Jakarta, 26 Januari 2023 – Koalisi masyarakat sipil 8 provinsi tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Papua dalam jejaring Eyes On The Forest (Jikalahari, Walhi Riau, KSPPM, Walhi Jambi, Walhi Sumatera Selatan, Point Kalbar, Walhi Kalimantan Tengah, Walhi Kalimantan Timur dan Walhi Papua) menyampaikan langsung dua laporan hasil pemantauan lapangan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 26 Januari 2023. Koalisi diterima langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, serta Eselon I dan II KLHK.
“Saya berterima kasih kepada kawan-kawan yang sudah melakukan pemantauan di lapangan dan hadir langsung di sini (Gedung Manggala KLHK). Untuk penyelesainnya kita tidak bisa mengakomodir semuanya, karena dalam bekerja pemerintah ada yang bisa langsung di advice, ada juga yang harus menunggu beberapa bulan, ada juga yang perlu belas-belas bulan, yang paling pas memang jika dikerjakan bersama, ada yang saling mengingatkan, bagian mana yang harus dikerjakan pemerintah dan bagian mana yang perlu penguatan dari masyarakat sipil. Paling penting tindak lanjut temuan lapangan yang dilakukan oleh teman-teman di 8 provinsi,” kata Siti Nurbaya, Menteri LHK.
Dua laporan ini berisi perkembangan performa korporasi sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit. Total 40 korporasi yang terdiri atas 27 korporasi HTI, 13 sawit yang tersebar di Provinsi di Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Papua.
Pertama, laporan investigasi pelanggaran komitmen No Deforestation, No Peat and No Exploitation (NDPE) dan kebijakan berkelanjutan oleh korporasi HTI. Koalisi Jejaring Eyes on The Forest melakukan pemantauan untuk melihat implementasi komitmen NDPE, dan komitmen kebijakan berkelanjutan APRIL Grup, APP Sinarmas Grup, Sumitomo dan Medco. Pemantauan HTI di Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Papua.
Kedua, laporan eksisting izin korporasi HTI dan sawit pasca pencabutan izin oleh pemerintah yang diumumkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022. Hasil pemantauan sepanjang Maret – Juni 2022 di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua menemukan, korporasi masih beroperasi padahal izin sudah dicabut, korporasi sawit dan cukong menguasai lahan eks HTI yang dicabut, korporasi tambang menguasai lahan eks HTI yang dicabut, korporasi HPH menguasai lahan eks HTI yang dicabut dan masyarakat menguasai lahan eks HTI yang dicabut.
Dua laporan tersebut menggambarkan korporasi HTI dan sawit melakukan pelanggaran hukum, perusakan hutan, dan merampas hutan tanah masyarakat adat. Bahkan korporasi yang di cabut izinnya, hingga kini tidak ada tindakan oleh pemerintah. Inti temuan lemahnya pengawasan pemerintah di tingkat tapak atau lapangan menjadi faktor terbesar. Korporasi terus menerus merusak dan merampas hutan tanah masyarakat adat dan tempatan.