PEMBERANTASKAN KORUPSI SEKTOR KEHUTANAN BELUM TUNTAS!

Jakarta, 1 Mei 2012. Hari ini Koalisi Anti Mafia Hutan (ICW, Walhi, Silvagama, Greenpeace, dan Jikalahari), mengadakan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan beberapa kasus korupsi di kehutanan yang melibatkan sejumlah pejabat publik dan beberapa korporasi.

Koalisi diterima oleh Pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Busyro Muqoddas, dan Bambang Wijayanto. Koalisi Anti Mafia Hutan meminta kepada KPK untuk segera mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi kehutanan yang perkaranya hingga saat ini masih menemui jalan buntu. Di bawah ini adalah ringkasan singkat perihal tuntutan Koalisi Anti Mafia Hutan terhadap KPK.

Evaluasi Awal Kinerja KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Sektor Kehutanan:

PEMBERANTASKAN KORUPSI SEKTOR KEHUTANAN BELUM TUNTAS!

Salah satu fokus sektor yang menjadi program prioritas pemberantasan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2010 dan 2011 adalah sektor korupsi kehutanan. Sektor ini dipilih karena pertimbangan strategis yaitu besarnya nilai kerugian negara, aktor yang diduga terlibat dan dampaknya bagi masyarakat luas. Fokus pemberantasan korupsi disektor kehutanan dilakukan pada bidang penindakan dan pencegahan.

BIDANG PENINDAKAN

Sejak KPK berdiri sedikitnya terdapat 6 (enam) kasus korupsi disektor kehutanan yang telah ditangani oleh lembaga antikorupsi ini.  Kasus korupsi tersebut antara lain adalah:

  1. Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada 15 perusahaan yang tidak kompeten dalam bidang kehutanan.
  2. Menerbitkan izin pemanfaatan kayu (IPK) untuk perkebunan sawit di Kalimantan Timur , dengan tujuan semata untuk memperoleh kayu. 
  3. Pengadaaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementrian Kehutanan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp  89 miliar. 
  4. Suap terhadap anggota dewan terkait dengan Pengadaaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementrian Kehutanan dan alih fungsi lahan. 
  5. Suap terkait alih fungsi hutan lindung seluas 7.300 hektar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
  6.  Suap terkait alih fungsi lahan hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari kasus-kasus tersebut, tercatat 21 orang aktor telah diproses oleh KPK, diadili dan divonis oleh pengadilan tipikor dan mayoritas telah menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan. Mereka terdiri dari 13 orang dari lingkungan eksekutif (mantan kepala daerah, pejabat dinas/kementrian kehutanan atau dinas kehutanan provinsi),  6 orang dari politisi/legislatif dan 2 orang dari pihak swata.

Namun apakah semua kasus korupsi kehutanan yang ditangani KPK tersebut dapat dikatakan sudah tuntas? Dalam Evaluasi Awal yang dilakukan Koalisi Anti Mafia Hutan menemukan bahwa KPK belum sepenuhnya menuntaskan kasus korupsi kehutanan yang ditangani selama ini.

Dalam bidang penindakan, terdapat sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi kehutanan tersebut namun saat ini masih berstatus sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa aktor yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi kehutanan, misalnya adalah MS Kaban, mantan Menteri Kehutanan. Dalam kasus Proyek SKRT, Kaban dinilai memberikan persetujuan dan menandatangani penunjukan langsung kepada PT Masaro. Kaban juga diduga mengetahui adanya proses suap dari PT Masaro kepada bawahannya di Kementrian Kehutanan namun melakukan pembiaran dan tidak melaporkan kepada penegak hukum. Dari sejumlah nama yang diduga terlibat hanya  Wandojo Siswanto, dan Putranevo  yang telah diadili di Pengadilan Tipikor dan mendekam di penjara. Keduanya dinilai terbukti menerima melakukan korupsi. Selain dalam kasus Proyek SKRT, nama MS Kaban juga disebut dan diduga menerima uang dalam kasus proses persidangan kasus suap alih fungsi lahan dan proyek  di kementraian Kehutanan yang menjerat Al Amin Nasution, anggota Dewan dari Komisi Kehutanan DPR .

Kasus lainnya yang juga dinilai belum tuntas adalah kasus korupsi terkait Penerbitan IUPHHK-HT pada sejumlah perusahaan bidang kehutanan di Riau yang dinilai bermasalah. Kasus ini baru menjerat level Bupati dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, padahal dalam catatan Koalisi Anti Mafia Kehutanan menunjukkan kuatnya keterlibatan dari Gubernur Riau, Rusli Zainal dan Korporasi khususnya perusahaan yang diduga menikmati keuntungan dari izin-izin yang bermasalah tersebut.

a. Rusli Zainal, Gubernur Riau

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Gubernur Riau pada tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan. Sehingga Gubernur Riau tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.

Keterlibatan Rusli Zainal juga diperkuat dari beberapa kesaksian terdakwa dalam proses persidangan di pengadilan tipikor. Misal Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman menyatakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Januari 2012) bahwa Rusli Zainal telah menyetujui dan mengesahkan 6 RKT IUPHHK/HT di Riau.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rusli Zainal, dengan menerbitkan IUPHHK secara tidak sah sesungguhnya sama dengan yang dilakukan oleh para terpidana lainnya seperti Tengku Azmun, Asral, Syuhada, dan Arwin  AS. Dengan demikian menjadi suatu hal yang aneh jika Rusli tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kehutanan tersebut.

 

b. Korporasi bidang Kehutanan di Riau

Kejahatan korupsi disektor kehutanan di Riau tidak saja menguntungkan pelaku secara individu namun juga korporasi khususnya yang bergerak di usaha kehutanan. Dalam kasus yang melibatkan sejumlah kepala daerah dan mantan pejabat dinas kehutanan Riau, berdasarkan fakta persidangan-akibat pemberian izin yang tidak sah tersebut, para pelaku dituding memperkaya sedikitnya 20 perusahaan dengan jumlah Rp 1,3 triliun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 triliun. Ke -20 perusahaan tersebut disinyalir merupakan pemasok kayu pada dua group perusahaan besar usaha kayu dan kertas di Riau. Fakta persidangan juga menunjukkan, sejumlah petinggi perusahaan juga melakukan suap kepada kepala daerah atau pejabat dinas kehutanan provinsi demi kelancaran beroperasinya perusahaan tersebut.

Meski dinyatakan bahwa tindakan pemberian izin terhadap perusahaan dianggap melawan hukum, faktanya mayoritas ke-20 perusahaan tersebut hingga saat ini masih terus beroperasi dan tidak diproses secara hukum. Padahal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dimungkinkan adanya proses hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh koperasi. Hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi korporasi dan sekaligus menghindari kerugian keuangan negara semakin besar.

 

Pasal  7  UU Tipikor menyebutkan:

  • Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  • Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pengumuman putusan hakim; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi; c. pencabutan izin usaha; d. pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi; e. perampasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau f. pengambilalihan Korporasi oleh negara.

 

BIDANG PENCEGAHAN

Selain aspek penindakan, program pemberantasan korupsi disektor kehutanan KPK meliputi pula aspek pencegahan.  Pada apek pencegahan, KPK per 3 Desember 2010 meluncurkan dua hasil penelitian atau Kajian bidang kehutanan, yaitu Kajian Kebijakan Titik Korupsi dalam Lemahnya Kepastian Hukum pada Kawasan Hutan dan Kajian Sistem Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan.

Dari kajian Kebijakan Titik Korupsi, KPK menemukan adanya ketidakpastian definisi kawasan hutan dalam UU No. 41 tahun 2009, PP No. 44 tahun 2004, SK Menhut No. 32 tahun 2001, dan Peraturan Menteri Kehutanan No. 50 tahun 2009. Situasi tersebut memungkinkan terjadinya perlakuan memihak yang dapat dimanfaatkan untuk meloloskan pelaku illegal logging dan illegal mining dari tuntutan hukum. Atau menjadi celah bagi upaya legalisasi pembalakan kayu illegal. Kemungkinan perlakuan memihak ini dapat juga terjadi dari ketidakjelasan kewenangan menentukan kawasan hutan antara pusat dan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah.

Sedangkan dari hasil kajian Sistem Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Hutan, KPK  menemukan kerentanan korupsi akibat ketidakpastian hak dan ketidakpastian ruang investasi, lemahnya regulasi, serta tidak adanya pengelola kawasan hutan di lapangan. Hasil kajian menemukan 17  kelemahan sistemik dalam aspek regulasi (9 temuan), aspek kelembagaan (3 temuan), aspek tata laksana (4 temuan) dan aspek manajemen SDM (1 temuan).

Salah satu temuan menarik KPK adalah dugaan kerugian negara akibat tidak segera ditertibkannya penambangan tanpa izin pinjam pakai di dalam kawasan hutan di 4 provinsi di Kalimantan (Kalbar, Kalteng, Kalsel dan Kaltim),sejauh ini telah terhitung sekurang-kurangnya Rp 15,9 triliun per tahun dari potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Angka tersebut di luar kompensasi lahan yang tidak diserahkan, biaya reklamasi yang tidak disetorkan dan denda kerusakan kawasan hutan konservasi sebesar Rp 255 miliar.

Terhadap 17 temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Kehutanan yang untuk selanjutnya diminta membuat rencana aksi perbaikan dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan yang pelaksanaannya akan dipantau dan diverifikasi oleh KPK.

Namun setelah lebih dari 12 bulan berjalan, dalam pantauan Koalisi Anti Mafia Hutan tidak semua rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kementrian Kehutanan. Bahkan muncul kesan adanya sejumlah pengabaian yang dilakukan oleh Kementrian Kehutanan. Kondisi ini sekaligus memberikan indikasi bahwa Kemetrian Kehutanan tidak berkomitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Misalnya saja rekomendasi di aspek regulasi. Dari persoalan “Tidak ada regulasi yang menetapkan peta kawasan hutan tunggal yang menjadi acuan semua stakeholder pada skala operasional” , KPK memberikan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan untuk menetapkan Peta Definitif Kawasan Hutan skala operasional sebagai satu-satunya peta kehutanan yang menjadi acuan semua stakeholder dengan Keputusan Menteri Kehutanan. Namun prakteknya hingga saat ini Peta Definitif Hutan sebagaimana yang direkomendasikan belum juga diterbitkan.

Beberapa saran perbaikan untuk melakukan revisi ditingkat Peraturan Menteri seperti Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi maupun revisi Peratuan Pemerintah tentang tukar menukar kawasan hutan -tidak dilaksanakan.

Berdasarkan uraian diatas terdapat sejumlah rekomendasi terhadap KPK :

Bidang Penindakan

  1. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan ulang terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi disektor kehutanan. Berdasarkan bukti yang cukup KPK sebaiknya jika tidak perlu ragu untuk menetapkan seseorang atau koorporasi sebagai tersangka. 
  2. Menjadikan korupsi disektor kehutanan sebagai prioritas. 
  3. Menjerat pelaku korupsi di sektor kehutanan secara berlapis, tidak saja dengan UU Tipikor namun juga dengan UU Pencucian Uang.

 

Bidang Pencegahan

  1. Mendorong Kementerian Kehutanan untuk melaksanakan semua rekomendasi  dan saran perbaikan berdasarkan hasil kajian KPK dibidang kehutanan. 
  2. Upaya pencegahan di Kemntrian Kehutanan tidak hanya berhenti di Dirjen Planologi Kehutanan, namun juga ke Bina Usaha dan Sekjen Kehutanan membereskan soal produksi kayu dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor kehutanan.

 

Jakarta, 1 Mei 2012

Koalisi Anti Mafia Kehutanan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *