Dugaan Pengalihan Keuntungan dan Kebocoran Pajak pada Ekspor Pulp Indonesia
November 2020
Ringkasan Eksekutif
Laporan ini diharapkan menyampaikan analisis mendalam kepada Pemerintah Indonesia dan pemangku
kepentingan lainnya mengenai praktik pengalihan keuntungan (profit shifting) pada industri pulp
Indonesia. Praktik tersebut tampak mengakibatkan terjadinya pemindahan sejumlah besar laba terkena
pajak (taxable profits) hasil produksi di Indonesia ke salah satu yurisdiksi surga pajak (tax haven). Hal ini
turut mengakibatkan rendahnya tingkat pemungutan pajak Indonesia, sehingga mengurangi potensi
pendanaan infrastruktur, program kesejahteraan sosial, respons pandemik, dan prioritas fiskal lainnya.
Ketimpangan data perdagangan pulp larut (dissolving pulp) Indonesia dengan Tiongkok
Perbandingan statistik perdagangan Indonesia dan Tiongkok menunjukkan ketidaksesuaian besar
perihal perdagangan pulp larut, yaitu sejenis pulp khusus yang digunakan dalam proses pembuatan
produk tekstil. Menurut data bea cukai Tiongkok, sebagaimana dalam United Nations Commodity Trade
Statistics Database (UN Comtrade), pada 2007–2018 Tiongkok mengimpor lebih dari 2 juta ton pulp larut
dari Indonesia. Namun, sebagaimana data Badan Pusat Statistik-Republik Indonesia, Indonesia tercatat
mengekspor hanya sekitar 400.000 ton pada periode yang sama.
Untuk laporan selengkapnya dapat didownload di sini: