dari 2.571.260 Hutan Alam Riau yang tersisa pada 2009, 1.594.325 atau 62% merupakan hutan gambut. Sementara 655.000 H dari Hutan Alam Gambut Riau yang tersisa tersebut tidak masuk dalam Peta Indikatif Moratorium (PIM). Dari penghancuran hutan Tahun 2011 seluas 82.084 ha , maka pada tahun depan 857.241 ha “Hutan Alam Gambut Dalam” menunggu waktu untuk dihancurkan. Karena Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah menyatakan hingga akhir tahun 2012 industri pulp dan kertas nasional tidak lagi boleh menggunakan bahan baku kayu hutan alam. Prediksi Kejar tayang pasti segera akan dilakukan, indikasi ini sudah terendus dengan adanya pengajuan peningkatan kapasitas produksi oleh salah satu perusahaan kertas raksasa asia yang berada di Riau.

EVALUASI PERIZINAN DAN PENYELESAIAN KONFLIK DI KAWASAN HUTAN. Konflik antara warga sekitar hutan dan perusahaan HTI berpunca karena izin Menteri Kehutanan untuk perusahaan HTI. Sepanjang tahun ini, konflik berlangsung antara warga  di areal “konsesi” PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Konflik antara warga Pulau Padang dan PT RAPP di Kabupaten Kepulauan Meranti terjadi karena izin Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 327/Menhut/2009 tentang penambahan izin pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT RAPP.

SK 327 memberi tambahan areal seluas 115.025 hektar kepada PT RAPP, seluas 45.205 hektar di antaranya ada di Pulau Padang– Izin itu tersebar di Kubupaten Kampar, Singingi, Siak, Pelalawan dan Bengkalis. Izin itu diberikan oleh Menhut MS Kaban detik-detik dirinya lepas dari Kabinet SBY periode pertama. Pada dasarnya Pulau Padang merupakan pulau kecil dipenuhi hutan alam gambut seluas 101.000 hektar, memiliki kedalaman gambut lebih dari 3 meter (antara 8-12 meter) yang seharusnya dijadikan kawasan hutan lindung.

Karena konflik tak bisa diselesaikan pemerintah dan perusahaan warga akhirnya melakukan tindak ekstrem: menjahit mulut. Hingga catatan akhir tahun ini dibuat, warga Pulau Padang masih menggelar aksi jahit mulut di depan Gedung DPR RI sampai tuntutan mereka dipenuhi. Padahal tuntutan mereka sederhana saja: cabut SK 327 atau evaluasi SK 327.

Kasus Pulau Padang tidak akan terjadi bila konflik warga Semenanjung Kampar (Kabupaten Siak dan Pelalawan) pada 2009 dengan PT RAPP bisa diselesaikan oleh pemerintah (Menhut). Waktu itu, Menhut Zulkifli Hasan di DPR RI, berjanji mengevaluasi izin yang dimiliki PT RAPP dan menunda sementara operasional PT RAPP saat konflik berlangsung. Lantas Menhut membentuk tim Pakar Independen Post Evaluasi terhadap rencana pelaksanaan Eko Hidro di areal kerja PT RAPP untuk melaksanakan evaluasi tekhnis. Ternyata tim bukan menyelesaikan konflik, malah mengevaluasi teknologi yang digunakan PT RAPP. Artinya Izin dan operasional PT RAPP tidak dipersoalkan.

Di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis warga klaim PT SRL caplok lahan milik warga. Izin sepihak dari Menteri Kehutanan itu memicu kemarahan warga. Konflik berkepanjangan selama lebih kurang tiga tahun terakhir. PT SRL adalah unit Dumai Fiber (DF) anak perusahaan Group PT RAPP. Konflik ini dipicu terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Nomor: 208/Menhut-II/2007 dengan luas 38.210 Hektar (ha) untuk PT SRL. Hingga detik ini konflik masih berlangsung.

Jika pemerintah (Menteri Kehutanan) dan perusahaan HTI mau mengevaluasi perizinan yang bermasalah dan melibatkan semua komponen masyarakat kawasan hutan sebelum izin terbit, konflik tidak akan terjadi begitu pula dengan penghancuran hutan alam yang tersisa oleh perusahaan HTI, sebab penambahan luas area dalam SK 327 mayoritas berada pada hutan gambut yang seharusnya dilindungi.

Parahnya lagi, tren sertifikasi Produksi dan Pemasaran Pulp dan Kertas Bertopeng Sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PK-PHPL) pada 2011 kian menjadi legalitas perusahaan HTI untuk merusak hutan. Jikalahari menilai sertifikasi tersebut malah mempercepat kerusakan hutan sebab perusahaan bisa keluarkan RKT sendiri jika memiliki sertifikat tersebut. Lagi-lagi Menhut memberi “jalan tol” pada perusahaan untuk mempercepat perusahaan merusak hutan. Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Menhut pada 2009 dan masih berlaku sampai saat ini.

Dari bentangan catatan di atas, terlihat jelas penghancuran hutan alam dan konflik masyarakat di areal kawasan hutan di propinsi Riau bersumber dari izin pemanfaatan hutan yang penuh kontroversi. Selain perusahaan melanggar aturan kehutanan terkait pemberian izin dalam Kasus Korupsi Kehutanan terpidana Azmun Jaafar, Asral Rahman (mantan Kadishut Riau) dan Arwin As, korporasi juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa merugikan keuangan Negara. Itu berarti kejahatan kehutanan yang terjadi saat ini berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi.

Dengan kondisi di atas Jikalahari mendesak:

  • Presiden memerintahkan kepada Kapolri segera mencabut SP3 atas 14 Perusahaan yang terindikasi melakukan illegal logging di Riau.
  • KPK untuk menindaklanjuti kerugian Negara terkait keterlibatan korporasi dalam kasus SP3, Tengku Azmun Jaafar, Asral Rahman, dan Arwin AS.
  • Menteri Kehutanan agar tidak mengeluarkan izin Penebangan Hutan Alam (RKT) tahun 2012.
  • Menteri Kehutanan agar meninjau semua perizinan yang diberikan kepada industri kehutanan.
  • Menteri Kehutanan mengevaluasi kapasitas produksi industry Kehutanan agar kapasitas produksi disesuaikan dengan kemampuan hutan tanaman yang dimiliki Perusahaan.
  • Perusahaan secara sukarela menghentikan penebangan hutan alam dan pembukaan hutan di lahan gambut.

 

Informasi lebih lanjut sila hubungi:

Muslim, Koordinator Jikalahari (08127637233)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *