Jikalahari Mendesak Kapolri Pecat Irjenpol Widodo Eko Prihastopo

Pekanbaru, 7 Agustus 2019—Jikalahari mendesak Kapolri Tito Karnavian memecat Irjenpol Widodo Eko Prihastopo hari ini sebagai Kapolda Riau paska Presiden Jokowi mengatakan,“ Aturan main tetap masih sama. Saya ingatkan kepada Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, aturan yang saya sampaikan 2015 masih berlaku. Saya kemarin sudah telepon Panglima TNI, saya minta copot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi, tiga atau empat hari yang lalu kepada Kapolri, copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan[1],” saat pengarahan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 6 Agutus 2019.

Paling parah, Kapolda Riau tidak mematuhi instruksi Kapolri dan Panglima TNI. Hingga detik ini Kapolda Riau belum juga menetapkan korporasi PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. “Mengapa Kapolda Riau tidak berani menetapkan dua perusahaan itu sebagai tersangka?” tanya Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Pada 13 Maret 2019 Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian meninjau lokasi bekas kebun karet warga terbakar di Pulau Rupat, Bengkalis. Kedua petinggi TNI dan Polri menyatakan,“Penegakan hukum tidak hanya sebatas kepada masyarakat, namun juga perusahaan yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan, baik untuk keperluan perluasan lahan maupun lalai dalam menjaga lahan mereka.”

Hampir setahun menjabat sebagai Kapolda Riau sejak 20 Agustus 2018, Irjenpol Widodo Eko Prihastopo tidak punya keberanian menghentikan kejahatan korporasi.

Pertama, tidak membuka kembali SP3 15 korporasi pembakar hutan dan lahan tahun 2015. Temuan Jikalahari ke-15 korporasi itu kembali terbakar di tahun 2019. Pantauan Jikalahari melalui satelit Terra – Aqua Modis sepanjang 2019  ada 275 hotspot, dengan confidence > 70% ada 149 titik yang berpotensi menjadi titik api di areal korporasi yang dilakukan SP3. Perusahaannya adalah PT Sumatera Riang Lestari  (131 titik) dan PT Suntara Gaja Pati (3 titik).

Jikalahari juga melakukan pemantauan langsung kelapangan untuk memastikan titik api berada di areal korporasi. Hasilnya ditemukan kebakaran kembali terjadi di PT Sumatera Riang Lestari Blok Rupat (salah satu korporasi yang di SP3), PT Sumber Sawit Sejahtera dan PT Wana Subur Sawit Indah. “Kebakaran terus terulang di wilayah korporasi karena tidak ada pemberian efek jera oleh aparat penegak hukum terhadap korporasi,” kata Made Ali.

Kedua, laporan 49 korporasi pelaku pembakaran hutan dan lahan pada 2014 – 2016, dilaporkan pada 18 November 2016 oleh Jikalahari hingga detik ini tidak juga diproses, ke 49 perusahaan. Jikalahari mengumpulkan data pantauan Satelit Terra-Aqua Modis dan menemukan bahwa sepanjang 2019 ada 683 hotspot muncul di areal konsesi 49 korporasi ini. Dengan Confidence > 70%, ada 272 titik yang berpotensi menjadi titik api. Hotspot terbanyak berada di: PT Sumatera Riang Lestari  (131 titik), PT Rimba Rokan Lestari (71 titik), PT Panca Surya Agrindo Sejahtera (51 titik), PT Arara Abadi (33 titik) dan PT Peputra Supra Jaya (16 titik). “Bahkan dari pantauan hotspot sepanjang 5 tahun terakhir, terdapat 5.234 hotspot yang berpotensi menjadi titik api di areal 49 korporasi yang Jikalahari laporkan,” kata Made Ali.

Ketiga, laporan 33 korporasi sawit dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara illegal pada 16 November 2016 oleh KRR hingga detik ini juga belum diproses. Data pantauan Satelit Terra-Aqua Modis dan menemukan bahwa sepanjang 5 tahun terakhir sejak 2014 ada 1.204 hotspot muncul di areal kebun sawit milik 33 korporasi ini. Dengan Confidence > 70%, ada 651 titik yang berpotensi menjadi titik api. Hotspot terbanyak berada berada di areal PT Guntung Hasrat Makmur (416 titik), PT Guntung Idaman Nusa (97 titik), PT Palma Satu (88 titik) dan PT Jatim Jaya Perkasa (25 titik).

Keempat, laporan masyarakat Desa Sotol pada 28 Februari 2018, dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP). PT MUP diduga telah melakukan penanaman sawit didalam kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap. Laporan ini juga belum ditindaklanjuti oleh Kapolda Riau.

“Tiga tahun laporan itu tidak ada progres dari Kapolda Riau, padahal kalau itu diproses hingga pengadilan karhutla bisa diminimalisir. Temuan Jikalahari membuktikan ada dampak penurunan karhutla paska putusan pengadilan,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Perkara PT Adei Plantation and Industry divonis pada 9 September 2014. Perusahaan sawit yang lahannya terbakar seluas 40 ha pada Juni 2013 ini divonis terbukti bersalah karena kelalaiannya akibatkan kerusakan lingkungan hidup. PT Adei di denda Rp 1,5 miliar dan harus memulihkan lahan yang rusak seluas 40 ha tersebut dengan biaya Rp 15,1 miliar. Jikalahari mengumpulkan data pemantauan hotspot untuk membandingkan dampak paska putusan. Ternyata sebelum putusan pada 2011 – 2013 terdapat 24 hotspot yang berpotensi menjadi titik api. Paska 2014, tidak ada lagi hotspot yang muncul di areal perusahaan ini.

Termasuk PT Nasional Sagu Prima yang divonis bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan harus membayar denda Rp 2 miliar dan dipidana tambahan harus melengkapi sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla. Paska putusan yang dibacakan pada 22 Januari 2015 di PN Bengkalis hotspot di perusahaan sagu ini turun drastis. Sebelum vonis, pada 2011 – 2014 ada 413 hotspot yang berpotensi menjadi titik api, pasca putusan hingga kini ada 19 hotspot yang berpotensi menjadi titik api.

“Ini membuktikan, penegakan hukum dan pemberian efek jera terhadap korporasi dapat mencegah karhutla terjadi kembali. Namun total hamper 100 perusahaan yang Jikalahari laporkan, tidak ada satupun yang ditindaklanjuti oleh Kapolda Riau,” kata Made Ali.

Jikalahari mendesak kepada Presiden Jokowi memecat Kapolri Tito Karnavian jika tidak segera menetapkan korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan termasuk membuka kembali SP3 15 korporasi.

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 634

[1] https://www.jpnn.com/news/kemarin-marah-sama-direksi-pln-hari-ini-jokowi-ancam-pangdam-dan-kapolda

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *