Pekanbaru, 23 Maret 2018 — Hari ini, tepat 200 hari Irjen Pol Nandang menjabat Kapolda Riau. Sepanjang 200 hari itu, kado pahit buat Nandang, pada 19 Februari 2018 saat hakim PN Pekanbaru mengabulkan Praperadilan tersangka PT Hutahaean melawan Polda Riau, berupa penetapan tersangka PT Hutahean oleh penyidiki Ditreskrimsus Polda Riau dan kelengkapan berkas oleh Kejati Riau tidak sah. “ Mengapa bisa kalah? Apa langkah selanjutnya oleh Polda Riau? Publik masih belum melihat langkah selanjutnya dari Polda Riau pasca kekalahan tersebut.
Jikalahari menilai, kekalahan prapid tersebut bentuk tidak adanya komitmen Kapolda Riau melawan kejahatan korporasi. Selain tidak ada tindak lanjut atas kekalahan prapid, respon Kapolda Riau atas laporan masyarakat juga masih lambat.
Buktinya?
Pada 28 Februari 2018 Jikalahari bersama masyarakat Desa Sotol melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT Mitra Unggul Pusaka (Asian Agri grup, milik Sukanto Tanoto) ke Polda Riau. Namun informasi perkembangan atas laporan tersebut hingga kini belum diterima. Sebelumnya saat melaporkan, penyidik Ditreskrimsus berjanji untuk menghubungi dan menyampaikan perkembangan kepada pelapor. “Tidak adanya informasi perkembangan atas laporan tersebut menjadi pelengkap rendahnya kinerja 200 hari Kapolda Riau”
Selain dua kejadian tersebut Jikalahari mencatat, banyak pekerjaan rumah yang seharusnya mampu diselesaikan oleh Kapolda Riau:
- Pada 18 November 2016 Jikalahari bersama Koalisi EoF juga telah melaporkan 49 korporasi diduga pelaku kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
- Atas laporan 33 korporasi perkebunan kelapa sawit oleh KRR dan Jikalahari pada Januari 2017, di era Kapolda Nandang belum ada perkembangan terkait kelanjutan penyelidikan terhadap 33 korporasi tersebut.
- Di luar laporan 33 dan 49 korporasi, perkembangan penyidikan PT Sontang Sawit Perkasa dan Penyelidikan PT Andika Permata Sawit Lestari serta pidana terhadap pekerja PT APSL yang menghalang-halangi staff KLHK saat melakukan penegakan hukum pada 2016, juga belum ada perkembangan penegakan hukum.
- Hasil evaluasi penyidik Mabes Polri yang mengevaluasi SP3 15 perusahaan menyatakan 6 dari 15 korporasi yang dihentikan perkaranya (SP3) oleh Polda Riau layak dilanjutkan, hingga detik ini belum juga dilanjutkan penyidikannya oleh Polda Riau. seharusnya Irjen Pol. Nandang melanjutkan kembali penyidikan terhadap 6 dari 15 korporasi pembakar hutan dan lahan pada 2015 tersebut.
“Sangat disayangkan Kapolda Nandang tidak mampu mempertahankan kinerja Kapolda Riau sebelumnya dan tidak mampu menunjukkan kinerja yang lebih dengan baik. Mengingat Nandang memiliki pengalaman bertugas di Riau sebagai Wakapolres di Inhil dan Bengkalis, Ditlantas Polda Riau dan Paban Reda Polda Riau Riau seharusnya Nandang mampu bertindak cepat menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Riau,” kata Woro Supartinah.
Tepat 200 hari Irjen Pol Nandang menjabat sebagai Kapolda Riau, Jikalahari merekomendasikan kepada:
- Kapolri memerintahkan jajaran Polda Riau untuk menerbitkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas PT Hutahaean.
- Kapolri Tito Karnavian Mengevaluasi dan Mengganti Irjen Pol Nandang dari jabatanya sebagai Kapolda Riau karena tidak serius melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
- Kompolnas memeriksa kinerja Kapolda Riau Nandang yang tidak profesional dan tidak serius menjalankan penegakan hukum terhadap korporasi pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan di Riau.
*****
Narahubung
Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, 0811 7574 055
Okto Yugo Setiyo, Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari, 0853 7485 6435