Layak Dicabut: PT SAU Terlibat Konflik, Korupsi dan Beroperasi Di Lahan Gambut

Pekanbaru, 31 Mei 2017— Jikalahari dan JMGR mengutuk tindakan Sekuriti PT Selaras Abadi Utama (SAU) yang menembakkan cairan kimia dan memukul ratusan warga Desa Teluk binjai, Kecamatan Teluk Meranti hingga mengakibatkan 6 warga mengalami cedera mata pada 18 Mei 2017 di Pos Security areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. SAU.

“Tindakan PT SAU ini membuktikan bahwa komitmen SFMP APRIL bagus hanya di atas kertas. APRIL telah membohongi publik melalui SFMP,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Isnadi Esman menerangkan, “JMGR mendukung aksi masyarakat untuk menuntut haknya. JMGR menilai PT SAU sangat arogan dan tidak beradab. Ini merupakan pelanggaran berat atas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bisnis yang dijalankan oleh perusahaan.

Aksi tersebut berawal dari kekecewaan warga kepada PT. SAU yang tidak mau menyelesaikan kesepakatan dengan koperasi masyarakat. Sejak tahun 2005 PT SAU menjanjikan fee sebesar Rp 1,5 Milyar fee kayu dari lahan kerjasama antara Koperasi Masyarakat dengan PT SAU, namun hingga kini hanya terlaksana Rp. 885 Juta. “Selain itu pada kesepakatan awal itu dulu perusahaan menyanggupi untuk mengutamakan masyarakat lokal untuk berkerja di perusahaan tapi sampai sekarang tidak ada sama sekali,” kata Isnadi Esman, Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau. “Masyarakat ditipu oleh PT SAU.”

Bukan hanya menipu masyarakat, PT SAU juga terlibat dalam kasus korupsi kehutanan yang melibatkan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, yang artinya IUPHHK-HT PT SAU lahir dan lekat dengan  praktek korupsi. Tengku Azmun Jaafar telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar lebih.  “Jikalahari telah melaporkan korupsi PT SAU dan 20 korporasi lainya yang dilakukan bersama-sama dengan Terpidana Tengku Azmun Jafar,” kata Woro Supartinah.

Selain praktek korupsi, konsesi PT SAU berada di atas gambut. Data Jikalahari menunjukkan bahwa konsesi PT SAU berada pada kedalaman gambut 1-4 meter. “Sesuai peraturan Menteri LHK P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, maka konsesi yang berada di atas lahan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter harus dikembalikan ke fungsi lindung,” kata Woro.

Isanadi mengatakan, “Pemerintah sudah menyiapkan P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, di dalam aturan sudah sangat jelas mengatur tentang tanaman kehidupan yang diperuntukkan kepada masyarakat terutama di areal yang berkonflik, tinggal bagaimana niat baik perusahaan dalam mematuhi aturan tersebut.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2016 sudah sangat jelas mengatur bagaimana tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalam areal konsesi HTI yang harus juga memperhatikan sebaran penduduk, kearifan lokal, aspirasi masyarakat dan juga tinggi muka air di kanal yang juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat akan air. “Semua itu sudah diatur, perusahaan tinggal ikuti dan terapkan. Jika itu dilaksanakan saya yakin konflik-konflik yang terjadi di Riau, seperti di Desa Teluk Binjai ini akan dapat diselesaikan,” kata Isnadi.

“Perusahaan jangan hanya memikirkan keunntungannya saja, jangan hanya pandai meminta revisi atau menolak aturan pemerintah seperti PP. 57 yang akhir-akhir ini gencar dilakukan, penting juga menghormati hukum yang ada,” kata Isnadi. “Dan yang paling penting Pemerintah Pusat dan Badan-Badan Negara juga harus berkerja keras untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan konflik, penegakan dan pengawasan regulasi yang sudah ada. Jika tidak maka pengangkangan oleh bisnis sektor terhadap pemerintah akan terus terjadi  sebagaimana pada rezim-rezim sebelum ini,” pungkas Isnadi.

Atas dasar tersebut, Jikalahari dan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) mendesak:

  1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut izin PT Selaras Abadi Utama karena berkonflik dengan masyarakat dan berada di atas kawasan gambut yang harus dilindungi.
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjadikan PT Selaras Abadi Utama sebagai tersangka atas kasus korupsi penerbitan IUPHHK-HT bersama terpidana Mantan Bupati Pelalawan.
  3. Polda Riau mengusut dugaan pelanggaran HAM dan pidana lainya terkait kerusuhan yang terjadi pada 18 Mei 2017 yang mengakibatkan 6 warga Kecamatan Teluk Meranti cedera.

 

Narahubung:

Woro Supartinah, koordinator Jikalahari, 0813 1756 6965

Isnadi Esman, Sekjen JMGR, 0853 6581 8283

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *