Menyoal Kinerja Menteri ATR BPN di Riau; Paska Terkuaknya Korupsi Perpanjangan HGU PT AA dan Kebakaran lahan PT Gandaerah

 

Pekanbaru, 11 November 2021—Jikalahari mendesak Presiden Jokowi dan KPK membongkar korupsi pertanahan dan mengevaluasi kinerja Menteri ATR/BPN paska penetapan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) bersama korporasi PT Adimulya Agrolestari (AA) dan secepat kilat Kepala BPN Indragiri Hulu (Inhu) mengurangi Hak Guna Usaha (HGU) PT Gandaerah yang sengaja dibakar.

“Dua perkara ini membongkar lemahnya pengawasan Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden. Apa gunanya KSP hadir di Riau bila menutup mata atas korupsi pertanahan dan tidak adanya andil KemenAtr/BPN dalam pencegahan kebakaran lahan?” kata Made Ali Koordinator Jikalahari.

Deputi II KSP hadir di Riau pada 10 November 2021 untuk kunjungan dan verifikasi lapangan sebagai tindaklanjut aduan konflik agraria dari masyarakat kepada istana melalui Kantor Staf Presiden di tiga lokasi di Riau. “Seberapa berani KSP membongkar mafia tanah di Riau yang aktornya adalah korporasi?”\

Secepat Kilat BPN Inhu Penuhi Permintaan PT Gandaerah

Pada 10 November 2021, majelis hakim PN Rengat menghukum perusahaan perkebunan sawit PT Gandaerah Hendana denda Rp 8 miliar dan Rp 208 miliar untuk perbaikan lingkungan hidup. PT Gandaerah terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu Pasal 98 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU 32/2009. Inti putusan PT GH terbukti sengaja tidak lengkapi Sapras dan sistem pencegahan Karhutla. Gandaerah tidak bertanggung jawab atas lahan usahanya dan juga tidak mengambil peran sebagai penanggung jawab utama.

Kasus yang ditangani oleh Gakkum KLHK ini menguak cerita Kepala BPN Inhu kurang dari sebulan memenuhi permintaan PT Gandaerah mengurangi areal HGUnya yang terbakar seluas 580. Areal perusahaan sawit bagian dari Samsung Grup asal Korea Selatan ini terbakar pada 2 – 24 September 2019 seluas 580 ha di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.

Pada 8 Desember 2020, PT Gandaerah mengirimkan surat ke BPN Inhu meminta pengurangan areal perkebunannya—termasuk di dalamnya areal yang terbakar— dengan alasan areal berkonflik dengan masyarakat. Tak lama berselang, pada 4 Januari 2021, permohonan PT GH disetujui dengan diterbitkannya SK Kanwil BPN Riau No 26/SK-14.NP.02.03/I/2021 tentang pengurangan areal HGU PT GH sebanyak 2.791,49 ha untuk dijadikan reforma agraria. Padahal selama ini, sejak Desember 2012 hingga 9 Februari 2018 PT Gandaerah masih ngotot menguasai lahan dengan mengirim surat ke BPN Inhu, Camat Lirik dan Bupati Inhu.

“Ini modus dari PT GH untuk lari dari tanggungjawab dan sayangnya didukung oleh BPN Inhu. Bila kasus karhutla tidak muncul, mustahil PT Gandaerah dengan sukarela mengurangi lahan HGUnya untuk reforma agraria,” kata Made Ali.

Tindakan BPN Inhu yang justru melindungi PT Gandarerah dari tindakan pidana ini melanggar Inpres 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan karhutla Poin 13 huruf b: Menteri ATR/ BPN memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha yang telah menelantarkan izin hingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

PT AA Suap Bupati Kuansing untuk Perpanjangan HGU

Pada 18 Oktober 2021, KPK melakukan OTT terhadap Sudarso (GM PT AA), Paino (SM PT AA), Yuda dan Juang (supir PT AA), tak berapa lama, Andi Putra Bupati Kuansing ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGU oleh PT Adimulya Agrolestari (AA) yang dimulai sejak tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024, dimana salah satu persyaratannya adalah membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.

Namun, lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.

Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar. Setelah ada kesepatakan, PT AA melalui Sudarso, General Manager PT AA meyerahkan uang kepada Andi sebesar Rp 500 juta pada September 2021 dan Rp 200 juta pada 18 Oktober 2021.

Dalam OTT KPK pada 18 Oktober 2021, KPK mengamankan; Andi Putra, Bupati Kuansing, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki Staf Bupati, Deli Iswanto Supir Bupati, Sudarso, General Manager PT Adimulya Agrolestari, Paino dan Juang, supir PT Adimulya Agrolestari.

KPK juga mengamankan uang yang diserahkan kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp80,9 juta dan mata uang asing sebesar SGD1.680 serta HP Iphone XR.

Melalui jubir KPK Ali Fikri mengatakan “BPN terlibat dalam pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi perizinan yang tidak selayaknya dijadikan persyaratan pengajuan HGU.”

Dua kasus ini di atas menunjukkan korupsi di  sektor pertanahan terjadi pada rantai perizinan pertanahan pengurangan luasan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang rentan dikorupsi.

“Kerawanan ini terjadi karena Strategi Nasional pencegahan korupsi yang digadang gadang Jokowi hanya sekedar seremonial, korupsi terus jalan salah satunya di sektor pertanahan yang menjadi andalan Presiden Jokowi berupa Reforma Agraria,” kata Made Ali. “Isu reforma agraria seharusnya juga membongkar praktek korupsi bukan sekadar bagi bagi tanah dan sertifikat. Dalam kasus PT Gandaerah, reforma agrarian dijadikan alasan untuk menunjukkan kebaikan korporasi melalui BPN Inhu.”

Pada Juli 2018 Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Perpres ini terbit hendak cegah korupsi secara optimal, dilaksanakan bersama dan bersinergi oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan lain dan KPK. Strateginya harus terfokus, terukur dan berorientasi pada hasil dan dampak.

Fokus Stranas meliputi; perizinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reforma birokrasi. Lalu, dibentuk Tim Nasional (Timnas) Pencegahan Korupsi (PK). KPK menjadi Sekretariat Nasional. Strategi dua diantaranya pencegahan dan pendidikan strategi dan budaya anti korupsi di tiga fokus itu wajib dilakukan.

“Termasuk juga, lemahnya Presiden Jokowi menegakkan Inpres No 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang nyata-nyata BPN Inhu menegasikan penegakan hukum karhutla yang dilakukan Gakkum KLHK. Andil pencegahan karhutla oleh Kementerian ATR/BPN layak dipersoalkan karena tidak nampak kontribusinya di Riau,” kata Made Ali.

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari—0812 7531 1009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 6340

 

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *