Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima 165 ribu dukungan warganet tertibkan perusahaan sawit ilegal

 

Jakarta, 6 Agustus 2019 – Pekan lalu (2/8) Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta untuk beraudiensi dan menyerahkan 165 ribu dukungan warganet yang digalang melalui laman petisi Change.org. Petisi tersebut merupakan bentuk dukungan pada KLHK untuk menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau, yang diterima langsung oleh Menteri Siti Nurbaya dan Rasio Ridho Sani selaku Dirjen Penegakkan Hukum KLHK.

Perusahaan tersebut telah melanggar UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 17 ayat 2 hurup b yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan. “Gakkum KLHK harus segera melakukan penertiban perusahaan sawit illegal ini  karena sudah jelas ada pasal yang dilanggar,” kata Aldo

Aldo, seorang warga Riau yang juga pegiat lingkungan dari Jikalahari, awal Mei 2019 lalu memulai sebuah petisi mendesak Gubernur Riau untuk segera menertibkan perusahaan sawit ilegal.  Bukan hanya merugikan negara karena mangkir pajak, seratusan perusahaan tersebut juga diduga timbulkan banyak kasus kebakaran hutan dan asap di Riau. Petisi berjudul “Gubernur Riau Syamsuar, Dukung KPK RI Segera Tertibkan Perusahaan Sawit Ilegal” dibuat untuk merespon temuan KPK terkait satu juta hektar sawit ilegal di Riau.

Berikut kutipan petisinya di www.change.org/mangkirpajak

Dalam catatan kami ada 1 juta hektar perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin,” kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru 2 April 2019.

Bukan hanya mengeruk kekayaan bumi dan menimbulkan banyak kerusakan hutan, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan. Hal ini diketahui dari banyaknya perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pernah laporkan 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas Negara.

Kita semua pasti ingat betapa setiap tahunnya, masalah asap dari kebakaran hutan selalu menghantui warga masyarakat Riau. Kebun-kebun sawit yang dikuasai oleh perusahaan secara ilegal ini punya dampak yang sangat buruk terhadap upaya perbaikan tata kelola hutan.”

Petisi  diserahkan ke KLHK sebagai kementerian terkait dalam upaya menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau yang kebanyakan beroperasi dalam kawasan hutan. Menteri KLHK, Siti Nurbaya menerima baik dukungan masyarakat. “Ini niat yang sangat baik dan kami sangat menghargai itu. Apalagi dengan maraknya kebakaran hutan dan lahan. Ini sejalan juga dengan Inpres moratorium sawit untuk melakukan penegakkan hukum,” kata Menteri Siti Nurbaya.

Sebelumnya, dukungan petisi change.org/mangkirpajak juga telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan Gubernur Riau, Syamsuar di Pekanbaru pada bulan Juli 2019 lalu. Keduanya menyambut baik dukungan masyarakat dalam menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau.

“165 ribu orang lebih menginginkan aksi nyata terhadap perusahaan sawit ilegal di Riau yang selama ini mengeruk kekayaan di Riau tanpa izin,” kata Aldo

Untuk mengetahui jumlah terakhir penandatangan petisi klik www.change.org/mangkirpajak 

——————————————————————————————————————————–

Media Contact: 

Aldo – Jikalahari (0823-8992-7052)

Jeanne Sanjaya – Campaigner Change.org Indonesia  (0878-2220-4401)

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *