Pekanbaru, 14 Desember 2020 — Presiden Joko Widodo perlu mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Irjenpol Agung Setya Imam Efendi melalui Kapolri Idham Aziz terkait lambannya penegakan hukum karhutla PT Arara Abadi di Pelalawan yang terbakar seluas 83 ha pada 28 Juni 2020.
“Karena Kapolda Riau tidak menjalankan kewajiban sebagai penegak hukum, apalagi aparat dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Pada 13 Desember 2020 di Istana Bogor, Presiden Jokowi mengatakan,”Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakan untuk melindungi kepentingan bangsa dan Negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakan hukm secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya.”
Kapolda Riau juga melanggar instruksi Presiden. Pada 28 Februari 2020 Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan lahan. Dalam Instruksi Presiden point 17 huruf d untuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia “mengefektifkan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum yang terkait kebakaran hutan dan lahan”
Selain itu pada 23 Juni 2020, saat Rapat Terbatas untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Istana Merdeka, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa 99 persen kebakaran hutan itu karena ulah manusia baik disengaja maupun karena kelalaian. “Oleh sebab itu, penegakan hukum harus tegas dan tanpa kompromi untuk menyelesaikan masalah ini[1]”
“Lalu apa yang membuat Kapolda Riau takut menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka?”kata Made Ali.
Jikalahari menilai, lambannya Kapolda Riau menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka lantaran maklumat Kapolda Riau yang disponsori Sinarmas grup. Pada 25 Desember 2019, Kapolda Riau menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/01/XII/2019 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.
Pada 28 Juni 2020, konsesi PT Arara Abadi terbakar seluas 83 hektar berdasarkan analisis Citra Sentinel 2. Lalu pada 2 – 6 Juli 2020 Jikalahari melakukan investigasi ke areal konsesi PT Arara Abadi. Di lapangan tim melihat proses pemadaman/pendinginan sedang dilakukan Manggala Agni dan tim dari PT Arara Abadi. Areal terbakar merupakan lahan bekas staking yang akan ditanam akasia.
Pada 10 – 11 Juli 2020, Jikalahari kembali melakukan investigasi ke areal konsesi PT Arara Abadi. Di sekitar areal yang terbakar, tim tidak menemukan police line maupun segel dari Polres atau Polda yang menunjukan bahwa areal sedang dalam penyidikan atau penyelidikan.
Jikalahari juga telah melaporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau pada 4 Agustus 2020 terkait dugaan tindak pidana perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan melanggar ketentuan Pasal 98 Ayat (1) UU No 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polda Riau.
Jikalahari merekomendasikan Kapolri melalui Bareskrim mengambil alih penyelidikan karhutla PT Arara Abadi.
Sebab Mabes Polri berani menetapkan PT Adei Plantation yang terbakar hanya seluas 4,16 ha pada 7 September 2019. “Apalagi PT Arara Abadi terbakar lebih dari 80 hektar. Kan malu Mabes Polri kalau tidak menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka.”
Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009
Arpiyan Sargita, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340
[1] https://setkab.go.id/ini-4-arahan-presiden-untuk-antisipasi-kebakaran-hutan-dan-lahan/